PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENEBANGAN POHON TANPA IZIN DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG (Studi Putusan Nomor 76/Pid.B/LH/2022/PN Mlg)

Moh Haizul Ma'aly

Abstract


ABSTRACT

Forests have an important role in supporting the lives of Indonesian and even international people. One of the criminal acts of logging trees without a permit which is included in the area, especially protected forests, which occurred in the plot area 20 entered RPH punten BKPH Pujon KPH Malang, Punten Village, Bumiaji District, Batu City, a crime that has been carried out by several people jointly by logging trees in the forest area where illegal permits have occurred, in the village of Punten, Bumiaji sub-district, Batu City, the principles of sustainable forest management have been ignored. In this research, there are problems that are studied, namely, what are the forms of criminal acts committed by perpetrators in protected forest areas according to judge's decision Number 76/Pid.B/LH/2022/PN Mlg and what are the sanctions given by judges to perpetrators of criminal acts of logging trees without permits in a protected forest area and how the judge considers in convicting the perpetrators of the crime of logging trees without a permit in a protected forest area. In this study, researchers used legal research methods that are normative juridical. This research uses statutory approach, conceptual approach, and case approach. The sources of legal materials in this study use primary legal sources, secondary legal materials and tertiary legal materials. In the technical collection of legal materials used is the study of documentation and literature. The analysis uses content analisis.

Keywords: Criminal Liability, Tree Logging, Protection Forest.

 

ABSTRACT

Hutan memiliki peranan penting dalam penyangga kehidupan masyarakat Indonesia bahkan internasional. Salah satu tindak pidana penebangan pohon tanpa izin yang termasuk dalam kawasan khususnya hutan lindung yang terjadi di area petak 20 masuk RPH Punten BKPH Pujon KPH Malang Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Tindak pidana yang telah dilakukan beberapa orang secara bersama-sama dengan melakukan penebangan pohon dikawasan hutan dengan tanpa izin secara tidak sah yang terjadi, di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu telah mengabaikan prinsip-prinsip kelestarian pengelolaan hutan. Dalam penelitian terdapat permasalahan yang dikaji yaitu, Bagaimana bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dalam kawasan hutan lindung menurut putusan hakim Nomor 76/Pid.B/LH/2022/PN Mlg serta Bagaimana sanksi yang diberikan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penebangan pohon tanpa izin dalam kawasan hutan lindung dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memvonis pelaku tindak pidana penebangan pohon tanpa izin dalam kawasan hutan lindung. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pada teknis pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumentasi dan kepustakaan, analisisnya mengggunakan content analisis.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penebangan Pohon, Hutan Lindung.

Full Text:

PDF

References


Buku

Eddy O.S Hiariej, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.

Mukti Fazar Nd, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. Rahmatul Hidayati, 2021, Remisi Bagi Narapidana Narkotika, Malang: Literasi Nusantara.

Suratman, 2020, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta

Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta: Deepublish.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undng-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jurnal

Arief Irawan, Mu’ammar Habib, Wahyu, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging (Pengangkutan Kayu Secara Illegal) Yang ada Di Kalimantan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jurnal Lex Suprema, Volume III Nomor 1 Maret 2021

M. Fahrudin Andriyansyah, Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Khusus Di Provinsi Aceh, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 3 No. 1 (2020)

Petrik Felix Imanuel Sitepu, Ojak Nainggolan, Besty Habeahan, Pertanggungjawaban pidana pelaku penebangan hutan tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama(studi putusan nomor 51/Pid.B/LH/2017/PN.BYW), Jurnal Universitas HKBP Nommensen, Volume 06 Nomor 03, Desember 2017.

Putu Ayu Irma Wirmayanti, Ida Ayu Putu Widiati, I Wayan Arthanaya, Akibat Hukum Penebangan Hutan Secara Liar, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No. 1 Februari 2021

Internet

Putusan Pengadilan Negeri malang Nomor 76/Pid.B/LH/2022/PN Mlg, diakses dan diunduh di Direktori Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 20 Agustus 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project