PELANGGARAN TERHADAP KEPATUHAN KEPEMILIKAN SURAT IZIN MENGEMUDI BAGI REMAJA DI KABUPATEN PASURUAN (STUDI KASUS DI POLRES PASURUAN)
Abstract
ABSTRACT
Lately, there are many problems with teenagers who drive motorized vehicles without having a driver's license. The choice of this theme was motivated by the number of traffic violations, especially for teenagers in Pasuruan Regency. Because this is what makes me want to examine what causes many people, especially teenagers to violate traffic?, also the obstacles faced by the police to take action against these violations?, and what efforts are made by the police to deal with them?. The research method used is the empirical juridical method which is carried out directly in the field. The factors behind teenagers driving motorized vehicles without having a driver's license are awareness factors, complicated SIM management, and others. Also, the obstacles faced by the police are during the practical test, and there are still people who do not understand how to administer a SIM.
Key Words : Traffic Offenses, Obey, Teenagers.
ABSTRAK
Akhir-akhir ini banyak permasalahan remaja yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi. Pilihan tema ini dilatar belakangi karena banyaknya pelanggaran lalu lintas, khususnya bagi para remaja di Kabupaten Pasuruan. Karena hal inilah yang membuat saya ingin menelaah apa saja yang menyebabkan banyak orang terutama remaja melanggar lalu lintas?, juga hambatan yang di hadapi kepolisian untuk menindak pelanggaran tersebut?, dan upaya-upaya apa yang dilakukan kepolisian untuk menanganinya?. Metode penelitian yang digunakan yakni metode yuridis empiris yang mana dilakukan secara turun langsung ke lapangan. Faktor yang melatarbelakangi remaja mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM yakni faktor kesadaran, pengurusan SIM yang rumit, dan lainnya. Juga hambatan yang dihadapi kepolisian adalah pada saat tes praktek, dan masih ada masyarakat yang belum paham tentang pengurusan SIM.
Kata Kunci : Pelanggaran Lalu Lintas, Patuh, Remaja.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Ali, 2017, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Penerbit Kencana, Makasar.
Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System, A Social Scinece Prespective, New York, Penerbit Rusell Sage Foundation.
Soerjono soekanto, 2008, Faktor Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta, Penerbit PT.Raja Grafindo Persada.
Refbacks
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project