PENERIMAAN LABA DALAM APLIKASI FOREX TRADING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Windi Nilla Sary

Abstract


PENERIMAAN LABA DALAM APLIKASI FOREX TRADING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU No. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Windi Nilla Sary1, Moh Muhibbin2, Pinastika Prajana Paramita3

Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No. 193 Kota Malang Email : 21801021131@unisma.ac.id

 

ABSTRACT

 

This study aims to find out and understand the law of buying and selling currencies online trading systems. In general, there are many Muslim communities in the world and in Indonesia, especially those who trade foreign exchange online. An overview of Islamic law in the foreign exchange trading business with an online contract system for foreign exchange trading, which is included in foreign exchange trading activities between countries in the world, is currently a hot topic of discussion because it has not yet received its legal status in the view of Islam. The method used in this research is normative juridicial using a statutory appoarch and a conceptual appoarch. The results of this study are that, this paper tries to analyze the practice of trading or selling foreign currencies online to find out how online foreign exchange trading operations are in accordance with Sharf's principles.

 

Keywords : Trading, Islamic Law, Capital Market

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan  memahami hukum jual beli mata uang sistem trading secara online. Pada umumnya banyak masyarakat muslim di dunia dan di Indonesia khususnya yang memperdagangkan valuta asing secara online. Gambaran umum hukum islam pada bisnis perdagangan valuta asing dengan sistem kontrak online perdagangan valuta asing, yang termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar Negara di dunia, saat ini menjadi perbincangan hangat karena belum mendapatkan status hukumnya dalam pandangan islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatifdengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa, tulisan ini mencoba menganalisis praktik perdagangan atau penjualan mata uang asing secara online untuk mengetahui bagaimana operasi perdagangan valuta asing online sesuai dengan prinsip-prinsip Sharf.

 

Kata kunci : Trading, Hukum Islam, Pasar Modal


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdullah Al-Muihdick , Akhlak Usahawan Muslim, http:/www.afwahoridcenkel mmiph id-130 Scad juhub-1, diakses tgl: 10 maret 2014.

Adiwarman A, Karim, 2013, Ekonomi Makro Islam, Depok : PT.Raja Grafindo Persada, hlm 77.

Alvi Nurul Ikhsan, Semarang. 2021. Analisis Hukum Islam Tentang Transaksi TradingBinary Option.

Dewan Syari’ah Nasional, Fatwa, Nomor:28/DSN-MUI/III/2002, Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

DR. Ahmad Hasan, 2005,“Mata Uang Islam, Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami” terjemahan dari buku “Al-Auraq Al-Naqdiyah fi Al-Iqtishad Al-Islamy (Qimatuha wa Ahkamuha) oleh Saifurrahman Barito dan Zulfakar Ali, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm.240

Erwandi Tarmizi, 2013, Harta Haram Muamalat Konteporer, Bogor : PT. Bima Multi Insani, cet ke 4, hlm 487

M. IrsanNasrudin Dan Indra Surya, Op,Cit., h.25

Muhammad Syafi’I Antonio, 2011, Bank Syari’ah : Dari Teori Ke Praktik, Depok : Gema Insani Press & Tazkia Cendekia, cet ke XVII, hlm 41 cet.

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah, Dari Teori Ke Praktik., hlm,41.

Najib A. Gisymar, 1999, Insider Trading dalam Transaksi Efek, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm 10.

Nurhayati, Sri dan Wasilah, 2011, Akuntansi Syari’ah di Indonesia, Jakarta : Salemba empat, hlm 244.

Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2010, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, hlm 23.

R Serfianto D. Purnomo dkk, 2013, Buku pintar pasar uang dan pasar valas, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, hlm 121.

Rusdin, 2006, Pasar Modal, Alfabet, Bandung, cet ke 1 h. 18

Sawidji Widoatmodjo, 2008, Forex Online Trading : Tren Investasi Masa Kini, Jakarta : Elex Media Komputindo, hlm 47.

PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

Pasal 1 angka 4 Undang- UndangNomor 8 Tahun 1995 tentangPasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, TambahanLemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608)

PenjelasanPasal 64 Undang- UndangNomor 8 Tahun 1995 tentangPasar Modal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, TambahanLemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608)

INTERNET

http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Emiten-dan-Perusahaan-Publik.aspx. diaksespada 6 januari 2018 pukul 23.44 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project