ANALISIS YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK TERHADAP JASA PERCETAKAN KARTU VAKSIN ONLINE GUNA MENCEGAH PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI

Muhammad Ubaidillah Hakam

Abstract


RINGKASAN

ANALISIS YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK TERHADAP JASA PERCETAKAN KARTU VAKSIN ONLINE GUNA MENCEGAH PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI

Muhammad Ubaidillah Hakam

Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang

Sebagai langkah responsif pemerintah terhadap pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia diwajibkan vaksinasi. Setelah melakukannya, diharapkan masyarakat dapat menunjukkan sertifikat vaksin ketika memasuki wilayah publik. Namun, tidak semua kalangan masyarakat mengerti cara mengakses aplikasi peduli lindungi dalam menunjukan bukti vaksin sehingga sebagian masyarakat memilih untuk mencetak sertifikat vaksin. Penggunaan jasa percetakan sertifikat vaksin online yang disebarkan lewat media sosial berpotensi disalahgunakan datanya sehingga dapat menimbulkan kerugian materiil dan non materiil. Oleh karena itu penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa substansi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Transaksi Online Percetakan kartu vaksin?; 2. Bagaimanakah akibat adanya ketidaksesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam mencegah pelanggaran pemanfaatan data vaksin ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengaturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik termasuk transaksi online percetakan sertifikat vaksin telah diatur secara jelas dan terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mulai dari pengaturan para pihak hingga pengaturan akan penyelesaian sengketa, serta pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan. Lalu pada poin penyelesaian sengketa, para pihak dapat menempuh jalur litigasi dan non-litigasi. Jalur litigasi dapat dilakukan dengan melaporkan pada pihak berwajib atau mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan sedangkan non-litigasi dengan konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase, hingga penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Kata Kunci: Jasa Percetakan, Sertifikat Vaksin, Penyalahgunaan Data Pribadi

SUMMARY

JURIDIC ANALYSIS OF GOVERNMENT REGULATION NUMBER 80 OF 2019 CONCERNING TRADING THROUGH ELECTRONIC SYSTEMS ON ONLINE VACCINE CARD PRINTING SERVICES TO PREVENT ABUSE OF PERSONAL DATA

Muhammad Ubaidillah Hakam

Faculty of Law, Islamic University of Malang

As a response by the government to the COVID-19 pandemic, Indonesians are required to vaccinate. After doing so, it is hoped that the public will be able to show a vaccine certificate when entering a public area. However, not all people understand how to access the care-protect application in showing proof of vaccines, so some people choose to print vaccine certificates. The use of online vaccine certificate printing services distributed through social media has the potential to misuse the data so that it can cause material and non-material losses. Therefore, the authors take the formulation of the problem as follows: 1. What is the substance of Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems in Online Transactions for Vaccine Card Printing?; 2. What are the consequences of the non-compliance with Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems in preventing violations of vaccine data utilization? To answer this question, the author uses a normative juridical type research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study are that regulations regarding trade through electronic systems including online transactions for vaccine certificate printing have been regulated clearly and in detail in Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems, ranging from arrangements for parties to arrangements for dispute resolution, as well as arrangements regarding guidance and supervision. Then at the point of dispute resolution, the parties can take litigation and non-litigation routes. The litigation route can be carried out by reporting to the authorities or filing a lawsuit through the judiciary, while non-litigation is through consultation, negotiation, conciliation, mediation and arbitration, to dispute resolution through the Consumer Dispute Settlement Agency.

Keywords: Printing Services, Vaccine Certificates, Misuse of Personal Data

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ariadi, Babang Sugeng et al. 2021. Pola Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Transaksi Elektronik. Surabaya: CV Jakad Media Publishing.

Astiyanto dan Dwi Yunowo. 2013. Buku Strategi dan Konsultasi Hukum. Yogyakarta: Medpress Digital.

Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Gulliver, P. 1979. Disputes and Negotiations: A Cross-Cultural Prespective. New York: Academic Press.

Maryanto. 2019. Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Di BPSK. Semarang: Unissula Press.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan. 2014. Buku Ajar Imunisasi. Jakarta.

Romsan. 2008. Teknik Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan. Palembang: Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2012. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Stanley Plotkin et al. 2018. Plotkin’s Vaccines 7th Edition. Philadelphia: Elsevier.

Sunarti. 2012. Pro Kontra Imunisasi, Bahaya, Manfaat dan Tips Alternatif. Jogjakarta: Hanggar Kreator.

Usman, Rachmad. 2004. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Jakarta: Djambatan.

Wiru, Ahmadi dan Sutarman Yudo. 2007. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Internet

Antara. 2021. Cegah Kebocoran Data Pribadi, Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Ditertibkan. Diakses pada tanggal 12 Maret 2022 dari https://bisnis.tempo.co/read/1494536/cegah-kebocoran-data-pribadi-jasa-cetak-kartu-vaksin-di-marketplace-ditertibkan/full&view=ok

Bramasta, Dandy Bayu. 2021. Informasi Apa Saja yang Ada di Sertifikat Vaksinasi Covid-19?. Diakses pada tanggal 9 Maret 2022 dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/06/093100865/informasi-apa-saja-yang-ada-di-sertifikat-vaksinasi-covid-19-unduh-dengan?page=all.

CDC. Immunization: The Basics. 2021. Diakses pada 03 Oktober 2021 dari https://www.cdc.gov/vaccines/vac-gen/imz-basics.htm.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2021. Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Dilakukan, Presiden Orang Pertama Penerima Suntika Vaksin Covid-19. Diakses tanggal 23 September 2021 dari http://p2p.kemkes.go.id/program-vaksinasi-covid-19-mulai-dilakukan-presiden-orang-pertama-penerima-suntikan-vaksin-covid-19/.

Uly, Yohana Artha. 2021. Cegah Kebocoran Data, Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace. Diakses pada tanggal 12 Maret 2022 dari https://money.kompas.com/read/2021/08/15/081500226/cegah-kebocoran-data-kemendag-blokir-2.453-jasa-cetak-kartu-vaksin-di.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project