ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN SANKSI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
ABSTRACK
In the Criminal Code (KUHP), murder is classified as a crime against life whose regulation is specifically regulated in Chapter XIX of the Criminal Code which consists of 13 articles, namely Article 338 of the Criminal Code to Article 350 of the Criminal Code. In Indonesian criminal law, killing or taking the life of another person is a criminal act with very heavy sanctions. In the criminal law code, one of the crimes of murder is known as unintentional murder (culpose misdrijen). In addition there is intentional or premeditated murder (dolus misdrijven). This writing is motivated by the existence of problems, namely first how to regulate the crime of murder in Islamic Law and the Criminal Code and secondly how to sanction the crime of murder in Islamic Law and the Criminal Code. The type of research used in this research is using research in a normative form and the approach in research using a statutory approach (statute approach), conceptual approach (conceptual approach), and case approach (case approach).
Keywords: murder, islamic crime, criminal code
Â
ABSTRAK
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan tergolong sebagai kejahatan terhadap nyawa yang pengaturannya secara khusus diatur dalam Bab XIX KUHP yang terdiri dari 13 pasal yakni pasal 338 KUHP sampai dengan pasal 350 KUHP. Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan atau merampas nyawa orang lain merupakan salah satu perbuatan pidana dengan sanksi yang sangat berat. Dalam kitab undang-undang hukum pidana, tindak pidana pembunuhan salah satunya dikenal dengan pembunuhan yang tidak disengaja (culpose misdrijen). Selain itu terdapat pembunuhan yang disengaja atau direncanakan (dolus misdrijven). Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu pertama bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan dalam Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kedua bagaimana sanksi pidana pembunuhan dalam Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penilitian ini yaitu menggunakan penelitian dalam bentuk normatif dan pendekatan dalam penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Kata Kunci : Pembunuhan, Pidana Islam, KUHP
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Qadir Audah, 2007, Hukum Pidana Islam, Jilid 3, Jakarta: Kharisma Ilmu.
Adami Chazawi, 2013, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Rajawali Perss.
Asadullah Al Faruq, 2009, Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam, Bogor: Indonesia.
H. A. K. Moch. Anwar, 1986, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Jilid I, Bandung: Alumni.
Haliman, 1972, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ahlus Sunnah, cet. Ke 1, Jakarta: Bulan Bintang.
M. Sudrajat Bassar, 1986, Tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bandung: Remadja Rosda Karya.
Mardani, 2008, Penyalah Gunaan Nakoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Muh. Syamsi, Dkk, 2004, Rangkuman Pengetahuan Agama Islam, Surabaya: Amelia.
Muhammad Amin Suma, dkk, 2001, Pidana Islam di Indonesia, Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus.
P. A. F, Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, (2012), Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesalahan, Cetakan Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika.
Topo Santoso, 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat Dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani Press.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jurnal
Muqita Rijal Mentari, Mei, 2020, Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam, Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 22, No. 1.
Moh. Ikhwan Rais, April, 2017, Tinjauan Hukum Delik Pembunuhan, Delik Penganiayaan, yang Menyebabkan Kematian dan Delik Kealpaan Menyebabkan Kematian, Jurnal Yustisiabel, Vol. 7, No. 7.
Rafida Sinulingga dan R. Sugiharto, January, 2020, Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana, Sultan Agung Fundamental Research Journal, Vol. 1, No. 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project