AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP SERTIFIKAT HAK TANAH (Studi di Kantor Notaris Sapta Ilmiyati, SH.,M.Kn.)

Farisa Rizky Safly Alfiansyah

Abstract


ABSTRACT

The PPAT deed plays an important role in legal traffic, both public law and private law. The existence of the PPAT Deed will be the official justification for the National Land Agency, in this case the District/City Land Office, to transfer, assign and transfer land rights from the first party to the second party. The reason behind the cancellation of the PPAT sale and purchase deed of the certificate of land rights at Notary Sapta Ilmiyati, SH., M.Kn. Because sellers and buyers experience misunderstandings about the deed that has been issued by the District as a Temporary PPAT. This type of research is empirical juridical research, namely by conducting research in the field. The approach used in this study is a sociological juridical approach which means identifying and conceptualizing real and functional social institutional law in real life systems.

Keywords : Cancellation, Deed of Sale and Purchase, PPAT.

 

ABSTRAK

Akta PPAT memegang peranan penting dalam lalu lintas hukum, baik hukum publik maupun hukum privat. Adanya Akta PPAT tersebut akan menjadi justifikasi resmi bagi Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, untuk mengalihkan, mengalihkan, dan mengalihkan hak atas tanah dari pihak pertama kepada pihak kedua. Apa alasan yang melatarbelakangi terjadinya pembatalan akta jual beli PPAT terhadap sertifikat hak atas tanah di Notaris Sapta Ilmiyati, SH.,M.Kn.? Karena penjual dan pembeli mengalami kesalahpahaman tentang akta yang sudah dikeluarkan oleh Kecamatan sebagai PPAT Sementara. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian di lapangan. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan yuridis sosiologis yang berarti mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum institusi sosial yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.

Kata kunci : Pembatalan, Akta Jual Beli, PPAT.

Full Text:

PDF

References


Buku

Bambang Waluyo, 2022, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi Harsono, 2000, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan.

____________, 2020, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Universitas Trisakti Kamus Besar Bahasa Indonesia.

M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

Rahmat Setiawan, 2005, Principles of Engagement Law, Bandung: Putra Abardin.

Soedharyo Soimin, 2004, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, 1986, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: UI Perss.

Subekti, 1963, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermassa.

Sudaryono, 2018, Metodologi Penelitian, Depok: Rajawali Pers.

Suratman dan Philips, 2015, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Abdul Manan, 2013, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktik Hukum Acara Peradilan Agama, Jurnal Hukum dan Keadilan.

Ardianti, M., & Handayani, IGAKR, 2018, Penyalahgunaan Wewenang Penerima Kuasa dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Kuasa untuk Menjual (Nomor Putusan: 173/K/Pdt/2012). Jurnal Repertorium.

Baharudin, 2016, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Dewi, RP dan Purwadi. H, 2017, Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Karena Cidera Janji (Studi Kasus Keputusan Nomor: 200/Pdt. G/2012/PN. Jkt. Sel), Jurnal Repertorium.

Diyan Isnaeni, 2020, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara, Universitas Islam Malang.

Fitria Hudaningrum, 2014, Hubungan Antara Prinsip Kebebasan Berkontrak, Pacta Sun Servanda, dan Itikad Baik. Jurnal Repertorium, Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Fred BG Tumbuan, 1976, Beberapa Catatan Tentang Pembuktian Akta Otentik, Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Isdiyana Kusuma Ayu dan Benny Krestian Heriawanto, 2019, Perbandingan Pelaksana Program Nasional Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Universitas Islam Malang.

Nastasya Shinta Devi, 2016, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak yang Akta Jual Belinya diakui cacat oleh Notaris.

Sancaya IWW, 2013, Kekuatan Mengikat Perjanjian Nominee dalam Penguasaan Hak Milik atas Tanah, Jurnal Magister Hukum Universitas Udayana.

Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pengaturan Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Internet

Frisca, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sama atau berbeda? https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/notaris-dan-pejabat-pembuat-akta-tanah-ppat-sama-or-beda/ , Diakses Minggu, 25 September 2022.

Rani Maulida, Pengertian SSP, https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/ssp-adalah Diakses Selasa, 8 November 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project