KEWENANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM MENYELESAIKAN TUMPANG TINDIH PERATURAN MENTERI UNTUK MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
One of the biggest problems in our government today is that there are many laws and regulations issued by the government and these regulations have the potential to be overlapping or disharmony (over legislation,) causing legal uncertainty and slow government wheels. The existence of Permenkum HAM Number 2 of 2019 concerning Settlement of Disharmonization of Legislation through Mediation. The executive has the authority to settle out of court or Non-Judicial Review but whether the status and legal position is in accordance with the existing laws and regulations. because the settlement is within the jurisdiction of the Judiciary, in this case the Supreme Court (MA), then does the government need a special institution to complete laws and regulations such as in South Korea, namely the Minstry of Ligislation (Moleg).
Keywords: Authority, Ministry of Law and Human Rights, Legal Certainty.
ABSTRAK
Salah satu permasalahan terbesar dalam pemerintahan kita hari ini yaitu ada banyaknya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan peraturan tersebut bepotensi tumpang tindih atau disharmonis (over legislation,) sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum dan lambannya roda pemerintahan. Adanya PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmonisasi peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi. Eksekutif mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan diluar pengadilan atau Non-Judicial Review tapi apakah status dan kedudukan hukum tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undngan yang ada. karena penyelesaian tersebut merupakan wilayahnya Yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) lalu apakah pemerintah perlu lembaga khusus untuk meyelesaiak peraturan perundang undangan seperti di di Korea Selatan yakni Minstry of Ligislation (Moleg).
Kata Kunci : Kewenangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepatian Hukum.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amiruddin & Zainal Asikin, (2012). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jimly Asshiddiqie, (2017), Perihal Undang-undang Cetakan ke-4, Depok: RajaGrafindo Persada.
Miriam Budiarjo, (2007), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustakan Utama.
Fajlurrahman Jurdi, (2017), Logika Hukum Cetakan Pertama, Jakarta:Kencana.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Undang-udang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung;
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Peraturan Pelaksana Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksana undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM; dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmonisasi Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi.
Jurnal
Ahmad Gelora Mahardika, (2019), Ultra Vires Kewenangan Kemenkumham sebagai Pengadilan Non-Litigasi dalam sistem Ketatanegraan Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.1.
Dessy Artini, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIV/2018 Terhdap Keterwakilan Perempuan di dalam Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Universitas Riau, Vol. VIII. No. 1. April 2020.
Muhammad Reza Winata dan Ibnu Hakam Musais, (2021), “Menggagas Formulasi Regulasi Nasional Sebagai Solusi Reformasi Regulasi Di Indonesia”, Jurnal RechtsVinding, Vol.10. No.2.
Rahmat Akbar dan Ahmad Yasin, (2021), Mempersoalkan Mediasi Sebagai Upaya Penyelesai Disharmonsasi Perauran Mentri, Jurnal Ilmiah Hukum, FUNDAMENTAL No.1 Vol 10 Januari-Juli 2021
Rasyid Tanjung dan Masril, (2022), Kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Menyelesaikan Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi, Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 7, No. 1.
Rizkqi Bayiroh Muzayyanah dan Djoko Purwanto, Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam Pnyelesaian Sengeta Peraturan perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi, Jurnal Hukum.
Internet
Achmad Ali, Sekelumit Tinjauan tentang Hubungan Azaz Audit At Alteram Partem dengan Azaz-Azaz Lainnya dalam Hukum Acara Perdata, Hukum dan Pembangunan.
Bilal Dewansyah “Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan”, Http://m.hukumonline.com.
Diretorat jenderal Peraturan Perundang-undangan “Jumlah Peraturan perundang-undangan di Indonesia”, http://peraturan.go.id.
Detik, “Mahfud MD Dukung Ide Jokowi Soal Badan Legislasi Nasional,” http://news.detik.com.
Hasil dari penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), pada bulan maret 2021 mengatakan Peraturan Perundang-undangan di indonesia berpotensi dan mengarah pada hiper legulasi. https://www.kompas.com.
Humas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan “Sidang Pemeriksaan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan (PPU) Melalui Jalur Nonlitigasi Terkait Korban Salah Tangkap”, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id.
Kompas, “Badan legislasi Dinilai Bisa Selesaikan Manajemen Pembentukan RUU,” https://nasional.kompas.com.
Nurrahman Aji Utomo dan Ekawestri Prajwalita Widiati, (2016), Menjenjang Legislasi Berbasis HAM, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pusat Ananlisi Kebijakan Hukum dan Ekonimi, (2020), “Urgensi Badan Regulasi Nasional”
Hukumonine, “Urgensi pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah Dipertanyakan,” http://hukumonine.com.
Shevierra Danmadiyah, Wewenang Kemenkumham dalam Sengketa Perundang-undanga, http://news.unair.ac.id
Taufiqurrahman Syahuri, (2014), Pengakjian Konstitusi tentang Problematika Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
Hukumonline, “Perlu Lembaga Tunggal Menata Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” http://www.hukumonline.com.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project