PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA

Muhammad Zainal Arifin

Abstract


ABSTRACT

The thesis with the title as above raises the following issues: 1. How is the protection arrangement for victims of domestic violence in Indonesia. 2. What are the forms of domestic violence in Indonesia. The authors of this study used normative research methods, this research was conducted by examining and reviewing all legal materials (primary, secondary and tertiary) such as legislation, literature, and books related to this research. The results of this study indicate for several forms of domestic violence, including physical, psychological, sexual, and social violence. The existence of several forms of domestic violence has been legally stipulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. Based on Article 5 of the law on the elimination of domestic violence, forms of domestic violence include physical violence, psychological or psychological violence, sexual violence and neglect of the household or economic violence. The law on the elimination of domestic violence does not include social violence as a form of domestic violence.

Keywords: Victims, Domestic Violence

ABSTRAK

Skripsi dengan judul seperti diatas mengangkat permasalahan: 1. Bagaimana pengaturan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. 2. Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini penyusun menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti dan menelaah seluruh bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) seperti peraturan perundang-undangan literatur-literatur, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan.untuk Beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga, antara lain kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan sosial. Keberadaan beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga secara  yuridis  telah ditetapkan dalam  undang-undang  R.I Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal 5 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis atau psikologis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga atau kekerasan ekonomi. Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tidak memasukkan kekerasan sosial sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Kata kunci: Korban, kekerasan dalam rumah tangga.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA :

BUKU :

Achmad mubarok, solusi kritis keruhanian manusia modern jiwa dalam al-quran,. Jakarta, paramadina, 2000.

Adam kuper dan jessica kuper, the social sciences ensyclopedia , diterjemahkan oleh haris munandar, et al., dengan judul ensiklopedia ilmu-ilmu sosial, PT Raja Grafindo persada, jakarta, 2000

Amiruddin dan Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Badriyah khaleed, penyelesaian hukum KDRT penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan upaya pemulihannya, pustaka yutisia , jakarta selatan, 2015.

Bambang waluyo,Desain fungsi kejaksaan pada restorative justice, PT. raja grafindo persada, jakarta barat, 2016

C.S.T. Kansil, pengantar ilmu hukum dan tahta hukum Indonesia, Balai pustaka, jakarta, 1989.

Didik M.Arief mansur dan elisatris gulton, Urgensi perlindungan Korban kejahatan Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, jakarta. 2007.

Erdianto Effendi, hukum pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT Refika Aditama, bandung, 2014.

Fuad hassan, “ikhtiar meredam kultus kekerasan”, dalam jurnal perempuan, nomor 8 tahun 2001.

Hassan hanafi, kekerasan dan islam kontemporer , yogyakarta, jendela, 2001.

Indriyanto Seno Adji, korupsi dan hukum pidana, jakarta, 2002.

J.E. sahetapy, kejahatan kekerasan suatu pendekatan interdisipliner, sinar wijaya, Surabaya, 1983.

Mulyati Pawennei dan Rahmanuddin Tomlili, hukum pidana, Mitra Wacana Media, jakarta, 2015.

Muhadar,perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana, PMN, Surabaya, 2010.

P.A.F Lamintang, Dasar-dasar hukum pidana Di Indonesia, PT Sinar Grafika, jakarta, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum, Prenamedia Group, jakarta, 2016.

Philipus M.Hadjon, pengantar hukum administrasi Indonesia, Gajah Mada University press, yogyakarta, 2011.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, hukum pidana, Setara Press, Malang, 2015.

Rena Yuli, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, , 2010.

Roeslan saleh, Perbuatan pidana dan Pertanggung jawaban pidana Dua pengertian dasar hukum pidana, Aksara Baru, Jakarta. 1983

Saprinah sadli, seksualitas dan kekerasan terhadap perempuan, Pustaka pelajar, yogyakarta, 2002.

Satjipto rahardjo, ilmu hukum, PT. citra aditya bakti, bandung, 2000.

S.R Sianturi, asas-asas hukum pidana dan penerapannya di Indonesia, jakarta, 1998.

Setiono,supremasi hukum. Surakarta. UNS, 2004.

Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika,Jakarta, 2012.

Sudarsono, kamus hukum Cetakan Kelima, P.T Rineka Cipta, jakarta, 2007.

Suratman dan H. Plipip Dillah, Motode Penelitian Hukum: Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Bandung: Alfabeta, 2015.

Soero, moerti hadiati.”kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif yuridis dan viktimologis” sinar grafika, jakarta.2010.

Topo santoso dan eva achjani zulfa, ‘kriminologi”, raja grafindo persada, jakarta, 2003.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

KEPRES Nomor 181 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia, penjelasan undang-undang nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, sinar grafika,jakarta, 2005.

Republik Indonesia, keputusan preisden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasioanal anti kekerasan terhadap perempuan, fokus media, bandung, 2004.

JURNAL :

Varia Peradilan, Langkah Pencegahan penanggulangan Tindak Kekerrasan terhadap wanita, Tahun XIII. No. 145 oktober, 1997.

Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus besar Bahasa Indonesia”, PN.Balai Pustaka, jakarta, 2003.

INTERNET :

https://www.neliti.com/id/publications/35611/kekerasan-terhadap-pelaku-tindak-pidana-studi-di-kabupaten-ponorogo (diambil tanggal 30 juni 2015)

htpp://www.islamlib.com/id/index.php?page=article&id=702-23k (diambil tanggal 30 desember 2005)

http://www.lbh.apik.or.id/kdrt.bentuk.htm (diambil tanggal 14 Januari 2006)

https://www.gramedia.com/best-seller/hak-anak-di-rumah/ (diakses 10 oktober 2021)

https://www.idntimes.com/life/family/tyas-hanina-1/hak-hak-suami-terhadap-istri (diakses 23 Februari 2021)

www.bkkbn.go.id/article-detail.php?aid=235 (diakses tanggal 8 January 2020)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project