KLAIM GANTI KERUGIAN ASURANSI ATAS KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964 JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1965 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN (Studi Di P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwkilan Lamongan)

Muhammad Asyrofi Nu'man

Abstract


ABSTRACT

In this thesis, the author raises the title of the issue: a check for insurance against traffic accidents based on act 34 of 1964 juncto government regulation 18 of 1965 of compulsory traffic accidents (a Study at P.T. Jasa Raharja Representative of Lamongan). This research is a research into empirical juxology of the laws of juxiec which data the data by interview, and the literature or books and laws that are relevant to this research which are used as a secondary data. The results obtained from this study which come from interviews that have been conducted are also supported by data that has been collected and obtained from P.T. Jasa Raharja (Persero) Representative of Lamongan, which is a service from P.T. Jasa Raharja (Persero) especially the Lamongan Representative, has been very good, maximal, effective and even facilitated where the application for compensation can be via the internet. However, what is still a problem or obstacle is the community, which still lacks knowledge about insurance, compensation and how to submit an application.

Keywords: Claim, Compensation, Insurance, Accident, Traffic

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul permasalahan: Klaim Ganti Kerugian Asuransi Atas Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (Studi di P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Lamongan). Penelitian ini merupakan penelitiaan hukum yuridis empiris yang mana pengumpulan datanya dengan melalui wawancara, dan literatur atau buku serta Undang-Undang yang relevan dengan penelitian ini yang mana digunakan sebagai data sekunder. Hasil yang didapat daripada penelitian ini yang mana berasal dari wawancara yang telah dilakukan juga ditunjang oleh data yang telah dihimpun dan diperoleh dari P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Lamongan, yang mana itu pelayanan dari PT. Jasa Raharja (Persero) khususnya Perwakilan Lamongan itu sudah sangat baik, maksimal, efektif bahkan dipermudah yang mana permohonan santunan bisa melelalui internet. Namun yang masih menjadi masalah atau kendala adalah masyarakatnya, yang mana masih kurang pengetahuan tentang asuransi, ganti kerugian dan cara pengajuan permohonannya.            

Kata Kunci: Klaim, Ganti Rugi, Asuransi, Kecelakaan, Lalu Lintas

Full Text:

PDF

References


Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Internet

https://www.jasaraharja.co.id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project