PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ( STUDI KASUS PENCEMARAN LIMBAH TAHU DI DESA KALIPUCUNG KECAMATAN SANANKULON KABUPATEN BLITAR )
Abstract
ABSTRACT
Enforcement of environmental law is an attempt to achieve an order or compliance with the rules and requirements in the provisions set by the central government and local governments that apply in general and individually. In fact, in the field there are still many environmental pollution factors, especially those caused by liquid waste. What is quite highlighted in the environmental pollution of the Blitar Regency is pollution originating from tofu waste. Kalipucung Village, Blitar Regency, as time goes by, there are many tofu businesses, this happens because of the increasingly rapid population growth and the progress of community development in Kalipucung Village, Blitar Regency. However, the tofu business that has arisen has caused problems, one of which is environmental pollution.
Keyword: Enforcement, Pollution, Environment
ABSTRAK
Penegakan hukum lingkungan merupakan suatu upaya untuk mencapai suatu ketertiban atau ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berlaku secara umum maupun secara individual. Pada kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan faktor-faktor pencemaran lingkungan khususnya yang disebabkan oleh limbah cair. Yang cukup disorot dalam pencemaran lingkungan wilayah Kabupaten Blitar yaitu pencemaran yang berasal dari limbah tahu. Desa Kalipucung Kabupaten Blitar seiring berjalannya waktu banyak usaha tahu, hal ini terjadi karena semakin pesatnya pertumbuhan penduduk serta majunya perkembangan masyarakat di Desa Kalipucung Kabupaten Blitar. Namun Usaha tahu yang muncul menimbulkan permasalahan salah satunya yaitu tentang Pencemaran lingkungan pada kenyataanya, pelaku usaha belum mengerti tentang bahayanya limbah tahu yang dapat merusak ekosistem air serta tanah yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat di sekitaran bantaran sungai Desa Kalipucung Kabupaten Blitar.
Kata Kunci : Penegakan, Pencemaran, Lingkungan
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah,2008, Penegakan Hukum Lingkungan, Ctk. Kedua, Sinar Grafika,Jakarta.
Arifin, S., 2012, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, PT. Soft Media, Jakarta
Hanis, Nurcholis. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah . Jakarta : Grasindo hlm 24
Muhamad Erwin,2008,Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup(Refika Aditama )
Solikin,2010, Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Vol 52, Desember, hlm 551.
Muhamad Erwin,2008,Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup(Refika Aditama )
Sukanda Husin,2009, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sodikin,2007, Politik Hukum Penegakan Hukum Lingkunga, Djamban Jakarta
Abid Zamzami,(2020),Pelaksanaan Fungsi Hukum Adminitrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang baik, Jurnal Academia, Vol 3
M. Fahrudin Andriyansyah,(2020), Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Yang Menolak Vaksinasi Covid-19 Ditinjau Dari Hukum Adminitrasi Negara,Jurnal Unisma,
Januari Siregar, Muaz Zu,2015,Penegakan Hukum Dalam tindak Pidana, Jurnal Mercatoria Vol. 8.
Michael, T. dan Kleden, K. L. 2018. Prinsip-Prinsip Yogyakarta Tahun 2007 (Studi Yuridis Empiris Di Provinsi Jawa Timur). IPTEK Journal of Proceedings Series, (5), 281-289
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup dan Perusakan Hutan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project