Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Penggunaan Sponsor Judi Online Pada Jersey Sepak Bola Yang Berlaga di Kompetisi Nasional
Abstract
ABSTRACT
Football is one of the most popular sports with the masses and the huge fan interest football in Indonesia has made into a lucrative industry for several parties, including those who wish to become online gambling sponsors of one offer football clubs. The purpose of this study is about the use of online gambling sponsorhips acts and criminal liability based on regulatory provisions in Indonesian criminal law. This study used a normative juridicial research approach using statutory approach, conceptual approach, case approach. From this study, it can be concluded that the use of online gambling sponsors on jersey of Indonesian football clubs is a form of gambling crime because the series of actions meets nearly all the requirements of Indonesian criminal law, making these football clubs’ actions in using online gambling sponsors illegal under Indonesian law
Key words: Policy, Gambling Sponsor, Football
ABSTRAK
Sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga yang sangat digemari oleh masyarakat sehingga menjadi sebuah industri yang menguntungkan bagi beberapa pihak termasuk pihak yang memberikan sponsor judi online suatu klub sepak bola karena tingginya animo suporter terhadap sepak bola Indonesia. Sehingga tujuan penelitian ini adalah tentang penggunaan perbuatan sponsor perjudian online dan pertanggungjawaban pidana didasarkan pada ketentuan peraturan dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif dengan memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan sponsor judi online pada jersey klub sepak bola Indonesia merupakan suatu bentuk tindak pidana perjudian karena rangkain perbuatan tersebut telah memenuhi hampir keseluruhan unsur dalam hukum pidana Indonesia sehingga perbuatan klub sepak bola tersebut yang menggunakan sponsor judi online dapat dipidanakan sesuai dengan hukum pidana Indonesia.
Kata kunci: Kebijakan, Sponsor judi, Sepak bolaFull Text:
PDFReferences
Buku
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik (Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik), Malang: Media Nusa Creative.
Anonimus, 2019, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Malang: Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana.
Danrivanto Budhijanto, 2013, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama.
Eddy O.S Hiariej, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Muladi dan Dwi Jaya Priyatno, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muladi, Dwidja Priyatno, 2011, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Roeslan Saleh, 1987, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Jakarta: Aksara Baru.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Jurnal
Geraldy Waney, Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian, Jurnal Lex Crimen, Vol. X/No. 3/Maret/2016.
Hetty Hasanah, Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling), Jurnal Majalah Ilmiah Unikom, Vol 8/No. 2/Mei/2011.
Muhammad Fajrul Falah, Fanny Tanuwijaya, Samuel SM Samosir, Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID/BID/2014/PN.BDG, e-Journal Lentera Hukum, Vol 4/No. 1/April/2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project