Analisis Perkawinan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Segi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Studi di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)

Hudan Al Muttaqien

Abstract


ABSTRACT

            The marriage of minors has recently been rife among the community in general, it often occurs in rural areas. This is caused by many factors, one of the factors that often occurs is an accident (pregnant out of wedlock) and several other factors. Marriage of minors is contrary to Law no. 16 of 2019 in the formulation of the law explains that the age limit for getting married is 19 (nineteen). However, it is different from the provisions in Islamic law where the age limit for marriage is determined by the age of a person. The formulation of the problem at this time are: 1). What are the factors that cause the marriage of minors in Pakis Subdistrict, Malang Regency 2) How is the marriage of minors according to the perspective of Islamic Law 3). How is the marriage of minors according to the perspective of Law no. 16 of 2019. The method used this time is empirical juridical or it can also be called field research. The result of this discussion is that the provisions of the Law and Islamic Law are different

           

Keywords : Mariage, minors

 

ABSTRAK

Perkawinan anak dibawah umur akhir-akhir ini marak terjadi di kalangan masyarakat pada umumnya sering terjadi di pedesaan. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satu faktor yang sering terjadi ialah kecelakan (hamil di luar nikah) dan beberapa faktor lainya. Perkawinan anak dibawah umur ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 didalam rumusan UU tersebut menjelaskan bahwa batas usia melangsungkan perkawinan adalah 19 (Sembilan belas). Namun berbeda dengan ketentuan di dalam Hukum Islam yang batas usia perkawinan ditentukan oleh balighnya seseorang itu.  Rumusan masalah pada kali ini yaitu : 1). Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak dibawah umur di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang 2) Bagaimana perkawinan anak dibawah umur menurut persprektif Hukum Islam 3). Bagaimana perkawinan anak dibawah umur menurut persprektif Undang-Undang No. 16 tahun 2019. Metode yang digunakan kali ini yaitu yuridis empiris atau bisa disebut juga dengan penelitian lapangan. Adapun hasil pembahasan kali ini yaitu ketentuan UU dan Hukum Islam berbeda

 

Kata kunci : Perkawinan, anak dibawah umur


Full Text:

PDF

References


Buku

Imam syathibi, Al Muwafaqat, (Beirut, Libanon: Darul Kutub Ilmiah)

Majda El-Muhtaj, (2007), Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta, Prenada Media Group, h 19-20

Taqiyuddin An-Nabhani, (1953), Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyah Jus III, .h.19.

Wantjik Saleh, (1976), Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, , cet. IV., h 14, 15

Jurnal

Nurul Izzah, (2006) Dampak Social Pernikahan Dini di Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Makasar, h 56

Dwi Rifiani, (2011), Pernikahan Dini Dalam Persprektif Hukum Islam, de Jure , Malang, Jurnal Syariah dan Hukum.

Wawancara

Berdasarkan wawancara dengan pihak yang melangsungkan perkawinan dibawah umur


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project