TINJAUAN YURIDIS TRIGGER CLAUSE (OPEISBAAR CLAUSE) DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Salim H.S, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2010, h. 39
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992, h.34
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005, h. 56, 28
Tri Wisudawati, Aris Prio, 2022, Hukum Perlindungan Konsumen, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, h. 54
Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum sekitar Perjanjian Kredit (Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro), 1997, h. 28-32.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancancangan Kontrak , (Jakarta : Rajawali Pers), 2010, h. 53, 96-97
Widjaja, Gunawan, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, Gramedia, 2000, h. 53, 54-56
Peraturan Perundang-Undangan
Lihat Pasal 1 Butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Lihat Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Lihat Pasal 1 angka 16-18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang- UndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Jurnal
Etty Nuryani, Klausula Baku Yang Tidak Seimbang Dalam Perjanjian Kredit Bank Dan Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen, Tesis, Jakarta, Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana UI, 2009, h. 30
Internet
OJK, Laporan Triwulan III 2022, Kolaborasi menuju Kebangkitan ekonomi yang Stabil. Inklusif dan berkelanjutan, https://www.ojk.go.id/id/data-danstatistik/laporan-triwulanan/Documents/OJK%20-
%20Laporan%20Triwulan%20III-2022.pdf. 2022, h. 102-105
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project