TINJAUAN YURIDIS TENTANG "PENGHINAAN" DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT (FREEDOM OF SPEECH) (Pasal 45 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Abstract
ABSTRACT
Social media is one of the triggers for problems that arise in today's social reality, from these problems the government formed a special law, namely the law on information and electronic transactions, hereinafter referred to as the ITE Law. One of the rules regulated in the ITE Law is the criminal act of humiliation which is a study in the writing of this thesis with the formulation of the problem of the definition of insult in Article 45 Paragraph 3 of Law no. 19 and how humiliation in the perspective of freedom of expression. This research is a normative juridical research with the main reference being the joint decision of the three ministers, hereinafter referred to as the SKB regarding the implementation of Law no. 19 of 2016. The decree states that it is not an insult if the content or content that is transmitted, distributed, and/or made accessible is in the form of an assessment, opinion, evaluation result or a fact. Insults are also part of opinions where the indicators of insults themselves are difficult to define, so that all opinions whose objects of opinion are other people may be entangled in the article and become a weapon for everyone to punish everyone so that it threatens freedom of expression.
Keywords:insults, freedom of opinion, ITE Law
ABSTRAK
Media sosial menjadi salah satu bagian pemicu permasalahan yang muncul dalam suatu realitas sosial masyarakat hari ini, dari permasalahan tersebut pemerintah membentuk UU khusus yaitu undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang selanjutnya disebut UU ITE. Salah satu aturan yang diatur dalam UU ITE adalah tindak pidana penghinaan yang dimana menjadi suatu kajian dalam kepenulisan skripsi ini dengan rumusan masalah definisi penghinaan dalam Pasal 45 Ayat 3 UU No. 19 dan bagaimana penghinaan dalam dalam perspektif kebebasan berpendapat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan acuan utama keputusan bersama tiga mentri yang selanjutnya disebut SKB tentang implementasi UU No. 19 Tahun 2016. Dalam SKB tersebut dinyatakan bukan sebuah penghinaan jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Penghinaan juga bagian dari pendapat dimana indikator penghinaan sendiri sulit untuk didefinisikan sehingga yang terjadi semua pendapat yang objek pendapatnya orang lain memungkinkan terjerat pasal tersebut dan menjadi senjata bagi setiap orang untuk menghukum semua orang sehingga hal tersebut mengancam kebebasan berpendapat
Kata kunci:penghinaan, kebebasan berpendapat, UU-ITE
Full Text:
PDFReferences
Buku
Miriam Budiardjo, (1996) Demokrasi di Indonesia, Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila, Jakarta , PT. Gramedia Pustaka Utama
Anton Hendrik Samudra dan Andrian Julius, (2017) Online Transaction Fraud Methods in Indonesia and the No.rm of Deterrence: The Challenges and Obstacles dalam Elfina L. Sahetapy et.al., Tackling Financial Crimes: Various International Perspectives, Yogyakarta: Genta Publishing
Bryan A. Garner (ed.), Black’s Law Dictionary Seventh Edition. St. Paul Minn, West Publishing Co., 1999.
Eddy O.S. Hiariej, (2016) Prinsip-prinsip Hukum Pidana Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka,,
Moeljatno, (1993) Asas-asas Hukum Pidana Jakarta: Rineka Cipta
E.Utrecht, (1986) Hukum Pidana 1 Bandung: Pustaka Tinta Mas
P.A.F. Lamintang dan Franciscus T. Lamintang,(2014) Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan dan Perundang Undangan
UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 Nomor Kb/2/Vi/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Jurnal
Arend, Patrice S. (1997). Defamation In An Age Of Political Correctness: Should A False Public Statement That A Person Is Gay Be Defamatory?, 18 N. Ill. U. L. Rev. 99, Northern Illinois University Law Review Fall 1997, Copyright (C) 1997 Board Of Regents For Northern Illinois University.
Smola, Rodney A. (2017). Law of Defamation. Four common-law slander per se categories—Imputations of criminal conduct—In general, November 2017 Update, Westlaw. © 2017 Thomson Reuters.
Internet
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),( 2016.) ‘Saatnya Jadi Pokok Perhatian Pemerintah dan Industri’, Buletin APJII Edisi 05 – November
Statista, Mobile phone internet user penetration in Indonesia from 2015 to 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project