TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP SUPORTER “HOLIGANISME” DALAM SEPAKBOLA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 170 KUH PIDANA

Ihza Mohamad Assegaf

Abstract


ABSTRACT

This writing is motivated by cases of violence against Hooliganism supporters whose regulations intersect in Article 170 concerning Violence in Public. This writing raises the formulation of the problem: How is the crimonological review of the violent actions of the Hooliganism supporter group?, What is the mode that causes the Hooligans Group to riot?,  What are the efforts to prevent Hooligans fans from committing acts of continuous rioting?, The results of the study have shown that when there is a criminological review carried out by Hooligans supporters in football, then legal responsibility will be imposed on Hooligans supporters or perpetrators of Violent Crimes who take responsibility for their actions. Perpetrators or supporters who commit violent crimes are charged with Article 170 of the Criminal Code. The mode that causes riots to supporters is because of the triggers of the riots that cause conflicts between supporters to become violent, the influencing factor that causes riots is low education. People with low education are easily provoked. , and Preventive.

Keyword : Hooliganism, Violence, Football

 

ABSTRAK

Penulisan ini dilatar belakangi oleh kasus kekerasan terhadap supporter Hooliganisme yang peraturannya bersinggungan dalam Pasal 170 tentang Kekerasan dimuka Umum. Penulisan ini mengangkat rumusan masalah Bagaimana tinjauan krimonologis terhadap tindakan kekerasan kelompok suporter Hooliganisme? , Apa modus yang menyebabkan Kelompok Hooligans melakukan tindakan kerusuhan?, Bagaimana upaya Pencegahan suporter Hooligans agar tidak melakukan tindakan kerusuhan yang terus-menerus. Hasil maka pertanggungjawaban hukum akan dikenakan kepada suporter Hooligans atau pelaku Tindak Pidana Kekerasan melakukan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Pelaku atau suporter yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Modus yang menyebabkan kerusuhan kepada suporter karena adanya pemicu dari kerusuhan yang meyebabkan konflik antar supporter menjadi rusuh, faktor mempengaruhi yang membuat kerusuhan yaitu Pendidikan yang rendah Orang yang berpendidikan rendah mudah diprovokasi.Upaya yang dilakukan oleh kelompok supporter Hooligans yang sering membuat kerusuhan Berupa preventif, Represif, dan Preventif.

Kata Kunci : Holiganisme, Kekerasan, Sepakbola


Full Text:

PDF

References


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 Tentang Kekerasan di Muka Umum

Hari Wahyudi,(2009) The Land of Hooligan: Kisah Para Perusuh Sepak Bola, Garasi Yogyakarta.

Moeljatno SH. MH,( 1955) Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Yayasan Gadjah Mada, Yogyakarta.

Soetomo (2008), Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Topo Santoso, (2022) Kriminologi, Grafindo Persada, Jakarta

Anantha Putra Perdana, (2014) Upaya Polisi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Oleh Suporter Sepakbola di DIY. Fakultas Hukum, Universitas Atmajaya Yogyakarta


Refbacks



Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project