LEGALITAS BECAK MOTOR DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Amelia Nur Rahma

Abstract


ABSTRACT

Along with the pace of world development, traditional rickshaws that are modified into motorized tricycles have been found in big cities now. Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation states that there are only two types of vehicles, namely motorized and non-motorized vehicles. However, it is not clear how the legality of motorized tricycles is currently included in motorized or non-motorized vehicles because the law is not explained. The purpose of this paper is to analyze what is a motorcycle rickshaw and how the legality of a motorcycle rickshaw according to the laws in force in Indonesia. The type of research used is normative juridical by examining library materials. Motorized rickshaws are transportation that are modified from traditional rickshaws to engine-powered rickshaws and in Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation there are no rules governing the classification of motorized rickshaws or special rules regarding motorized rickshaws but regions may refer to vehicle modifications. motorized if you want to make a motorcycle rickshaw.

Keywords: Legality, Motorized Pedicab, Traffic

ABSTRAK

Seiring laju perkembangan dunia, becak tradisional yang dimodifikasi menjadi becak motor telah banyak ditemukan di kota-kota besar sekarang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa hanya ada dua jenis kendaraan yakni kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Namun bagaimana legalitas becak motor yang saat ini tidak jelas termasuk dalam kendaraan bermotor atau tidak bermotor karena dalam Undang-Undang tidak dijelaskan. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis apa itu becak motor serta bagaimana legalitas becak motor menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka. Becak motor yakni transportasi yang dimodifikasi dari becak tradisional menjadi becak bertenaga mesin dan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada aturan yang mengatur tentang klasifikasi becak motor atau aturan khusus mengenai becak motor tetapi daerah dapat merujuk pada modifikasi kendaraan bermotor jika ingin membuat mengenai becak motor.

Kata Kunci: Legalitas, Becak Motor, Lalu Lintas


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Peraturan Menteri perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor

Peraturan Daerah Jakarta Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5

Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Buku

A. Achmad, (2009), Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial- prudence). Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Abdulkadir Muhammad, (2013), Hukum Pengangakutan Niaga¸Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arikunto S, (2002), Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.

Djoko Setijowarno, R.B. Frazila, (2001), Pengantar Sistem Transportasi,

Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, (2013), Penelitian Hukum (Legal Research),

Jakarta:Sinar Grafika.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, (2018), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Refika Aditama.

Gunardo RB, (2014), Geografi Transportasi¸ Yogyakarta: Yogyakarta Ombak.

I. Jhony, (2006), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

M.N. Nasution, (2008), Manajemen Transportasi, Bogor: Ghalia Indonesia.

Moeljatno, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Peter Mahmud Marzuki, (2008), Penelitian Hukum (Cetakan ke-2), Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki, (2011), Penelitian Hukum (Cetakan ke-11), Jakarta: Kencana.

Rahardjo S, (2006), Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kompas.

Rinto Raharjo, (2014), Tertib Berlalu Lintas, Yogyakarta: Shafa Media.

Soejono dan H. Abdurahman, (2003), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto S, (1983), Beberapa Aspek Sosial Yuridis, Bandung: Raja Grafindo

Persada.

Soekanto S, (2012), Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Poerwadarminta, (1997), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai

Pustaka.

Nasution S, (2011), Metode Research (Penelitian Ilmiah) (Cetakan ke-4), Jakarta: PT. Bumi Aksara.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project