PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MELAKUKAN TRANSAKSI E-COMMERCE YANG DIRUGIKAN
Abstract
Perkembangan internet yang semakin maju merupakan salah satu faktor pendorong berkembangnya e-commerce. Perkembangan e-commerce diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi yang disingkat UU ITE.
Pemenuhan kebutuhan hidup di dalam masyarakat sangatlah penting dan menjadi hal yang sangat utama. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut masyarakat sering menggunakan transaksi jual beli melalui E-Commerce, Transaksi jual beli di dalam E-Commerce dapat timbul jika terjadi kesepakatan antara penawaran dan permintaan terhadap barang yang dikehendaki.Tetapi sebaliknya konsumen merasa dirugikan apabila barang yang dibeli oleh konsumen ternyata tidak sesuai yang dikehendaki.
Masalah yang timbul akhir-akhir ini mengenai perlindungan konsumen mendapatkan penilaian yang sangat tajam dari masyarakat. Melalui penelitian hukum normatif (yuridis normatif) penulis bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembelian barang melalui e-commerce menurut ketentuan Undang-undang No. 08 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce
Full Text:
PDFReferences
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
BUKU
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
-----------------------------------------. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Dardji Darmodiharjo. 2006. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Edmon Makarim. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada.
Efa Laela Fakhriah. 2013. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Cetakan ke-2. Bandung: PT Alumni.
Haris Faulidi Asnawi. 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press.
Hilman Hadikusuma. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Lia Sautunnida. 2008. Jual Beli Melalui Internet. Bandung: Sinar harapan.
Jhonny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Jimmy Joses Sembiring. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Jakarta: Visimedia.
Karina Lesty WP. 2011. Perjanjian Jual Beli dalam Transaksi E-commerce.
Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mieke Komar Kantaatmadja. 2001. Cyberlaw: Suatu Pengantar. Cetakan 1. Bandung: ELIPS.
Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi. 2001. Mengenal e-Commerce. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Rijanto Tosin. 2000. Cara Mudah Belajar e-Commerce di Internet. Jakarta: Dinastindo.
R. Setiawan. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.
Soetandyo Wignjosoebroto. 2002. Hukum (Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM dan HUMA.
Steven Goode. 2010. The Admissibility Of Electronic Evidence, Paper Presented On 34th Annual Page Keeton Civil Litigation Conference Austin. New Jersey: University of Texas School of Law.
Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
---------. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT.Intermasa.
Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberti.
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Jakarta: Prenada Media.
Suharsimi Arikunto. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieneka Cipta.
Suratman, Phillips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum (Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum). Bandung: Alfabeta.
Susanti Adi Nugroho. 2009. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sutan Remy Sjadeini. 2001. Hukum Siber Sistem Pengamanan E-Commerce. dalam Mariam Darus Badrulzaman dkk. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Tim Litbang Wahana Komputer. 2001. Apa Dan Bagaimana E-Commerce. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Andi.
Yusuf Shofie. 2008. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Jurnal
M.Sanusi Arsyad. 2000. Transaksi Bisnis dalam Electronic Commerce (e-Commerce): Studi Tentang Permasalahan – Permasalahan Hukum dan Solusinya. Tesis Magister. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Arfian Setiantoro. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Ketidaksesuaian Harga Dalam Pembayaran Argometer di Taksi. Semarang: Skripsi. Universitas Diponegoro. Semarang.
Website
Farizal F. Kamal. 1999. Cyber Business. Cetakan. 3. Jakarta: Elex Media Komputindo. Hlm. 81. Artikel dalam Jurnal Online Tetanoe Bernada, Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia, https://www.researchgate.net/publication/317562107_ UPAYA_PERLINDUNGAN_HUKUM_PADA_KONSUMEN_DALAM_TRANSAKSI_ECOMMERCE_UNTUK_ MENDUKUNG_PERTUMBUHAN_EKONOMI_DIGITAL_DI_INDONESIA_LEGAL_PROTECTION_FOR_ECOMMERCE_ TRANSACTION’S_CONSUMERS_TO_SUPPORT_THE_DIGITAL (diakses pada 01 April 2018).
Tinjauan Mengenai Gugatan Class Actions dan Legal Standing Di Peradilan Tata Usaha Negara, http://wonkdermayu.wordpress.com, diakses pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 pukul 21.46.
http://www.sindikat.co.id/blog/aspek-hukum-e-commerce-hukum-jual-beli-online diakses tanggal 25 Agustus 2020, pukul 19.48 WIB.
Pramdia Arhando Julianto, YLKI: Meski Dirugikan, Konsumen Indonesia Takut Melapor, https://ekonomi.kompas. com/read/2018/01/19/153100426/ylki--meski-dirugikan-konsumen-indonesia-takut-melapor diakses pada 28 Agustus 2020 pukul 18.42 WIB.
Admin PilihKartu.com, E-Wallet Bentuk Lain dari E-Money yang Sebaiknya Kamu Tahu, https://pilihkartu.com/ tips-kartu-kredit/ewallet-bentuk-lain-dari-emoney-yang-sebaiknya-kamu-tahu diakses pada 28 Agustus 2020 pukul 18.44 WIB.
Feby Novalius, Top Up E-Money Kena Biaya, Kepala BPJT: Harusnya Tidak, https://economy.okezone.com/ read/2017/09/26/320/1783052/top-up-e-money-kena-biaya-kepala-bpjt-harusnya-tidak diakses pada 28 Agustus 2020 pukul 18.46 WIB.
Adel Candra, Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan Dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008, http://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal3653-adel-chandra.pdf diakses pada 28 Agustus 2020 pukul 19.01 WIB.
Katsh, E Rifkin, Online Disputes Resolution: Resolving Conflicts in Cyberspace, (San Fransisco:Jossey Bass, 2001), hlm 9, Artikel dalam Jurnal Online Gagah Satria Utama, Online Dispute Resolution: a Revolution in Modern Law Practice, https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/04/V-01-No-03-online-dispute-resolution-arevolution-in-modern-law-practice-gagah-satria-utama.pdf diakses pada 28 Agustus 2020 pukul 19.02 WIB.
Felikas Petrauskas, Egle Kbartiene. Online Dispute Resolution in Consumer Disputes. Jurisprudencia. Mykolas Romeris Universitty. 2011, hlm. 5, Artikel dalam Jurnal Online Gagah Satria Utama, Online Dispute Resolution: a Revolution in Modern Law Practice, https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/04/V-01-No-03-onlinedispute-resolution-a-revolution-in-modern-law-practice-gagah-satria-utama.pdf diakses pada 28 Agustus 2020 pukul 19.01 WIB.
Association of Southeast ASIAN Nations,ASEAN ECONOMIC COMMUNITY BLUEPRINT, (Jakarta: Asean Secretariat Consumer Protection, 2008) http://www.aec.com.mm/download/Consumer%20Protection.pdf diakses pada 28 Agustus 2020 Pukul 19.05 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project