PEMBATASAN NILAI TARUHAN JUDI DALAM QANUN JINAYAT ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014
Abstract
ABSTRACT
Sometimes the perpetrators only give bets of only thousands or tens of thousands with a profit several times the stake, so that sometimes it doesn't reach a nominal amount of 2 grams of gold, if the Aceh qanun does not categorize problems like this, it makes people more free to do it, because legal loopholes that can still be circumvented. The problems in this study include other positive legal views in Indonesia related to the Aceh Qanun Jinayat regarding the crime of gambling, and the Aceh Qanun Jinayat that provides a limitation on the nominal amount of gambling as a crime. This research is a type of normative juridical research, using statutory approaches, conceptual approaches, and comparative approaches. The sources of legal materials are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The collection of legal materials is carried out by means of library research and documentation. And the legal material analysis techniques are descriptive techniques, evaluative techniques, and argumentative techniques.
Keywords: Gambling, Qanun Jinayat, Islamic Law.
ABSTRAK
Kadangkalahnya pelaku hanya memberikan taruhannya hanya sebesar ribuan atau puluh ribuan dengan untung beberapa lipat dari taruhannya, sehingga kadangkala tidak sampai kepada jumlah nominal 2 gram emas, apabila qanun Aceh tidak mengkategorikan permasalahan seperti ini, maka membuat orang-orang lebi leluasa untuk melakukannya, karena adanya celah hukum yang masih bisa dielakkan. Permasalahan dalam penelitian ini antara laian Pandangan Hukum Positif di Indonesia terkait Qanun Jinayat Aceh tentang pidana judi, serta Qanun Jinayat Aceh Memberikan Pembatasan Jumlah Nominal Judi Sebagai Tindak Pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan kegiatan studi kepustakaan dan dokumentasi. Dan teknik analisis bahan hukum yakni teknik deskriptif, teknik evaluatif, dan teknik argumentatif.
Kata Kunci: Judi, Qanun Jinayat, Hukum Islam.
Full Text:
PDFReferences
ABSTRACT
Sometimes the perpetrators only give bets of only thousands or tens of thousands with a profit several times the stake, so that sometimes it doesn't reach a nominal amount of 2 grams of gold, if the Aceh qanun does not categorize problems like this, it makes people more free to do it, because legal loopholes that can still be circumvented. The problems in this study include other positive legal views in Indonesia related to the Aceh Qanun Jinayat regarding the crime of gambling, and the Aceh Qanun Jinayat that provides a limitation on the nominal amount of gambling as a crime. This research is a type of normative juridical research, using statutory approaches, conceptual approaches, and comparative approaches. The sources of legal materials are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The collection of legal materials is carried out by means of library research and documentation. And the legal material analysis techniques are descriptive techniques, evaluative techniques, and argumentative techniques.
Keywords: Gambling, Qanun Jinayat, Islamic Law.
ABSTRAK
Kadangkalahnya pelaku hanya memberikan taruhannya hanya sebesar ribuan atau puluh ribuan dengan untung beberapa lipat dari taruhannya, sehingga kadangkala tidak sampai kepada jumlah nominal 2 gram emas, apabila qanun Aceh tidak mengkategorikan permasalahan seperti ini, maka membuat orang-orang lebi leluasa untuk melakukannya, karena adanya celah hukum yang masih bisa dielakkan. Permasalahan dalam penelitian ini antara laian Pandangan Hukum Positif di Indonesia terkait Qanun Jinayat Aceh tentang pidana judi, serta Qanun Jinayat Aceh Memberikan Pembatasan Jumlah Nominal Judi Sebagai Tindak Pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan kegiatan studi kepustakaan dan dokumentasi. Dan teknik analisis bahan hukum yakni teknik deskriptif, teknik evaluatif, dan teknik argumentatif.
Kata Kunci: Judi, Qanun Jinayat, Hukum Islam.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project