PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK YANG TIDAK TERDAFTAR DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Syaiful Bahri

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya hak kekayaan intelektual Merek yang harus dilindungi dan harus didaftarkan. Isu hukum penelitian ini yaitu 1). Bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada pemilik merek yang tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis? 2. Bagaimana akibat hukum bagi Pemilik merek yang tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis? Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, Analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif.  Bentuk Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Merek Yang Tidak Terdaftar Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ada 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.  Perlindungan Preventif yaitu pelindungan sebelum terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum terhadap merek dan merek terkenal. Perlindungan hukum preventif Merek  diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis yakni dengan melakukan pendaftaran Merek.Sementara perlindungan hukum represif adalah perlindungan hukum terhadap merek manakala ada tindak pidana merek atau pelanggaran hak atas merek. Akibat Hukum Bagi Pemilik Merek Yang Tidak Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni jika suatu Merek tidak didaftarkan yaitu Pemegang Merek tidak mempunyai landasan hak untuk menikmati hasil Merek tersebut. Hak atas Merek kepada Merek yang tidak terdaftar secara yuridis dan ekonomis dianggap tidak pernah ada.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pendaftaran, Merek

ABSTRACK

This research is motivated by the need for trademark intellectual property rights that must be protected and must be registered. The legal issues of this research are 1). What is the form of legal protection for unregistered trademark owners based on Law no. 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications? 2. What are the legal consequences for the owner of a mark that is not registered under Law no. 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications? This research method is a normative juridical research with a conceptual approach and a statutory approach. The legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials. The analysis of legal materials uses descriptive qualitative analysis. Forms of Legal Protection for Unregistered Mark Owners. Law no. 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications there are 2 (two) namely preventive legal protection and repressive legal protection. Preventive Protection is protection before a crime or law violation occurs against well-known marks and marks. Preventive legal protection for Marks is regulated in the Trademark Law & Geographical Indications, namely by registering a Mark. While repressive legal protection is legal protection of a trademark when there is a trademark crime or violation of trademark rights. Legal Consequences for Unregistered Trademark Owners Based on Law no . 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, namely if a Mark is not registered, the Mark Holder does not have the right to enjoy the results of the Mark. Rights to Marks for Marks that are not legally and economically registered are deemed to have never existed. So that the name of the Mark Holder is also considered to never exist, because the Mark is not registered. In addition, a Mark that is not registered will cause a trademark dispute or trademark infringement that will occur later.More about this source textSource text required for additional translation informationSend feedbackSide panels.

Keyword : Legal Protection, Registred, Merk


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang merek perusahaan dan

perniagaan

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang merek

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi

Geografis

Buku

AbdulKadir Muhammad, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan

Intelektual Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

A.Sonny Keraf, 1993, Etika Bisnis-Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur,Kansius, Yogyakarta,

Ermansya Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta

Satjipto Rahardjo,2000. Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti,

Sudikno Mertokusomo, 2000. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Jakarta: Sinar

Grafika

Philpus M Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia

JURNAL

Rika Ratna Permata dan Muthia Khairunnisa, Perlindungan Hukum Merek Tidak

Terdaftar di Indonesia, Jurnal Opini Juris, Vol. 19 Januari-April 2016

SKRIPSI

Nuari Isro Kusuma Dewi, Perlindungan Hukum Merek Terdaftar, Skripsi Fakultas

Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Ivan Rajiv Yanatoro, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Yang Terlambat

Mendaftarkan Ulang Mereknya, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Atmajaya

Yogyakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project