AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE YANG DILAKUKAN WARGA NEGARA ASING ATAS HAK KEPEMILIKAN TANAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

Yulianto Iyung Yulianto

Abstract


ABSTRACT The author raises the issue of the legal consequences of a nominee agreement made by a foreign citizen on land ownership rights from a positive legal perspective with the formulation of the problem 1. How is the validity of the nominee agreement made before a notary according to law 2. What are the legal consequences of the nominee agreement if one of the parties commits default. The research method used is normative juridical by taking a statutory approach and a concept approach. The sources of legal materials used are primary, secondary and tertiary sources of legal materials. The technique of collecting legal materials is done by studying existing legal materials. While the analysis of the legal material is carried out by qualitative analysis.The results of this study explain that the validity and binding strength of the nominee agreement cannot be separated from the provisions of Article 1320 of the Civil Code. In the Civil Code there are 2 types of agreements, namely nominee agreements (known in the Civil Code) and innominate agreements (not yet known in the Civil Code). All of these agreements are recognized for their existence and their strength is recognized in the Indonesian laws and regulations. in other words, it does not conflict with the provisions contained in Article 1320 of the Civil Code. The legal consequences of the nominee agreement Article 26 paragraph (2) of the BAL stipulates the legal consequences of transferring ownership rights to land directly or indirectly to foreigners, including: a. The agreement is null and void b. The land that is the object of the agreement falls to the state c. The payment for the land cannot be reclaimed. d. Ownership rights are nullified.Keyword: Nominee Agreement, Legal Consequences, Positive Law ABSTRAK Penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Nominee yang dilakukan warga Negara asing atas Hak Kepemilikan Tanah perspektif Hukum Positif dengan rumusan masalah 1. Bagaimanakah keabsahan perjanjian nominee yang dibuat di hadapan notaris menurut hukum 2. Apa akibat hukumnya dari perjanjian nominee tersebut apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Terknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mempelajari bahan hukum yang ada. Sedangkan analisis bahan hukumnya dilakukan dengan deskriptif kualitatif.Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa Keabsahan dan kekuatan mengikat dari perjanjian nominee tidak terlepas dari ketentuan pasal 1320 kitab undang-undang Hukum Perdata. Dalam KUHPerdata terdapat 2 macam perjanjian yaitu perjanjian nominat (dikenal dalam KUHPedata) dan perjanjian innominat (belum dikenal dalam KUHPerdata). Semua perjanjian tesebut di akui keberadaan dan diakui kekuatanya dalam hukum peraturan yang berlaku indonesia. dengan kata lain tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum dari perjanjian nominee pasal 26 ayat (2) UUPA mengatur akibat hukum dari perpindahan hak milik atas tanah secara langsung maupun secara tidak langsung kepada WNA antara lain: a.Perjanjian batal demi hukum b.Tanah yang menjadi obyek perjanjian jatuh kepada negara c.Pembayaran atas tanah tersebut tidak dapat dituntut kembali d.Hak milik menjadi hapus.Kata Kunci: Perjanjian Nominee, Akibat hukum, Hukum Positif       

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Salim, (2005), Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta: Prenada Media,

Boedi harsono,(2003) Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasiaonal – Dalam Hubungannya Dengan Tap MPR RI IX/MPR/2001, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti,

G.H.S. Lumban Tobing (1999),Peraturan jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga,

Iman Soetiknjo (1994), Politik Agrarian Nasional, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Liliana Tedjosaputro (1995), Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: PT. Bayu Indra Grafika.

M. Nur Rasaid (2005), Hukum Acara Perdata, Jakarta: sinar Grafika,

Notonagoro, (1984), Politik Hukum Dan Pembangunan Agrarian Di Indonesia, Jakarata: Penerbit PT bina Aksara.

Simajuntak, (2018), Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Grub.

Suratman dan H. Philips Dillah,(2015), “ Metode Penelitian Hukum”, Bandung: Alfabeta.

Sutarno, (2003), aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta.

Van Dijk, (2006), Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan Oleh MR.A Soehardi, Bandung: Penerbit Mandar.

.

Jurnal

Maria. S.W. Sumarjono, (2012), Penguasan Tanah Oleh WNA Melalui Perjanjian nominee, Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Bali dan NTT, Tanggal 24 November.

Natalia Christin Purba, (2006). Keabsahan perjanjian innominate dalam bentuk nominee agreement (analisis kepemilikan tanah oleh warga Negara asing) Depok, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

.

Sancaya, I. W. W. (2013). Kekuatan Mengikat Perjanjian Nominee Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(3), 44083


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project