ANALISIS KEPUTUSAN PENGADILAN TERHADAP KASUS PT. SARI BOGA LESTARI ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN EFISIENSI AKIBAT PANDEMI COVID-19
Abstract
ABSTRACT
Termination of Employment (PHK) is a form of effort made by employers when there is instability in the company's income. There are various reasons for a company to lay off, one of which is efficiency. This research is motivated by the author's interest in Decision No. 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST which granted PT. Sari Boga Lestari's claim as the plaintiff with a case against Article 164 paragraphs (1) and (2) of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. Based on this background, the authors take the formulation of the problem as follows. First, how is the case of PT. Sari Boga Lestari's position on the grounds of efficiency due to the covid-19 pandemic in Decision Number 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST. Second, what is the judge's consideration in Decision Number 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST. Third, how is the analysis of the judge's decision Number 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST. This research uses a normative juridical legal research method with three types of research approaches, namely the approach to legislation, case approach and conceptual approach. Based on the research that the author did, it was found that PT Boga Sari Lestari terminated the employment relationship on the basis of Article 164 paragraphs (1) and (2) of Law Number 13 of 2003 concerning Employment to the Defendants due to losses for 2 consecutive years which experienced by the company; in the consideration of the Panel of Judges that the plaintiff has been able to prove the arguments of his lawsuit so that the lawsuit of PT Sari Boga Lestari is granted. The results of the author's analysis of Decision No. 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST has a different point of view from the decision granted by the Panel of Judges, namely that the Panel of Judges should grant the counterclaim from the workers under Article 164 paragraph (3) of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower as the legal basis for efficiency layoffs.
Keywords: Decision, Layoffs, Reasons for Efficiency
ABSTRAK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu bentuk upaya yang dilakukan oleh pengusahan saat terjadi ketidakstabilan income perusahaan. Terdapat berbagai alasan suatu perusahaan melakukan PHK, salah satunya efisiensi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis terhadap Putusan Nomor. 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST yang mengabulkan gugatan PT Sari Boga Lestari selaku penggugat dengan duduk perkara Pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut. Pertama, bagaimana kasus posisi PT Sari Boga Lestari atas dengan alasan efisiensi akibat pandemi covid-19 dalam Putusan Nomor 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST. Ketiga, bagaimana analisis putusan hakim Nomor 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tiga jenis pendekatan penelitian, yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus serta pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan telah memperoleh hasil bahwa PT Boga Sari Lestari melakukan pemutusan hubungan kerja dengan landasan Pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Tergugat dikarenakan kerugian selama 2 tahun berturut-turut yang telah dialami perusahaan; dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya sehingga gugatan PT Sari Boga Lestari dikabulkan. Hasil analisis penulis terhadap Putusan Nomor. 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST memiliki sudut pandang yang berbeda dengan putusan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim yakni sepatutnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan rekonvensi dari para pekerja dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum PHK efisiensi.
Kata Kunci: Putusan, PHK, Alasan Efisiensi
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A. Ridwan Halim dan Ny. Sri Subiandini Gultom, 1987, Sari Hukum Perburuhan Aktual, Jakarta: Pradnya Paramita
Agung Prasetyo Wibowo dan Ahmad Sudiro, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Efisiensi Akibat Pandemi Covid 19, To-ra, 7(1), 135-153
Riduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni
Suratman, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta Barat: PT. Indeks
Jurnal
Yusuf Randi, 2020, Pandemi Corona sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja oleh Perusahaan Dikaitkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Yurispruden, 3(2)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project