KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Ahmad Faruq Al iqbal

Abstract


ABSTRACT

This research is used to find out, firstly, how are the arrangements related to the authority of the Corruption Eradication Commission (KPK) in issuing an Investigation Termination Order (SP3) according to Law Number 30 of 2002 and after it was revised to Law Number 19 of 2019 and What are the requirements for the issuance of a Termination of Investigation Order (SP3) by the Corruption Eradication Commission (KPK) according to Law No.19 of 2019 The research method that the author uses is a normative legal research using three approaches, namely the legal approach , concept approach and comparative approach. The results of the study regarding the KPK did not have the authority to issue an Investigation Termination Order (SP3). However, after the amendment or revision of the KPK Law in Conducting Investigations, new authority is given in the form of termination of investigations or commonly called SP3 as regulated in Article 40 of Law No. 2 (two) years old. While the conditions for the issuance of (SP3) by the KPK are: 1. There is not enough evidence; 2, The incident that occurred was not a criminal event or not a criminal act.

Keywords: Corruption, Corruption Eradication Commission, SP3.

ABSTRAK

Penelitian ini di gunakan untuk mengetahui, yang pertama, Bagaimana pengaturan terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menurut Undang-Undang Nomor.30 Tahun 2002 dan setelah direvisi menjadi Undang-undang Nomor.19 Tahun 2019 serta Apa saja syarat-syarat dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2019 Metode penelitian yang penulis gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1 Tidak terdapat cukup bukti;2, Peristiwa yang terjadi bukan merupakan peristiwa pidana tau bukan tindak pidana

Kata Kunci : Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, SP3.

 

 

 


Full Text:

PDF

References


Buku

Adami Chazawi, 2011, Hukum Pidana Materiil Dan Formil Korupsi Di Indonesia, Malang; Banyumedia Publishing.

Andi Hamzah, 1991, Korupsi Di Indonesia Masalah Dan Pemecahannya, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama.

Artidjo Alkostar, 2008, Korupsi Politik di Negara Modern, Yogyakarta: FHUII Press

Azis Syamsuddin,2014, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafik.

Chaerudin, 2008, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung; Refika Aditama.

Djajah Ermasjah. 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) “Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 Tahun 2002”, Jakarta:Sinar Grafika.

Edy Abdullah, 2021, KPK dalam system peradilan Pidana pasca Revisi, Yogyakarta: Deepublish (CV Budi Utama)

Harun M. Husein, 1991, Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Jakarta; Rineka Cipta.

M.Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta; Sinar Grafika

Tjandra Sridjaja Pradjonggo, 2010, Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Surabaya; Indonesia Lawyer.

Yurizal, 2017,Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Malang: Media Nusa Creative.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2013. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana,Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258

Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jurnal

Bambang Dwi Baskoro, “Perseteruan KPK dengan Polri dalam upaya Pemberantasan Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Jilid 42 No 3, Juli 2013.

Santoso, Topo, 2000. Polisi dan Jaksa: Keterpaduan atau Pergulatan?,

Mustika Justice,2021 – Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun – Jakarta Volume 1 No. 2, Oktober 2021 http://jurnal.ac.id

Internet

Arti Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Diakses pada 26 Maret 2022. Online. Website: http://typoonline.com/kbbi/penyidikan/.

Diakses pada 21 Maret 2022. Online. Website: https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi/.

Pungus. Sony. (2011), Teori Kewenangan, Diakses pada 22 Maret 2022. Online. Website: http://sonny tobelo.blogspot.com/2011/01teori-kewenangan.html/.

Irfan Kamil, ―SP3 Perdana KPK, Penghentian Penyidikan Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI Halaman all - Kompas.com,‖ last modified 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/19190721/sp3-perdana-kpk-penghentian penyidikan-sjamsul-nursalim-di-kasus-blbi?page=all.

Rizkiyan Adiyudha, ―Ini Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI | Republika Online,‖ last modified 2021, diakses Juni 11, 2021, https://www.republika.co.id/berita/qqvwif354/ini-alasan-kpk-hentikan-penyidikan-kasusblbi.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/beda kewenangan kpk kepolisian dan kejaksaan selaku penyelidik dan penyidik lt4cc69e823d092


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project