TINJAUAN YURIDIS TRIGGER CLAUSE (OPEISBAAR CLAUSE) DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Angelina Adaniyah

Abstract


ABSTRACT In discussing legal certainty, it is definitely related to legal protection for consumers, so it must be based on a sense of justice and the benefit of legal certainty in determining an event. The purpose of the research is to find out the form of standard clauses and determine the legal certainty of the occurrence of trigger clauses in standard bank credit agreements linked to the Consumer Protection Act. Researchers in compiling use normative juridical methods with statutory approaches and conceptual approaches. From this research, it was concluded that the trigger clause (opeisbaar clause) is included in a standard form of clause, so if it is linked to the UUPK, the trigger clause is permissible as long as it does not conflict with the Law on Public Order, decency, and decency and does not conflict with the Consumer Protection Act and conditional engagement with conditions cancelled. Key words: Standart Clause ,Trigger Clauses. ABSTRAKDalam membahas terkait kepastian hukum maka pasti berkaitan denganperlindungan hukum terhadap konsumen sehingga harus didasarkan dengan rasakeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam menentukan suatu peristiwa.Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui bentuk klausula baku dan menentukankepastian hukum terjadinya trigger clause dalam perjanjian baku kredit bankdihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Peneliti dalammenyusun menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsptual. Dari peneliti ini disimpulkan bahwa trigggerclause (opeisbaar clause) termasuk dalah satu bentuk kalusula baku sehingga jikadihubungkan dengan UUPK maka trigger clause diperbolehkan selama tidakbertentangan dengan Undang-Undang Ketertiban Umum, kesusilaan, dankepatutan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang PerlindunganKonsumen dan perikatan bersyarat dengan syarat batal.Kata kunci : Klausula Baku, Trigger Clause.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Salim H.S, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2010, h. 39

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992, h.34

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005, h. 56, 28

Tri Wisudawati, Aris Prio, 2022, Hukum Perlindungan Konsumen, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, h. 54

Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum sekitar Perjanjian Kredit (Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro), 1997, h. 28-32.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancancangan Kontrak , (Jakarta : Rajawali Pers), 2010, h. 53, 96-97

Widjaja, Gunawan, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, Gramedia, 2000, h. 53, 54-56

Peraturan Perundang-Undangan

Lihat Pasal 1 Butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Lihat Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Lihat Pasal 1 angka 16-18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang- UndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Jurnal

Etty Nuryani, Klausula Baku Yang Tidak Seimbang Dalam Perjanjian Kredit Bank Dan Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen, Tesis, Jakarta, Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana UI, 2009, h. 30

Internet

OJK, Laporan Triwulan III 2022, Kolaborasi menuju Kebangkitan ekonomi yang Stabil. Inklusif dan berkelanjutan, https://www.ojk.go.id/id/data-danstatistik/laporan-triwulanan/Documents/OJK%20-

%20Laporan%20Triwulan%20III-2022.pdf. 2022, h. 102-105


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project