PEMBAGIAN HARTA WARIS GANTUNGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT (Studi Kasus Di Desa Pesanggrahan Kota Batu)

Rio Agusti Saputra

Abstract


ABSTRACT

      The Javanese have a basis of life, namely somah (household) which is a family consisting of father, mother and children which include stepchildren, adopted children, as well as servants and people who live permanently at home. Based on this background, this paper raises the following problem formulation: the application of the distribution of dependent assets in inheritance practices in Pesanggrahan Village, Batu City, and the view of customary law on the distribution of dependent assets in the practice of inheritance distribution in Pesanggrahan Village, Batu City. This research is an empirical juridical law research using a sociological juridical approach. Collection of legal materials through field research study methods, with primary and secondary legal materials. Furthermore, legal materials are reviewed and analyzed with the approaches used in research to answer the legal issues in this study. The results of this study indicate that the practice of distributing dependent assets is still used by the people of Pesanggrahan Village. In the distribution process they use the kinship system by way of deliberation.

Key words: Distribution of Assets, Hanging Inheritance

 

ABSTRAK

     Orang Jawa memiliki dasar kehidupan yakni somah (serumah) ialah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan juga anak yang mereka termasuk anak tiri, juga anak pungut, dan juga pembantu dan orang yang tinggal menetap di rumah. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: penerapan pembagian harta gantungan dalam praktik  warisan di Desa Pesanggrahan Kota Batu, dan pandangan hukum adat terhadap pembagian harta gantungan dalam praktik pembagian warisan di Desa Pesanggrahan Kota Batu. Penelitian ini merupakan penilitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi penelitian lapangan, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Praktik pembagian harta gantungan masih digunakan oleh masyarakat Desa Pesanggrahan. Dalam proses pembagian mereka menggunakan sistem kekeluargaan dengan cara musyawarah.

Kata kunci : Pembagian Harta, Harta Waris Gantungan

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada.

Bambang Waluyo, 2022, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Elly Dwi Poespasari, 2021 Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Kencana.

Hilman Hadikusuma, 1977, Ensiklopedia Hukum Adat Dan Budaya Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni.

, 1983, Hukum Waris Adat, Bandung: Penerbit Alumni.

, 2004 Pengantar Antropologi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

, 2019, Antropologi Hukum Indonesia, Bandung: P.T Alumni.

Idris Ramulyo, 1995, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdara (BW), Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, 1986, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta.

Soleman B. Taneko, 1987, Hukum Adat, Bandung: PT. Eresco.

Jurnal

Mustaghfirin, Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, sistem Hukum Islam Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide Yang Harmoni, Dinamika Hukum, 2011, Vol. 11.

Nur Saniah dan Ahmad Bastomi, 2022. Acculturation Oflocal Customand Islamic Law In The Practice Of Inheritance Distribution Of The Mandailing Tribe Of North Sumatra, Fenomena,Vol 21 No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project