TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN TERHADAP PEMERIKSAAN PERKARA PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn)
Abstract
ABSTRACT
Disputes that often occur in the sale and purchase of land in the community lie in the deed issued by the PPAT as the responsible official. PPAT has the right to make a deed regarding land in which sometimes there is a problem that arises, namely the deed made by PPAT is declared null and void by the court. This is due to a legal defect in the making of the deed. As is the case with the decision of the Kepanjen District Court in case number 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn, related to the cancellation of the deed of sale and purchase of land that has violated legal provisions regarding the determination of legal heirs. This writing is motivated by the existence of problems, namely, the basis for consideration of the Panel of Judges in the Cancellation of the Deed of Sale and Purchase of Land in the Decision on Case Number 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn, as well as the legal consequences of the cancellation of the Deed of Sale and Purchase of Land in the Decision of Case Number 87/Pdt. G/2014/PN.Kpn. This research is a type of normative juridical research, using a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach.
Keywords: Deed, Decision, Land.
ABSTRAK
Sengketa yang sering banyak terjadi dalam jual beli tanah di masyarakat terletak dari akta yang dikeluarkan oleh PPAT sebagai pejabat yang bertanggungjawab. PPAT berhak membuat akta berkenaan dengan tanah di mana di dalamnya juga kadang terdapat suatu permasalahan yang timbul yaitu akta yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Hal ini dikarenakan cacat hukum dalam pembuatan akta tersebut. Sebagaimana halnya pada putusan Pengadilan Negeri Kepanjen dalam perkara nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn, terkait dengan pembatalan akta jual beli tanah yang telah melanggar ketentuan hukum terhadap penetepan ahli waris yang sudah sah. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Pada Putusan Perkara Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn, Serta adanyaAkibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Pada Putusan Perkara Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Kata Kunci: Akta, Putusan, Tanah.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta : UII Press.
Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.
Habib Adjie, 2013, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung : PT. Refika Aditama.
Harun Al-Rashid, 1986, Sekilas Tentang Jual-Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturanya), Jakarta: Ghalia Indonesia.
K. Wantijk Saleh, 1982, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono, 2008, Membaca dan Mengerti HIR, Semarang : UNDIP.
Mulyoto, 2012, Perjanjian (Teknik Cara Membuat, dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai), Yogyakarta: Cakrawala Media.
Pieter Latumenten, 2009, Kongres XX Ikatan Notaris Indonesia Kebatalan dan Degradasi Kekuatan Bukti Akta Notaris Serta Model Aktanya, Surabaya.
Sudikno Mertokusumo, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka: Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jurnal
Diyan Isnaeni, 2017, Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila, JU-ke, Vol. 1, No. 2.
Isdiyana Kusuma Ayu, 2019, Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu, Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 3.
Popy Katarine, dkk, 2022, Analisis Yuridis Terhadap Pengalihan Hak Milik Melalui Akta Jual Beli Yang Diterbitkan Oleh Ppats Terhadap Tanah Yang Berperkara Di Pengadilan, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 10, Issue 1.
Siti Afrah Afifah, 2020, Analisis Yuridis Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/Pdt/2014, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1650 K/Pdt/2015, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2114 K/Pdt/2016, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pdt/2016), Syiah Kuala Law Journal, Vol. 4, No. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project