KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN JUDI ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Muhammad Fatoni

Abstract


ABSTRAC

Criminal law is often used to solve social problems, especially in the fight against crime. One of them is the problem of online gambling as a form of societal ills or a form of social pathology. Thus, one of the rational efforts used to overcome online gambling is the approach of criminal law policy. Therefore, in this study, the formulation of the problem was raised; the first is how the penal policy model is related to online gambling, and the second is how preventive efforts are carried out by law enforcement against online gambling actors. The research method used is juridical-normative with a regulatory approach and related legal materials. As for the results of the research discussed, there is a Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions is an alternative to countering online gambling as a criminal crime. Furthermore, through the legal instruments of the Law a quo, it actually provides real restrictions and threats so that people do not gamble online, this is what is called a preventive effort.

 

Key words : Policy, Online Gambling, ITE Law

 

ABSTRAK

            Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah sosial khususnya dalam penanggulangan kejahatan. Salah satunya adalah masalah perjudian online sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat atau satu bentuk patologi sosial. Maka, salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi perjudian online adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana. Oleh karenanya, dalam penelitian ini diangkat rumusan masalah; yang pertama, bagaimana model kebijakan penal policy yang berkaitan judi online, dan yang kedua, bagaimana upaya preventif yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap pelaku judi online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan dan bahan- bahan hukum  terkait. Adapun hasil penelitian yang dibahas, adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi alternatif penanggulangan perjudian online sebagai suatu tindak kejahatan bersifat pidana. Selanjutnya, melalui instrumen hukum UU a quo maka sebetulnya memberikan batasan dan ancaman secara nyata agar masyarakat tidak melakukan perjudian melalui online, hal inilah yang disebut sebagai upaya preventif.

 

Kata Kunci: Kebijakan, Judi Online, UU ITE


Full Text:

PDF

References


BUKU

Barda Nawai Arief ,Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Kedua Edisi Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rapai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Guru Besar FH UNDIP, Semarang,

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Bahan Penataran Kriminologi, FH Universitas Katolik Parahyangan , Bandung

Bahder Johan Nasution 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung. Penerbit Mandar.

Dali Mutiara, Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1962,

G. peter Hoef nagels, The Other Side of Criminologi, Kluwer-Deventer, Holland, 1969.

Henry Campbell Black, et.al.,ed., Black’s Law Dictionary, Fifth Edition, St. Paulminn West Publicing C.O., 1979

Jimly Asshiddiqie, Konsilnisl dust Konstñuslonalkme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006,

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kariini Kartono, Pototogl Social, JiIld I, PT Raja Gmfindo Persada, Jakarta, 2005.

Kepolisian Negara RI, Daerah Jawa Tengah, Direktorat Reserse Criminal

Mr. N.E. algra dan Mr. RR.W. Gokkel, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata dkk, Bina Cipta, Jakarta, 1983, hal. 186. Lihat juga perbandingan H. Van Der Tas, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Timun Mas, Jakarta

Muladi, Barda Nawawi Arief, Teori- teori dan KeblJakan Pldazta, Alumni, Bandung, 1992.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Penerbit Alumni, Bandung, 2002

Peter Mahmud Marzuki 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metedologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia

Saparinali Sadli, dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet. II, Penerbit Alumni, Bandung, 1998.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni:Bandung. 1997, ha1. 59 dan Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, (Sinar Baru:Jakarta), 1983

Sudarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru:Bandung, 1983

Sudarto, 1974, Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia, Pusat Study Hukum dan masyarakat, FH UNDIP Semarang

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni:Bandung, 1986,

Sudarto, Hukum Pidana, Alumni: Bandung, Cet. ke-2, 1981

Suratman dan Philips Dilla, 2012, Metode Penelitian Hukum, Bandung: alfabeta

Syamsuddin Adz Dzahabi, 75 Dosa Besar, Media Idaman, Surabaya, 1987,

Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Internet

Amanat, Edisi 107/Juni-Agustus 2006. Diakses pada

Judi: Hipokrisi, Lokalisasi, Legalisasi, http://www.freelists.ore/cgi- bin/list?list id=untirtanet.

Media Hukum, Aoiom on/iie.com, download internet tanggal 18 Oktober 2001

Mabes Polri Bongkar Praktek Judi Bola Online di Bandung, sebagaimana dimuat di dalam http://news.detik.com/read/2013/02/12/202823/2168331/10/mabes-polri-bongkar-praktek-judi-bolaonline-di-bandung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project