PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN BALAPAN LIAR DI MASA COVID -19 WILAYAH HUKUM POLRES KOTA BAU-BAU
Abstract
ABSTRCT
Seeing the many violations that occur on the highway, it is very important to provide legal understanding for youth in Bau-Bau City in minimizing the occurrence of illegal racing through the dissemination of Law no. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, that the implementation of road traffic and transportation is carried out in a coordinated manner by the government, law enforcement, academics, and the community. And this awareness activity must be provided on an ongoing basis in order to raise awareness among young people about the dangers posed by illegal racing activities. This writing is motivated by the existence of problems, namely, first, the role of the Bau-bau city police in increasing the number of illegal races during the Covid-19 period. Second, the obstacles faced by the police in dealing with illegal racing. The type of research that will be carried out is field research with qualitative methods. While the research approach used is a normative-empirical approach. Data was collected through interviews with the authorities or involved in the problems being studied, namely from the Bau-bau City Police Traffic Unit.
Keywords: Covid-19, Wild racing, The role of the police.
ABSTRAK
Melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi di jalan raya menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum bagi remaja di Kota Bau-Bau dalam meminimalisir terjadinya balapan liar melalui diseminasi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara terkoordinasi oleh pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat. Dan kegiatan pemahaman ini harus diberikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran para remaja mengenai bahaya yang ditimbulkan dari kegiatan balapan liar. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, pertama peran polres kota bau-bau dalam meningkatnya angka balapan liar selama masa Covid-19. Kedua, Hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam penanggulangan balap liar. Jenis penelitian yang akan dilakukan yaitu penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan para pihak yang berwenang atau terlibat dalam permasalahan yang diteliti yakni dari Satlantas Polres Kota bau-bau.
Kata Kunci : Covid-19, Balapan liar, Peran kepolisian.
Full Text:
PDFReferences
Buku
J.E. Sahetapy, 1995, Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.
Mochtar Lubis, 1988, Citra Polisi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Soedarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
I. S. Susanto, 2011, Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Jurnal
Zulkifli dkk, efektivitas Penyidikan Terhadap Pelaku Balap Liar Di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar, Vol 1, Nomor 1, Juni 2020, Journal Of Philosophy, Universitas Muslim Indonesia.
Ni Putu Rai Yuliartini dkk, Penanggulangan Balapan Liar Melalui Diseminasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kalangan Remaja Kota Singaraja, Vol 6, nomor 2, Agustus 2017, Widya Laksana, Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidika Ganesha.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project