PELAYANAN AIR BERSIH OLEH PDAM GIRI TIRTA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik)

Mukhammad Rafi Lailuz Zaman

Abstract


ABSTRAK

 

Masyarakat Desa Suci, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik selaku pelanggan air minum seringkali haknya tidak terpenuhi oleh PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, namun pelanggan tetap dituntut membayar tagihan air dan dikenai sanksi apabila terlambat membayar, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM Giri Tirta dan upaya penyelesaian sengketa terhadap kelalaian pelayanan PDAM Giri Tirta. lokasi penelitian di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui wawancara, sedangkan analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggan PDAM Giri Tirta yang mengacu pada Undang - Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.

 

Kata Kunci : Pelayanan, Air Bersih,  Konsumen.

 

ABSTRACT

 

The people of Suci Village, Manyar District, Gresik Regency as drinking water customers often have their rights not fulfilled by PDAM Giri Tirta, Gresik Regency, but customers are still required to pay water bills and are subject to sanctions if they are late in paying. This study aims to determine the form of legal protection for consumers in water services. clean by PDAM Giri Tirta and efforts to resolve disputes regarding service negligence of PDAM Giri Tirta. The research location is in Suci Village, Manyar District, Gresik Regency, the type of data consists of primary data and secondary data, data collection techniques are through interviews, while the data analysis is descriptive qualitative. The results of the study indicate that there is no form of legal protection for PDAM Giri Tirta customers which refers to the Consumer Protection Act No. 8 of 1999.

 

Keywords: Service, Clean Water, Consumers.


Full Text:

PDF

References


Buku

Aulia.Muthiah,.20018,.Hukum.Perlindungan.Konsumen.Dimensi.Hukum.Positif.dan.Ekonomi.Syariah, Yogyakarta.:PT.Pustaka.Baru.

Damiati,.dkk..2007,.Perilaku.Konsumen..Singaraja:.PT.Rajagrafindo.Persada.

Shidarta,2006,Hukum.Perlindungan.Konsumen.Indonesia,.Jakarta:.Gramedia.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.

Susanti Adi Nogroho, Proses Penyelasian Sengketa Konsumen ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendalanya, Kencana.

Suratman dan Philips Dillah, 2015 Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Peraturan perundang undangan

Undang-Undang. (2018), Perlindungan Konsumen (UU RI No.8 Tahun 1999), Jakarta: Sinar Grafika.

Pasal 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok.

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian badan penyelesaian sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsume

Jurnal

Rumondor P. 2014. Identifikasi Bakteri Pada Depot Air Minum Isi Ulang di Kota

Internet

M.Sholahuddin, (2021, Agustus 31). Layanan Merah PDAM Gresik, Pelanggan: Alasannya Selalu Pipa Bocor, Jawa Pos.

jawapos.com/surabaya/31/08/2021/layanan-merah-pdam-gresik-pelanggan-alasannya-selalu-pipa-bocor/

Sugiyono, (2021, Agustus 29). Air PDAM Gresik Tidak Mengalir Dua Pekan, Warga Perumahan PPS Terpaksa Membeli Air Sendiri, Surabaya Tribun News.

https://surabaya.tribunnews.com/2021/08/29/air-pdam-gresik-tidak-mengalir-dua-pekan-warga-perumahan-pps-terpaksa-membeli-air-sendiri


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project