PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM INVESTASI TABUNGAN EMAS DI PEGADAIAN (Studi Kasus PT. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang)

Tri Ayu Ashari

Abstract


ABSTRAK

Perlindungan hukum dibutuhkan oleh setiap investor dalam melakukan investasi. Tidak terkecuali investasi emas bentuk tabungan emas di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana  tanggung  jawab PT. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang dalam investasi tabungan emas terhadap kerugian yang dialami investor? Dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum  terhadap investor tabungan emas pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang?. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Tanggung Jawab PT. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang  dalam investasi tabungan emas terhadap kerugian yang dialami investor dalam ini PT.Pegadaian (Persero) tidak berkewajiban dalam mengganti  kerugian dan Bentuk perlindungan hukum terhadap investor dalam tabungan emas pada   PT.Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang  dilakukan dengan bentuk perlindungan hukum  preventif , bentuk perlindungan hukum represif selain itu bentuk perlindungan hukum dalam tabungan emas PT. Pegadaian tertuang dalam perjanjian pada pembukaan rekening tabungan emas.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Investor, Tabungan emas


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Kadir Muhammad dan Murniati, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan, Bandung; Citra Aditya Bakti.

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta; Raja Grafindo

Suratman, 2013, Metode Penelitian Hukum, Bandung; Alfabeta.

Metode Penelitian Hukum,Materi Perkulihan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Malang: 4 Maret 2022

Sutrisno Hadi, 2000, Metodelogi Riset,Yogyakarta; ANDI.

Perundang-Undangan

KUHPerdata

Peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/PJOK.05/2016 tentang usaha pegadaian.

Surat edaran otoritas keuangan No.52/SEOJK.OS/2017 tentang penyelenggaraan usaha pengusahaan pengadaian.

Undang-Undang Nomor 51 tahun 2011 tentang Pegadaian.

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Jurnal

Anita, Analisis Komparasi Investasi Logam Mulia Emas Dengan Saham Perusahaan Pertambangan di Bursa Efek Indonesia, Jurnal Bisnis dan Manajemen. Vol. 2, No. 2, Oktober 2015.

Mita Rahmawati Fauziah, Investasi Logam Mulia (Emas) Di Pengadaian Syariah dalam Prersfektif Hukum Ekonomi Syariah, Jurnal Tahkim. Vol. 15, No. 1, Juni 2019.

Paramita Prananingtyas, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Emas, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 47 No. 4, Oktober 2018.

Zulkifli Rusby, Analisis Pemasaran pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Ahmad Yani Pekanbaru, Al-Hikmah, Vol.12, No.2, Oktober 2015.

Internet

http://www.pegadaian.co.id/produk/tabunganemas diakses pada tanggal 2 Juni 2022

https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum. diakses pada tanggal 20 Oktober 2022

https://kbbi.web.id/perlindungan, Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) Online, diakses pada tanggal 29 Maret 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project