PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG DIRUGIKAN AKIBAT ADANYA PENYALAHGUNAAN DANA OLEH DIREKSI DARI PERUSAHAAN SEKURITAS DI PASAR MODAL (Studi Putusan Nomor. 72/PDT/2012/PT.DKI)

Mochamad Ali Fajar Mochamad

Abstract


ABSTRAK
Pasar modal sendiri merupakan suatu konsep atau kegiatan yang berkaitan dengan investasi, dan merupakan salah satu hal yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi. Pasal ini menimbulkan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemodal yang mengalami kerugian akibat penyalahgunaan dana oleh direksi perusahaan efek di pasar modal? 2. Bagaimana tata cara pengajuan dan pemberian ganti kerugian kepada investor yang mengalami kerugian akibat penyalahgunaan dana oleh direksi perusahaan efek di pasar modal menurut putusan pengadilan tinggi Jakarta No.72/PDT/ 2012/PT.DKI?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian bahan hukum, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum ditinjau dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemodal, Penyalahgunaan Dana, Perusahaan Efek
ABSTRAK
Pasar modal sendiri merupakan suatu konsep atau kegiatan yang berhubungan dengan investasi, dan menjadi salah satu hal yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi. Artikel ini mengangkat masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap para investor yang merugikan akibat dari kerugian dana oleh direktur dari perusahaan sekuritas di pasar modal? 2. Bagaimana tata cara pengajuan dan pemberian ganti rugi kepada investor yang dirugikan akibat adanya ancaman dana oleh direktur dari perusahaan sekuritas di pasar modal menurut putusan pengadilan tinggi Jakarta No.72/PDT/2012/PT.DKI?.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukumnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, OJK sepertinya melakukan pembelaan hukum, yang memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang merugikan Lembaga Jasa Keuangan yang dimaksud.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Investor, Penyalahgunaan Dana, Perusahaan Sekuritas.


Full Text:

PDF

References


Suratman & Dillah, P. H, 2012, Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Suratman, Munir, M. B. M., & Rokhmatussa’dyah, A, 2020, Aspek Hukum Pasar Modal.

Malang : Setara Press.

Imaniyati, N. S., & Wiyanti, D. (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Investor dan Upaya BAPEPAM Dalam Mengatasi Pelanggaran dan Kejahatan Pasar. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 16(4), 334-369.

Jusuf, S. W. TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995. LEX CRIMEN, 2021, Vol. 10.

Kambono, H., & Marpaung, E. I. Pengaruh investasi asing dan investasi dalam negeri terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Akuntansi, 2020. Vol. 12.

Purboningtyas, D. A., & Prabandari, A. P. Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Indonesia oleh Securities Investor Protection Fund. Notarius, 12(2), 789-810. (2019).

Putra, M. R. Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia. Lex Renaissance, 2021. Vol. 6.

Sujana, I. N. Pasar Modal yang Efisien. Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 2017. Vol. 5


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project