PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PENCURIAN DAN KEKERASAN MENURUT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR 460/Pid.B/2019/PNMlg

Imam Rozali

Abstract


ABSTRACT

The panel of judges in their considerations has not yet provided a sense of justice for the victim by imposing a prison sentence on the defendant for 2 (two) years in prison, even though in fact in the provisions of the provisions in the Criminal Code the actions committed by the defendant are punishable by imprisonment for a maximum of 9 (nine) years. The problems in this study include the setting of sanctions for the crime of theft and violence in accordance with the provisions of Article 365 paragraph 1 according to the Criminal Code, the two considerations of judges at the Malang District Court in examining cases of theft and violence number 460/Pid.B/2019/PNMlg. As well as a juridical review of the application of the judge's decision in cases of criminal acts of theft and violence in decision number 460/Pid.B/2019/PNMlg. This research is a type of normative juridical research, using a statutory approach, and a conceptual approach. The criminal sanction in Article 365 paragraph 1 is a maximum imprisonment of nine years. The judge's considerations in trying the defendant by imposing a prison sentence of 2 (two) years. Meanwhile, in its application, the judge looks at the juridical and non-juridical aspects.

Keywords: Theft, Crime, Judge's Consideration.

ABSTRAK

Majelis hakim dalam pertimbanganya masih belum memberikan rasa keadilan bagi korban dengan memberikan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara, padahal nyatanya dalam ketentuan pengaturanya dalam KUHP perbuatan yang dilakukan terdakwa di ancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.. Permasalahan dalam penelitian ini di antaranya Pengaturan Sanksi Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan Sesuai Ketentuan Pasal 365 Ayat 1 Menurut KUHP, kedua Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam Pemeriksaan Perkara Pencurian Dan Kekerasan Nomor 460/Pid.B/2019/PNMlg. Serta Tinjauan yuridis terhadap penerapan petusan hakim dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan dalam putusan nomor 460/Pid.B/2019/PNMlg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sanksi pidana dalam pasal 365 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pertimbangan hakim dalam mengadili terdakwa dengan penjatuhan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Sedangkan dalam penerapanya hakim melihat dari aspek yuridis dan non yuridis.

Kata Kunci: Pencurian, Tindak Pidana, Pertimbangan Hakim.


Full Text:

PDF

References


Buku

Mertokusumo Sudikno, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty.

Soesilo R, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor: Politeia.

Van Liere Lucien, 2010, Menghancurkan Belenggu Kekerasan Teologi dan Etika Kristen di Tengah Tantangan Globalisasi Terorisme, Jakarta: Gunung Mulia.

Weda Darma Made, 1996, Kriminologi, Jakarta: PT.Grafindo Persada.

Praturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jurnal

Kurnia Chendry Lohonselung, 2018, Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Harta Benda Menurut Pasal 365 Kuhp Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, Lex Crimen, Vol. VII, No. 3.

Wijayanto Rohman Agung Riski, 2020, Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan, Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 26, No. 8.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project