PENYALAHGUNAAN PENGGUNA KNALPOT BRONG PADA SEPEDA MOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI DI SATLANTAS POLRES MALANG) Angka Husada

angka husada

Abstract


ABSTRAK
Seiring perkembangan teknologi terdapat oknum di kalangan masyarakat yang melakukan modifikasi kendaraan bermotor miliknya. Kalangan masyarakat tersebut menggunakan alasan bahwa modifikasi tersebut sebagai sarana kreatifitas yang dimilikinya. Kendaraan bermotor yang dahulu hanya berfungsi sebagai sarana transportasi kini beralih fungsi menjadi suatu barang yang bergengsi. Sebagian dari kalangan masyarakat kurang puas terhadap tampilan asli dari kendaraan yang dimiliki saat ini sehingga mereka melakukan modifikasi untuk tampil berbeda dari kendaraan pada umumnya. Modifikasi sepeda motor yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah penggantian knalpot. Knalpot dapat diartikan sebagai saluran keluarnya gas yang berasal dari pembakaran dalam mesin kendaraan dengan posisi mesin dihidupkan. Sedangkan knalpot brong digunakan bagi kalangan oknum untuk memperindah kendaraan yang mereka miliki sebagai bentuk kepuasan. Melakukan kreasi dengan mengganti knalpot brong melebih ambang batas suatu kebisingan yang telah ditetapkan, hal tersebut akan mengganggu pengendara lain dengan suaranya yang keras. Hal tersebut merupakan pelanggaran Lalu Lintas yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project