MEKANISME PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI LELANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik)
Abstract
ABSTRACT
The choice of the theme is motivated by the many processes of buying and selling land through auctions that occur in the community, so it is necessary to know about the mechanism for the transfer of property rights to land and to seek things that become obstacles to the transition process. Based on this background, this paper raises the formulation of the problem as follows: 1. What is the mechanism for transferring ownership rights to land through auction based on Government Regulation Number 24 of 1997 at the National Land Agency of Gresik Regency? 2. What are the obstacles in the transfer of land ownership rights through auctions and what are the efforts to overcome them? The method used by the author is empirical juridical with a sociological approach. The data sources used are primary and secondary data sources. Data collection techniques were carried out through field techniques by means of interviews, observations, and documentation and data analysis techniques using qualitative analysis. The mechanism for the transfer of land ownership rights is divided into nine stages by fulfilling predetermined conditions, and if there are obstacles there are several steps that can be taken.
Key words: Land Ownership, Auction, Land Registration
ABSTRAK
Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya proses jual beli tanah melalui lelang yang terjadi dimasyarakat, sehingga perlunya diketahui tentang mekanisme peralihan hak milik atas tanah serta mengupayakan hal-hal yang menjadi penghambat proses peralihan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana mekanisme peralihan hak milik atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik? 2. Apa saja hambatan dalam peralihan hak milik atas tanah melalui lelang dan bagaimana upaya untuk mengatasi hal tersebut? Metode yang digunakan penulis adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik lapangan dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi dan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Mekanisme peralihan hak milik atas tanah dibagi menjadi sembilan tahap dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan, dan apabila terjadi hambatan terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan.
Kata kunci : Hak Milik Atas Tanah, Lelang, Pendaftaran Tanah
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali Achmad Chomzah. (2002). Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka
Amirudin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Boedi Harsono. (1997). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
Effendi Perangin. (1989). Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Refika Aditama
Rachmadi Usman. (2011). Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika
Rachmadi Usman. (2016). Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika
Salim HS. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penilitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Sudarto. (2002). Metodologi Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Suratman dan H. Philips Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta
Urip Santoso. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 001/PUU-I/2003
Jurnal
Abid Zamzami, (2020), Pengembangan Desa Industri dalam Mengembangkan Produk Unggulan, Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat, Vol 1, No 1
Christilia Elvira Mononutu, (2016), Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Hasil Lelang Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Lex Crimen, Vol 5, No 6
Dian Ekawati et al., (2021), Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia, Jurnal Abdi Masyarakat, Vol 2, No 1
Diyan Isnaeni, (2017), Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat, Masalah-Masalah Hukum, Vol 46, No 4
Isdiyana Kusuma Ayu, (2019), Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu, Mimbar Hukum, Vol 31, No 3
Kathleen C. Pontoh, (2018), Aspek Hukum Pemindahan Hak Atas Tanah Melalui Proses Lelang di Indonesia, Lex Et Societatis, Vol 6, No 4
M. Yazid Fathoni, (2018), Lingkup dan Implikasi Yuridis Pengertian “Agraria” dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Justitia Jurnal Hukum, Vol 2, No 2
Internet
Ahmad, (2021), Pengertian Struktur Organisasi: Fungsi, Jenis, dan Contoh. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/struktur-organisasi/amp/ Tanggal 18 Juni 2022
Ibnuismail. (2020). Pengertian Logo: Jenis, Fungsi dan Kriteria Logo Yang Efektif. Diakses dari https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-logo/ Tanggal 11 Juni 2022
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses dari https://www.kbbi.co.id/arti-kata/lelang Tanggal 13 April 2022
Putradi Pamungkas, (2019), Badan Pertanahan Nasional. Diakses dari https://www.tribunnewswiki.com/2019/11/10/badan-pertanahan-nasional-bpn Tanggal 11 Juni 2022
PT. Globalindo Auction, (2009), Prosedur Lelang. Diakses dari http://www.globalindo-auction.com/index.php/tentang-lelang/prosedur-lelang.html Tanggal 10 Juni 2022
Sofyan A. Djalil, (2017), Bentuk Lambang/Logo Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Diakses dari https://landregulations.files.wordpress.com/2017/02/th-2017_kepmen-atr_bpn-no-59_kep-5-11_iii_2017_lambang-logo-atr-bpn_lamp.pdf Tanggal 18 Juni 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project