PUTUSAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Pengadilan No: 611/pid.sus/2021/pn/mjk/20220418)

yudha dwi

Abstract


TINJAUAN YURIDIS

TENTANG

PUTUSAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

(AnalisisPutusanPengadilan No: 611/pid.sus/2021/pn/mjk/20220418)

YudhaDwiAryandaSyahputra

FakultasHukumUniversitasIslamMalang

Jl.Mt. HaryonoNo. 193 Malang,65144, 0341 551932,Fax: 0341-552249

E-mail:

ABSTRACT

Many forms of Domestic Violence Crimes, in the jurisdiction of the Mojokerto District Court, create a separate problem for law enforcement officers, especially judges in examining the flow of cases delegated by the public prosecutor to be tried. From the examination in court in cases of domestic violence (KDRT), the panel of judges must be fair and determine the elements of the defendant's actions in accordance with the demands of the public prosecutor. This writing is motivated by the Crime of Domestic Violence cases committed by a husband against his wife in a criminal case No: 611/pid.sus/2021/pn/mjk/20220418. This research is a type of normative juridical research, using a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. Collecting legal materials through library research and field studies using primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Furthermore, the data that has been collected will be analyzed qualitatively, by combining library research and field research..ABSTRAK

Banyakbentuk-bentukTindakPidanaKekerasanDalamRumahTangga, diwilayahhukumPengadilanNegeriMojokertomenjadikanproblemtersendiribagiaparatpenegakhukumkhususnya hakim dalampemeriksaanalurperkara yang di limpahkan oleh jaksapenuntutumumuntukdiadili.DariadanyapemeriksaandisidangpengadilandalamperkaratindakpidanaKekerasanDalamRumahTangga (KDRT), majelis hakim harusbersifatadil dan menentukunsurdaritindakanterdakwasesuaituntuntanjaksapenututumum. PenulisaninidilatarbelakangiTindakPidanakasusKekerasanDalamRumahTangga yang dilakukan oleh suamiterhadapistridalamperkarapidana No: 611/pid.sus/2021/ pn/mjk/20220418. Penelitianinimerupakanjenispenelitianyuridisnormatif,denganmenggunakanpendekatanperundang-undangan, pendekatankonseptual dan pendekatankasus.Pengumpulanbahanhukummelaluistudikepustakaandanstudilapangandenganmenggunakanbahanhukumprimer, bahanhukumsekunder dan bahanhukumtersier. Selanjutnya data yang telahada dikumpulakandianalisissecarakualitatif, dengancaramemadukanantarapenelitiankepustakaandanpenelitianlapangan.

  PENDAHULUAN

Keluargaadalahkumpulanterkecildarimasyarakat, yang terdiridarisuamiistri, anak, menantu, mertua dan lain-lain. Menurutajaran agama dan hukum, keluarga yang sah (Islam) diwujudkansetelahakad nikah atauperkawinan.Setelah menikah, keturunanterbentuk, dan kemudiankeluarga inti terbentuk. Setiapdaerahmemiliki tata carapenyelenggaraanperkawinan yang memilikinilailuhur dan sakral. Pernikahan pada dasarnyaadalahbentukcintaantaraseorangpria dan seorangwanita yang berjanjiuntukberbagitanggungjawabpenuh.

Keluargaadalahsuatutatananataujaringankehidupan, suatusifatinteraksimanusia yang berkurang yang telahterbuktimelanggengkanketurunan, yang kemudianakanmembentuksebuahkeluarga. Diabukanhanyatempattinggal. Tapirumahadalahtempat yang amanuntukmenenangkanpikiran, tempat yang cocokuntukmelatih dan beradaptasi, bentenguntukmenghidupikeluarga, tempat yang nyamanbagi orang-orang yang inginhidupbahagia, damai, tentram. Hidupberkecukupan, setiap orang memilikikeluarga, bukanhanyakarenanaluriataukarakter, setiap orang membutuhkankehidupanuntukbersatu, karenadidorong oleh kebutuhan, dan agama memerintahkanmanusiauntuksegeramenikahketikasaatnyatiba. Oleh karenaitu, keberadaanmanusiasebagai organ sosialmenuntutterbentuknyakeluarga.


1Sidi NazarBakry, 1993, KuncikeutuhanRumahtangga,Jakarta, pedomanIlmuJaya,h: 26


Keluarga yang disebutkan di atasadalahtempat yang amanuntukmenentramkanjiwa dan jikasemua orang menyadarihalini dan kemudianmendorongmerekauntukmemulaisebuahkeluargamakajelasadasesuatu yang diharapkan di masa depanperdamaianmasyarakat dan perdamaianmasyarakatinidibangunSebagai modal utamaUntukmembangunmasyarakat yang beradab di bawahnaungan negara, setiap orang yang menikah pada umumnyamendambakankehidupan yang harmonis. Namunkenyataannya, kehidupanpernikahan di masyarakattidakberjalansemulus yang diharapkan, dan jikamunculmasalah, seringkalidiselesaikanmelaluiperilaku yang tidakpantas, sepertikekerasan. Terkadangdalamsebuahkeluarga, suami yang merupakankepalarumahtanggamelakukantindakansewenang-wenangterhadapistri. “Tindakankekerasanterhadapistridalamrumahtanggaberupakekerasanfisikadalahsetiapperbuatan yang menyebabkan rasa sakit, cedera, lukaataucacat pada tubuh, dan ataumenyebabkan kematian.2

“Pengertianrumahtanggadapatmerujukkepada kata keluarga. KeluargadalamPasal 1 angka 30Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana yang berbunyi:  Keluargaadalahmereka yang mempunyaihubungandarahsampaiderajattertentuatauhubunganperkawinan.”

Tindakkekerasandalamrumahtangga pada umumnyamelibatkanpelaku dan korban diantaraanggotakeluarga di dalamrumahtangga, Sedangkanbentukkekerasan yang biasadilakukanadalahkekerasanfisik dan kekerasan verbal (ancamankekerasan). Pelaku dan korban KDRT cenderung


2FathulDjannah, 2003, Kekerasanterhadapistri,LkiS Jogjakarta,:

 

menimpasemua orang, tanpamemandangkelas, status sosial, tingkatpendidikan, atausuku. Undang-undangNomor23 Tahun2004  secarakhususmengaturtentangpenghapusan KDRT dan mengatursecarajelas dan tegassanksiterhadappelaku KDRT. Namunberbagaipersoalan, sepertipersoalanekonomi, sosial, dan politik, pada umumnyadapatmenimbulkanperilakuburuk yang tidakmemuaskan. Karena halinitidakhanyaterjadi di Indonesia, namunhampir di setiap negara di dunia, kasus KDRT menjadimasalah global yang seringkalimelanggar HAM.

“KekerasanDalamRumahTangga di Indonesia sudahdiaturdalamUndang-UndangNomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga. BerdasarkanketentuanPasal 1 ayat 1 yang menyebutkanbahwaKekerasandalamRumahTanggaadalahsetiapperbuatanterhadapseseorangterutamaperempuan, yang berakibattimbulnyakesengsaraanataupenderitaansecarafisik, seksual, psikologis, dan/ataupenelantaranrumahtanggatermasukancamanuntukmelakukanperbuatan, pemaksaan, atauperampasankemerdekaansecaramelawanhukumdalamlingkuprumahtangga. SelanjutnyadalamPasal 2 ayat 1 dijelaskanmengenailingkuprumahtangga ,yaitu :

a.  Suami, isteri, dan anak ;

b.  Orang-orang yang mempunyaihubungankeluargadengan orang sebagaimanadimaksuddalamhuruf a karenahubungandarah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetapdalamrumahtangga; dan/atau

c.  Orang yang bekerjamembanturumahtangga dan menetapdalamrumahtanggatersebut.

 

Kekerasandalamrumahtanggadilakukandengancaraataubentuk-bentukkekerasandalamrumahtanggadapatdipahamisebagaiberikut :

a. Kekerasanfisik;

b. Kekerasanpsikis;

c. Kekerasanseksual; atau

d. Penelantaranrumahtangga (Pasal 5).

 

Walaupuntelahadaperaturan yang mengaturmengenaikekerasandalamrumahtangga, akantetapikekerasandalamrumahtanggatersebutmasihsajaterjadi di masyarakat. Jumlah yang sebenarnyaterjadibisasajalebihbanyakkarenakasuskekerasandalamrumahtanggadianggapmenjadiurusanmasing-masingrumahtangga dan pandanganmasyarakatmengenaiurusanmasing-masingrumahtanggayaitudengantidakmencampuriurusantersebut.”Kekerasandalamrumahtanggaadalahberbagaibentukkekerasanatauancamankekerasan (fisik, psikologis) yang digunakanuntukmengaturpasangan, anak, ataukeluarga / orang lain yang tinggalatautinggal di rumah yang didefinisikansebagai (target, emosional, seksual, penelantaran). Berbagaibentukkekerasantercermindalampolahubungankekuasaandalamrumahtanggaantaraanggotarumahtangga yang tidakseimbang (asimetris). Pola KDRT didasarkan pada kepercayaan, sehinggaketika KDRT terjadi, sebenarnyaadaduahal yang terjadisecarabersamaan.yaitu abuse of power            (penyalagunaankekuasaan) dan abuse of trust (penyalahgunaankepercayaan). Jadi, kekerasanbentukinibukanterjadisendiri, melainkanterjadidalamhubungan yang berlanjut, yang memunculkanketergantungan dan kerentanan pada pihak korban. Secarakonkret, kekerasandalamrumahtanggatersebutmerujuk pada bentuk-bentukkekerasansepertipemerkosaanataukekerasanseksuallainnya,  terhadapistri (material rape) atauanakbahkanpembanturumahtangga oleh majikan. Bentuklainnya, sepertipemukulanataupenyiksaan (baikfisikmaupunpsikis/verbal), dan dalamberbagibentuk yang dilakukanseseorangterhadapanakatauistri/suamiataupasanganpembanturumahtangga.

“Denganlahirnyaundang-undang yang khususmengaturtentangtindakkekerasan yang terjadidalamlingkuprumahtanggayaituUndang-Undang No. 23 tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga, sedikitbanyaknyaproblematikatindakkekerasandalamrumahtanggasudahterjawab dan menjadipayunghukum yang dapatmemberiperlindunganbagi para korban. Adapunbagipelaku dan calonpelaku, denganadanyaUndang-Undang No. 23 tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTanggamerupakanperingatanbahwakekerasan yang terjadidalamrumahtanggamerupakanperbuatan yang dapatdipidana.”

Berdasarkanpaparanlatarbelakang di atas, penulisinginmenganalisisnyasecarailmiah dan mencobamemasukkannyakedalampenulisannanti. Berdasarkankonten di atas, penulistertarikuntukmenulisskripsidenganjudul: “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (AnalisisPutusanPengadilan No: 611/pid.sus/2021/ pn/mjk/20220418)”

PenelitianiniadalahpenelitianhukumNormatif. Jenispenelitian yang digunakandalamPenelitianhukumNormatifadalahpenelitian yang pada dasarnyamenggunakanpendekatan yang berangkatdarikerangkateori, pemikiran para ahli, sertapemahamanpenelitian yang kemudiandikembangkanmenjadipermasalahan dan pemecahannya.pada hakikatnyamengkajihukum yangdikonsepkansebagainormaataukaidah yang berlakudalammasyarakat, danmenjadiacuanperilakusetiaporang,jenispenelitianinidisebutjugapenelitiankepustakaan,penelitianteoritis/dogmatis.denganmenggunakanbahanhukumprimer,bahanhukumsekunderdanbahanhukumtersier.Selanjutnyadatayangtelahadadikumpulakandianalisissecarakualitatif,dengancaramemadukanantarapenelitiankepustakaandan penelitianlapangan.

 


10   Anton Sudanto, Summer 2012, “PENERAPAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA”, KreditSindikasiDalam, ADIL: JurnalHukum. Vol. 7  No.1, 139.


11Husein Yunus, Robert,  2018,Tipologi Dan  PerkembanganTindakPidanaPencucianUang, Raja GrafindoPersada, Jakarta, hlm.2.

             PEMBAHASAN

Penerapan hukum pidana materil terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam perkara pidana No: 611/pid.sus/2021/ pn/mjk/20220418.

 

Penuntutumummelakukandakwaanterhadaptindakpidanakekerasanfisikdalamrumahtangga yang dilakukan oleh terdakwaRAHMAD PRIHANTORO Bin PARMAN. pada persidangandibacakandihadapan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang pada pokokdakwaanyamengatakansebagaiberikut :

Menimbang, bahwaTerdakwadiajukankepersidangan oleh PenuntutUmumdidakwaanberdasarkansuratdakwaanNo.Reg.Perkara : PDM –/MKRTO/Eku.2/09/2021 tanggal 03 Desember 2021 sebagaiberikut

Primair;

---------Bahwaiaterdakwa RAHMAD PRIHANTORO Bin PARMAN pada hariSelasatanggal 17 Maret 2020 sekirapukul 15.30 WIB atausetidak-tidaknyapada suatuwaktudibulanMaretitahun 2020, bertempat di sebuahrumah yangberalamat di Gatul gang 1 Dusun Gatul Rt. 001 Rw.002 DesaBanjaragungKecamatanPuriKabupatenMojokertoatausetidak-tidaknya pada suatutempatyang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Mojokerto, Yang melakukanperbuatankekerasanfisikdalamlingkuprumahtanggasebagaimana yang dimaksuddalamPasal 5 huruf a, perbuatantersebutdilakukanterdakwadengancara-carasebagaiberikut:

-   Bahwaterdakwa dan saksi SUPRI HARTINI merupakanpasangansuamiistriberdasarkanAkta Nikah No: 0472/099/IX/2016 pada hariJumattanggal 23 September 2016 pukul 09.00 wib yang di keluarkan oleh Kantor UrusanAgama KecamatanMagersariKabupatenMojokerto;

-   Bahwaawalnya pada hariSelasatanggal 17 Maret 2020 sekirapukul 15.30 WIB, saksi SUPRI HARTINI sedangmasak di dapurrumahsedangkanterdakwasedangberada di raungtengahsedangbermain Handphone kemudianterdakwamelihatHanphonesaksi SUPRI HARTINI adapesanmasukdari media sosial Facebook dariseseoranglaki-lakitidakdikenal yang mengatakanmengajakbertemudengansaksi SUPRI HARTINI laluseketikaterdakwacemburusambilmarah-marahkepadasaksi SUPRI HARTINI lalusaksi SUPRI HARTINI berusahauntukmenjelaskanbahwasaksi SUPRI HARTINI tidakmengenallaki-lakidari Facebook tersebutakantetapiterdakwatetaptidakpercayadenganpenjelasansaksi SUPRI HARTINI sehinggaterjadicekcokmulutantaraterdakwa dan saksi SUPRI HARTINI kemudianterdakwatiba-tibamemukulsaksi SUPRI HARTINI denganmenggunakantangankosongmengenai pipi kirisaksi SUPRI HARTINI sebanyak 1 (satu) kali kemudiankarenasaksi SUPRI HARTINI merasasakitlalusaksi SUPRI HARTINI membalasterdakwadenganmenampar pipi terdakwadenganmenggunakantangankosongselanjutnyasaksi BUDI SUWANTO dan saksi ESTI PANGESTU mendatangirumahterdakwauntukmeleraiterdakwa dan saksi SUPRIHARTINI;

-   Bahwaakibatkejadiantersebutsaksi SUPRIHARTINI mengalamiluka-lukaberdasarkan Surat Visum Et RepertumRumahSakitUmum Daerah Prof Dr. SoekandarNomor : 353/2338/416-207/2020 tanggal 17 Maret2020 yang ditandatangani oleh dr. AgyFirstiawanWahyosidokter pada InstalasiGawatDaruratdengankesimpulanseorangperempuanusiakuranglebihenampuluhtigatahunpanjang badan kuranglebihseratus lima puluh lima centimeter berat badan kuranglebihempatpuluhempat kilogram rambuthitamkulitsawomatang, pada pemeriksaanluarditemukan pipi kiribengkakkelainantersebutdiatasdisebabkan oleh persangkaanbendatumpul,setelahpasienmendapatkanperawatanpasiendipulangkan.

----- PerbuatanTerdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga;

Subsidiair ;

---------Bahwaiaterdakwa RAHMAD PRIHANTORO Bin PARMAN pada hariSelasatanggal 17 Maret 2020 sekirapukul 15.30 WIB atausetidak-tidaknyapada suatuwaktudibulanMaretitahun 2020, bertempat di sebuahrumah yangberalamat di Gatul gang 1 Dusun Gatul Rt. 001 Rw.002 DesaBanjaragungKecamatanPuriKabupatenMojokertoatausetidak-tidaknya pada suatutempatyang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Mojokerto, Yang melakukanperbuatankekerasanfisikdalamlingkuprumahtangga yang dilakukan oleh suamiterhadapistri yang tidakmenimbulkanpenyakitatauhalanganuntukmenjalankanpekerjaanjabatanataumatapencaharianataukegiatansehari-hari,perbuatantersebutdilakukanterdakwadengancara-carasebagaiberikut:

-  Bahwaterdakwa dan saksi SUPRI HARTINI merupakanpasangansuamiistriberdasarkanAkta Nikah No: 0472/099/IX/2016 pada hariJumattanggal 23 September 2016 pukul 09.00 wib yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanMagersariKabupatenMojokerto; Bahwaawalnya pada hariSelasatanggal 17 Maret 2020 sekirapukul 15.30 WIB, saksi SUPRI HARTINI sedangmasak di dapurrumahsedangkanterdakwasedangberada di raungtengahsedangbermain Handphone kemudianterdakwamelihatHanphonesaksi SUPRI HARTINI adapesanmasukdari media sosial Facebook dariseseoranglaki-lakitidakdikenal yang mengatakanmengajakbertemudengansaksi SUPRI HARTINI laluseketikaterdakwacemburusambilmarah-marahkepadasaksi SUPRI HARTINI lalusaksi SUPRI HARTINI berusahauntukmenjelaskanbahwasaksi SUPRI HARTINI tidakmengenallaki-lakidari Facebook tersebutakantetapiterdakwatetaptidakpercayadenganpenjelasansaksi SUPRI HARTINI sehinggaterjadicekcokmulutantaraterdakwa dan saksi SUPRI HARTINI kemudianterdakwatiba-tibamemukulsaksi SUPRI HARTINI denganmenggunakantangankosongmengenai pipi kirisaksi SUPRI HARTINI sebanyak 1 (satu) kali kemudiankarenasaksi SUPRI HARTINI merasasakitlalusaksi SUPRI HARTINI membalasterdakwadenganmenampar pipi terdakwadenganmenggunakantangankosongselanjutnyasaksi BUDI SUWANTO dan saksi ESTI PANGESTU mendatangirumahterdakwauntukmeleraiterdakwa dan saksi SUPRI HARTINI;

-   Bahwaakibatkejadiantersebutsaksi SUPRIHARTINI mengalamiluka-lukaberdasarkan Surat Visum Et RepertumRumahSakitUmum Daerah Prof Dr. SoekandarNomor : 353/2338/416-207/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh dr. AgyFirstiawanWahyosidokter pada InstalasiGawatDaruratdengankesimpulanseorangperempuanusiakuranglebihenampuluhtigatahunpanjang badan kuranglebihseratus lima puluh lima centimeter berat badan kuranglebihempatpuluhempat kilogram rambuthitamkulitsawomatang, pada pemeriksaanluarditemukan pipi kiribengkakkelainantersebutdiatasdisebabkan oleh persangkaanbendatumpul,setelahpasienmendapatkanperawatanpasiendipulangkan.

----- PerbuatanTerdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga ;

Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam perkara pidana No: 611/pid.sus/2021/pn/mjk/20220418. Dengan menggunakan Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Hakim dalammenjatuhkanPidanaataskasusKekerasanDalamRumahTangga yang dilakukan oleh terdakwa RAHMAD PRIHANTORO Bin PARMAN terhadapistrinya SUPRI HARTINI mendengarkansaksi-saksisebagaipertimbanganPutusansebagaiberikut :

Menimbang, bahwauntukmembuktikandakwaannyaPenuntutUmumtelahmengajukanSaksi-saksisebagaiberikut :

1. Saksi SUPRI HARTINI dibawahsumpah pada pokoknyamenerangkansebagaiberikut:

-    Bahwasaksikenaldenganterdakwakarenaterdakwamerupakansuamisaksi yang sah ;

-    Bahwaterdakwa dan saksimerupakanpasangansuamiistriberdasarkanAkta Nikah No: 0472/099/IX/2016 pada hariJumattanggal 23 September 2016 pukul 09.00 di KUA KecamatanPuriKabupatenMojokerto ;

-    Bahwasejakmenikahsaksiikuttinggalsaturumahdenganibusaksiselama 1 (satu) tahunkemudiansetelahitusaksitinggaldirumahmilikIbusaksi di Gatul Gang 1 RT 001 RW 002 Ds BanjaragungKecPuriKabupatenMojokerto ;

-    Bahwasaksisendiri yang mengalamikekerasanfisik pada hariSelasatanggal 17 Maret 2020 sekitarpukul 15.30 WIB di rumahsaksialamatGatul Gang 1 DsnGatul RT 001 RW 002 Ds BanjaragungKecPuriKabupatenMojokerto, yang mana pada saatkejadiansaksiberada di rumahsedangmemasakkemudiansuamisaksi (terdakwa) beradadiruangtengahsedangbermain handphone kemudianterdakwamembukasaksi dan melihatadapesanmasuk di facebooksaksi yang isinyamengajakketemuandengansaksi pada orang tersebutsaksitidakkenalnamunsuamisaksi (terdakwa) sudahmerasacemburuterhadapsaksi ;

-    Bahwaawalnya pada hariSelasatanggal 17 Maret 2020 sekirapukul 15.30 WIB, saksisedangmasak di dapurrumahsedangkanterdakwasedangberada di ruangtengahsedangbermain Handphone kemudianterdakwamelihatHanphonesaksiadapesanmasuk di inbox dari media sosial Facebook dariseseoranglaki-lakitidakdikenal yang mengatakanmengajakbertemudengansaksi SUPRI HARTINI laluseketikaterdakwacemburusambilmarah-marahkepadasaksi SUPRI HARTINI lalusaksi SUPRI HARTINI berusahauntukmenjelaskanbahwasaksi SUPRI HARTINI tidakmengenallaki-lakidari Facebook tersebutakantetapiterdakwatetaptidakpercayadenganpenjelasansaksi SUPRI HARTINI sehinggaterjadicekcokmulutantaraterdakwa dan saksi SUPRIHARTINI kemudianterdakwatiba-tibamemukulsaksi SUPRI HARTINI denganmenggunakantangankosongmengenai pipi kirisaksi SUPRI HARTINI sebanyak 1 (satu) kali kemudiankarenasaksi SUPRI HARTINI merasasakitlalusaksi SUPRI HARTINI melakukanperlawanandengancaramembalasterdakwadenganmenampar pipi kananterdakwadenganmenggunakantangankosongselanjutnyaadatetanggasaksi MAS BUDI dan MBAK ESTI mendatangirumahterdakwauntukmeleraiterdakwa dan saksi SUPRI HARTINI kemudian MBAK ESTI mengajaksaksidirumahnyasupayatidakdianiayalagi oleh terdakwa;

- Bahwacaraterdakwamelakukankekerasanfisikterhadapsaksidengancaramemukulsaksidenganmenggunakantangankanankosongdenganposisitanganmenggenggam dan memukul pipi sebelahkirisaksi ;

-    Bahwasaksimelakukanperlawanandengancaramembalasterdakwadenganmenampar pipi terdakwasebanyak 1 (satu) kali ;

-    Bahwa yang menjadipenyebabterdakwamelakukankekerasanfisikterhadapsaksiadalahkarenaterdakwacemburusetelahterdakwamembaca inbox di media social Facebook miliksaksi, setelahkejadiantersebutsaksilangsungmelaporkankejadian yang saksialamikePolresMojokerto ;

-    Bahwaakibatkejadiankekerasanfisik yang dilakukan oleh terdakwatersebutsaksimengalamilukamemar di pipi sebelahkiri ;

-    Bahwasetelahkejadiantersebutsaksimasihbisamelakukankegiatansehari-hari ;

-    Bahwaselainkejadiankekerasanfisik pada hariSelasatanggal 17 Maret 2020 tersebutsaksiseringdipukul oleh terdakwanamunsaksitidakpernahmelaporkankejadiantersebut ;

-    Bahwasaksisudahmemaafkanperbuatanterdakwatapisaksimenuntut agar terdakwadiprosessecarahukum ;

-    Bahwa pada saatperkaradisidangkansaksisudahberceraidenganterdakwa.

-    Bahwasetahusaksi, posisiterdakwasaatiniditahan di LapasMojokertodalamperkarapenggelapan ;

Terhadapketerangansaksi, terdakwamemberikanpendapatmembenarkan

semuaketeranganSaksi dan tidakberkeberatan ;

 KESIMPULANDANSARANKesimpulan

Dari hasilpembahasan pada bab III, makapenulismendapatkesimpulan :

  1. JaksaPenuntutUmumtelahsesuaidalammenyusun Surat Dakwaansebagaimanadiaturdalamtahappenuntutan,dalamhukum acara pidanadiatursecaramerincidalam Bab XV Kitab Undang-undangHukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 143 KUHAP menyatakansecarajelasbahwauntukmengadilisuatuperkara, PenuntutUmumwajibmengajukanpermintaandisertaidengansuatusuratdakwaan.Surat Dakwaandalampemeriksaanperkarapidana di Pengadilan, telahsesuaidenganSurat EdaranJaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentangPembuatan Surat Dakwaan.
  2. DalamKasusiniJaksaPenuntutUmummenyusun Surat dakwaansecaraSubsidair, bahwaterdakwatelahdidakwa oleh PenuntutUmumdengandakwaan yang berbentuksubsidairitasyaitu:

- PRIMAIR :diaturdalamPasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga ;

- SUBSIDAIR :diaturdalamPasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga.

bahwa oleh karenadakwaanPenuntutUmumdisusundalambentuksubsidairitas, makaMajelis Hakim terlebihdahuluakanmembuktikandakwaanprimairPenuntutUmumyaituPasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga yang unsur-unsurnyasebagaiberikut; 1. Setiap orang ; 2. Yang melakukanperbuatankekerasanfisikdalamlingkuprumahtanggasebagaimanadimaksuddalamPasal 5 huruf a ;

Dakwaansubsidairadalahdakwaan yang terdiridaribeberapalapisandakwaan yang disusunsecaraberlapisdenganmaksudlapisan yang satuberfungsisebagaipenggantilapisansebelumnya. SistematiklapisandisusunsecaraberurutdimulaidariTindakPidana yang diancamdenganpidanatertinggisampaidenganTindakPidana yang diancamdenganpidanaterendah. Pembuktiandalamsuratdakwaaniniharusdilakukansecaraberurutdimulaidarilapisanteratassampaidenganlapisanselanjutnya. Lapisan yang tidakterbuktiharusdinyatakansecarategas dan dituntut agar terdakwadibebaskandarilapisandakwaan yang bersangkutan.

  1. Dalam Hal ini Hakim secarateknisprosedurtelahmelaksanakanketentuansebagaimanatercantumdalamPasal 14 ayat (1), (2), dan (3) Undang-UndangNomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaanKehakiman yang berbunyi:

“Keputusan diambilberdasarkansidangmusyawarah hakim yang bersifatrahasia. Dalamsidangmusyawarah, setiap hakim wajibmenyampaikanpertimbanganataupendapattertulisatasperkara yang diperiksa dan menjadibagian yang tidakterpisahkandariputusan. Dalamhalsidangmusyawarahtidakdapatmencapaimufakatdengansuarabulat, makapendapat hakim yang berbedaharusdicantumkandalamputusan.”

  1. DalammenetapkanPutusanAda 2 (dua) hal yang harusdiperhatikan oleh hakim sebelummenjatuhkanputusannya, dalamhaliniketentuanmengenaikeduahaltersebut di atasmerupakanketentuandalam Kitab Undang-undangHukum Acara Pidana (KUHAP), dimanastrukturpengambilanputusannyaadalahsebagaiberikut:
    1. Pertama, pertimbanganfakta (apakahterdakwabenar-benarmelakukanperbuatan yang dituduhkan?);
    2. Kemudianpertimbanganhukum (apakahperbuatanterdakwamerupakantindakpidana dan terdakwabersalah, sehinggadapatdipidana?)

Pada dasarnyauntukmengambilkeputusan, termasukputusanterhadappelakutindakpidanaKekerasanDalamRumahTangga, hakim dapatmenggunakanbeberapahal yang menjadidasarpertimbangannya, yang juga dicantumkandalamputusannya. Dasar pertimbangan yang dimaksudadalah: Pertimbanganyuridis dan pertimbangan non yuridis, Hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Saran

Untukmenekanterjadinya KDRT makaperlusosialisasisampaitingkat RT, sebagaipengenalanterhadapapaitu KDRT dan perbuatanapasaja yang dapatdijeratUndang-UndangPenghapusan KDRT, terutamabagaimanacaramelaporkanapabilaadakejadian KDRT dilingkungansekitaranda, makaberdasarkan UU Penghapusan KDRT sertaPeraturanPemerintahNomor 4 tahun 2006, maka korban yang mengalamikekerasandalamrumahtanggaberhakmelakukanpengaduan. Cara melaporkantindak KDRT iniyaitu, andadapatmengadukannyakesejumlah unit layanansetempat. Misalnya pada P2TP2A atau Pusat PelayananTerpaduPerlindunganPerempuan dan Anak. Unit layananiniterdapat pada 34 provinsi yang ada di Indonesia. Dimanabukti yang bisaandabawatergantung pada perkarakekerasan yang dilakukan. Dan jikakekerasan yang terjadisudahketerlaluan, makasolusinyayaituranahhukum.

Meskibegitubiasanyasebelummemutuskanuntukmelapor, sebaiknyaseluruhpihakmenempuhjalurmusyawarahterlebihdahulu. Dikarenakanberdasarkan data di P2TP2A tersebut, cukupbanyak orang yang mengajukanpelaporannamunselanjutnyaberubahpikiranlalumencabutnyakembali. Hal inimemangbisasajaterjadikarenaberbagaifaktor, misalnyakhawatirberujung pada perceraiansehinggatidakada yang menafkahidirinya dan anak (apabilaterjadi pada istri).

Apabilamengalamikekerasandalamrumahtanggaterlebih yang sudahketerlaluan, makasebaiknyasegeramelaporuntukmenghindarikekerasan yang jauhlebihparah. Meskibegitu, apabilamerasamasihbisamembicarakannyasecarabaikbaik. Makacobalahterlebihdahulumenempuhjalurmusyawarah.

        DAFTARPUSTAKA

 

Buku

SyamsulBachri,PengantarHukum Indonesia: Cetakankedua, Makassar: ASPublishing, 2011, hlm 65.

Zainal AbidinFarid,  HukumPidana 1, Jakarta:SinarGrafika, 2010, hlm 1.

 

AndrianSutedi,  TindakPidanaPencucianUang,Bandung:Citra Aditya Bakti, 2008, hlm.1.

 

KomisiPemberantasanKorupsi (KPK), Australia Department of Home Affairs, Pusat StudiHukum dan Kebijakan (PSHK), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), 2018, PedomanpenangananTindakPidanaPencucianUang dan PemulihanAset di Pasar Modal, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, hlm. 59.

 

Geno. A, “TindakPidanaKejahatanPencucianUang (money laundering) dalamPandangan KUHP dan HukumPidana Islam”, Joernal Of Shariah Economics Law, Fakultas Syariah IAIN Salatiga, Vol.2, Nomor 1 Maret 2019.

 

Anton Sudanto, “PENERAPAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA”, KreditSindikasiDalam, ADIL: JurnalHukum. Vol. 7  No.1, Summer 2012,139.

 

HuseinYunus, Robert,  Tipologi Dan  PerkembanganTindakPidanaPencucianUang, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2018.

 

EffendiPerangin,1994,HukumAgrariaIndonesia,SuatuTelaahDariSudutPandangPraktisiHukum, Jakarta: RajaGrafindo.

 

H.Ishaq,2017,MetodePenelitianHukumdanPenulisanSkripsi,Tesis,SertaDisertasi,Bandung: Alfabeta.

 

H.SalimHs,danErliesSeptianaNurbani,2013,PenerapanTeoriHukumPadaPenelitianTesisdan Desertasi,Jakarta: Raja GrafindoPersada.

 

TolipSetiady, Pokok-PokokPenitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2020.

 

JoenediEfendidanJhonnyIbrahim,2018,MetodePenelitianHukumNormatifdanEmpiris,Depok: PernadamediaGroup.

 

Amir Ilyas, Asas-AsasHukumPidanaMemahamiTindakPidana dan pertanggungjawabanPidanaSebagaiSyaratPemidanaan, RangkangEducation,Yogyakarta, 2012,

 

SoerjonoSoekanto,PengantarPenelitianHukum,Jakarta:UniversitasIndonesiaPress.

 

SudiknoMertokusumo,1999,MengenalHukumsuatuPengantar,Yogyakarta:Liberty.

 

Suratman dan Philips Dillah, 2015, MetodePenelitianHukum,

 

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar HukumPidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,

 

Adrian Sutedi,TindakPidanaPencucianUang, CitraAditya Bakti, Bandung, 2008,

 

YentiGarnasih, PenegakanHukum Anti Pencucian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008,

 

Agung Setya, PrespektifPenegakanHukumPencucianUang Yang MemberiHarapan dan Rasa Keadilan, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta,

 

AdamiChazawi. 2014. Pelajaran HukumPidanaBagian I. Rajawali Press. Jakarta.

 

Andi Hamzah.2008. Asas-AsasHukumPidana. RinekaCipta. Jakarta.

 

Adrian Sutedi. 2008. TindakPidanaPencucianUang. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

 

Peraturan

 

Kitab Undang-UndangHukumPidana (KUHP)

Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika

Undang-UndangNomor 15 Tahun 2002 tentangTindakPidanaPencucianUang

 

Internet

 

http://jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf di unduh pada tanggal 19 januari 2022 pukul 20.30

Hanafi, ReformasiSistemPertanggungjawabanPidana, JurnalHukum, Vol. 6 No 11 Tahun 1999 Modul PUSDIKLAT kejaksaan RI, Modul PidanaTindakPidana Money Laundering, Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Pusat Pendidikan Dan Pelatihan), 2009

Gregorius Magnus Finesco, TerimaAliran Dana, AnakCucu Marwan Pun IkutDibui,http://regional.kompas.com/read/2012/01/13/16241780/Terima.Aliran.Dana.AnakCucu.Marwan.Pun.Ikut.Dibui, Diakses pada tanggal 3 Februari 2022 Pukul 21.00 WIB.

 

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project