PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SIRI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA (Studi di Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo )
Abstract
Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on beliefe ,Even though the Republic of Indonesia has clearly regulated marriage, people in Indonesia still carry out marriages that are not in accordance with Law No. 1 of 1974 concerning marriage. Even though the Republic of Indonesia has clearly regulated marriage, people in Indonesia still carry out marriages that are not in accordance with Law No. 1 of 1974 concerning marriage, the community thinks that it is sufficient to carry out marriages according to their religion. If the marriage is not registered, then the marriage has no evidence in the eyes of the state. So legally, children born in unregistered marriages are not considered legitimate children or children out of wedlock. Children born from unregistered marriages do not get the same position as children born from legal marriages because the marriage carried out by their parents does not have legality in the eyes of the law.
Keywords : regulated marriage, legality childernFull Text:
PDFReferences
BUKU
Abdul Majid Mahmud Mathlub, “Panduan Hukum Keluarga Sakinah”, Solo: Intermedia, 2005
Abd Rahman Ghazali, “Fiqih Munakahat”cet. 1. Bogor: Kencana, 2003.
Ahmad Habib Marzuqi, Prinsip Mempersukar Perceraian Dalam Penjelasan Umum Point (4) Butir (E) Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Teori Maqâsid Al Syari’ah. Skripsi: Fakultas Syari’ah Uin Walisongo Semarang, Semarang: 2015, hal. 89
A. M. Ismatulloh, “Konsep Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Al-Quran Dan Tafsirnya),” Maz. J. Pemikir. Huk. Islam, vol. 15, no. 1, pp. 53–64, 2015, [Online]. Available: https://doi.org/10.21093/mj.v14i1.335.
Asep Hilmi, Keseimbangan Hak dan Kewajiban Suami-Istri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi, UIN Sulltan Maulana Hasanuddin Banten, 2019
CST Kansil, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Jakarta: Balai Pustaka, 2009
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, “Kamus Umum Bahasa Indonesia” (Cet. V), Jakarta: Balai Pustaka, 1976
Istiqamah, “Hukum Perdata Di Indonesia”, Alauddin Press ,2011
J. Satrio, 2005, “Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Keputusan Menteri sosial, Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak, (Menteri Sosial, 2010)
Kutbuddin Aibak, “Kajian Fiqh Kontemporer”, Teras, Yogyakarta, 2009.
M. Huljana and H. S. Putra, “Tinjauan Yuridis Kedudukan Hukum Anak Dari Perkawinan Siri Menurut Pasal 55 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Skripsi, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 2019.
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawianan Islam (Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), Bumi Aksara, Bumi Aksara, 2004
Muhammad Abdul Tihami, “Fiqh Munakahat: Kajian fiqih lengkap”, Jakarta, Rajawali Press, 2009
Muhammad Joni, “Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak: Beberapa Isu Hukum Keluarga”, Jakarta: KPAI, 2014
Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara”, Surabaya. PT Bina Ilmu, 1987.
Ro’fatul Uyun, “Perlindungan Atas Pemenuhan Hak Keperdataan Anak Dalam Perkawinan Siri Di Desa Aikmel, Lombok Timur”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2019
Santoso, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat,” J. YUDISIA, vol. 7, no. 2, pp. 412–434, 2016
Satjipto Raharjo, “Ilmu Hukum”, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1991
Setiono, “Rule of Law (Supremasi Hukum)”. Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta, 2004
Siti Musdah Mulia, Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasi, Yogyakarta: Naufan Pustaka, 2010
Syamsuddin, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif”, Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Alauddin Makassar, 2014
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang no 23 tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomo
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project