ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERSEROAN PERORANGAN MENURUT PASAL 153A UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

isawa arby sarjana

Abstract


Pada penelitian kali ini penulis mengangkat judul “ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERSEROAN PERORANGAN MENURUT PASAL 153A UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA”. Pembahasan mengenai pasal 153 tersebut dirasa perlu mengingat usia Undang-Undang ini yang masih terhitung baru karena disahkan pada tahun 2021.

Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas mengenai 3 rumusan masalah yaitu: Pertama,Apa saja perbedaan antara perseroan perorangan dengan bentuk perusahaan perorangan lainnya? Kedua,Apakah urgensi diberlakukannya pasal 153a uu cipta kerja tentang perseroan perorangan?Ketiga, Bagaimana akibat hukum dengan diberlakukannya pasal 153A uu cipta kerja tentang perseroan perorangan?

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara perseroan terbatas dan perseroan perseorangan yang menjadi entitas usaha baru yang diatur dalam pasal 153a UU Cipta Kerja. Alasan kemudahan berbisnis dan demi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic covid 19 dapat dijadikan sebagai alasan diberlakukannya uu tentang perseroan perorangan. Sejak berlakunya pasal 153A maka masyarakat dapat mendirikan usaha perseroan secara sendiri dengan hal-hal tertentu yang dipersyaratkan pemerintah. Dimana salah satu dari syarat tersebut adalah bahwa perseroan perorangan dapat didirikan oleh perusahan yang memenuhi persyaratan sebagai UKM menurut kriteria yang diberlakukan.

Kata Kunci: Perseroan Perorangan, Cipta Kerja, Perseroan Terbatas, Usaha Mikro dan Kecil



Full Text:

PDF

References


Buku:

Adrian Sutedi, 2015 Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas.Jakarta: RAIH ASA SUKSES

Aikin, H. Zainal, SU SH, L. Wira Pria Suhartana,2016 Pengantar Hukum Perusahaan.

Jakarta:Kencana

Christiawan, Rio. 2021, Omnibus Law: Teori Dan Penerapannya. Solo:Bumi Aksara

H. Ishaq 2017, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.Bandung : Alfabeta

Harahap, Yahya.2021 Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika

Hendri Raharjo,2009 Hukum Perusahaan, Cetakan Ke-1, Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Irma Devita Purnamasari,2013 Panduan Lengkap Hukum Praktis Popular: Kiat Kiat Cerdas, Mudah Dan Bijak Mendirikan Badan Usaha Bandung: Mizan

Jurnal

Adhi Setyo Prabowo,2020 “Politik Hukum Omnibus Law Di Indonesia,” Pamator Journal 13, No. 1

Anggreany Arief And Rizki Ramadani,2021.Omnibus Law Cipta Kerja Dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas, Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam vol6, No.2

Antoni Putra,2020. Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia vol. 17, No. 1

Darmawan, A. . 2020.Politik Hukum Omnibus Law Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal Of Law And Policy Studies,Vol 8 No.3

K Sudiarawan Et Al.,2020 “Indonesian Labor Sector During Covid-19: Weighing The Impact Of Company Saving Policy And Workers Protection,Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Volume 9, No. 4

Muhamad Azhar, 2021 ,Omnibus Law Sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Per-Undang-Undangan Di Indonesia,” Administrative Law And Governance Journal Vol.2, No. 1

Muhammad Faiz Aziz And Nunuk Febriananingsih,2020 Mewujudkan Perseroan Terbatas (Pt) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (Umk) Melalui Rancangan Undangundang Tentang Cipta Kerja, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional

Vol .9, No. 1

Niru Anita Sinaga, 2018 “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, No. 2

Permwanichagun, Pattarawadee, Sumeth Kaenmanee, Aree Naipinit, And Thongphon Promsaka Na Sakolnakorn. 2014 "The Situations Of Sole Proprietorship, E-Commerce Entrepreneurs And Trends In Their E-Commerce: A Case Study In Thailand." Asian Social Science Vol 10, No. 21

Shinta Pangesti,2021 “Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19,” "Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional"Vol. 10, No. 1

Sri Siti Munalar, Dwi Kusumo Wardhani, And Nurhayati Nurhayati,2020. “Peran Notaris Dalam Pengurusan Izin Usaha Perseroan Terbatas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha,” "In Prosiding Senantias: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat", Vol. 1 No. 3

Wicipto Setiadi, 2020.“Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan,” Rechtsvinding 9, No. 1


Refbacks



Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project