ANALISIS YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI YANG DIPEROLEH SECARA TIDAK SAH DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
Indonesia's criminal justice system is still does not regulated explicitly regarding legal steps to prevent legal violations committed by Law Enforcement Officials (APH). This research is used to determine, firstly, Can a piece of evidence be considered valid if it merely complies whit Article 184 of the Criminal Procedure Code’s classification of evidence types. Second, What if the collection of the evidence used in court was unlawful or otherwise improper. Third, Is it necessary for Indonesian laws and regulations to specifically govern how evidence is gathered so that it doesn't violate the law or human rights. This research is a normative legal research using three approaches, the legal approach, the conceptual approach and the comparative approach. The results of this study indicate that the evidence presented at the trial does not only meet the classification of evidence in Article 184 of the Criminal Procedure Code, but the validity of the evidence must be tested both formally and in substance. Rules related to the validity of obtaining evidence must be stated explicitly and comprehensively through changes or revisions to the Criminal Procedure Code. These rules must regulate the procedure for obtaining evidence and the legal consequences if the evidence is obtained illegally.
Keyword : Evidence, Obtaining Evidence, Validity of EvidenceABSTRAK
Sistem peradilan pidana Indonesia masih belum diatur secara tegas terkait langkah hukum untuk mencegah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Penelitian ini digunakan untuk mengetahui, yang pertama, Apakah suatu alat bukti dapat dikatakan sah apabila hanya memenuhi klasifikasi jenis alat bukti dalam pasal 184 KUHAP. Yang kedua, Bagaimana jika perolehan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak sah atau bertentangan dengan hukum. Yang ke tiga, Apakah perlu peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur secara eksplisit tentang perolehan alat bukti yang seharusnya tidak bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan di persidangan tidak hanya sekedar memenuhi klasifikasi alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP tetapi alat bukti tersebut harus teruji keabsahannya baik secara formal maupun substansi. Aturan terkait keabsahan perolehan alat bukti harus dituangkan secara eksplisit dan komperehensif melalui perubahan atau revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Aturan tersebut harus mengatur tata cara perolehan alat bukti dan konsekuensi hukum apabila alat bukti tersebut diperoleh secara tidak sah.Kata Kunci : Alat Bukti, Perolehan Alat Bukti, Keabsahan Alat BuktiFull Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Eddy O.S Hiariej, 2012. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003. Hukum Pembuktian dan Perkara Pidana. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Jhonny Ibrahim. 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
M. Yahya Harahap, 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan. KUHAP. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki, 2019. Penelitian Hukum, Cetakan ke-14, Jakarta: Prenadamedia Group.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Gia Indonesia.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2013. Jakarta : Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
C. Jurnal
Sari, Winda Deasy, 2010. Studi Perbandingan Hukum Terhadap Prapradilan Sebagai Pencerminan Asas Pengawasan Horizontal Menurut KUHAP Dengan Sistem Preliminary Hearings Menurut USA’S Criminal Procedure Code, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. https://digilib.uns.ac.id/.
Latifa, Marfuatul, 2021, Perlukah Mengatur Prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam RUU Hukum Acara Pidana?, Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Jurnal Negara Hukum, Vol 12., No. 1, Juni 2021. http;//jurnal.dpr.go.id/
Office The United States Attorneys, Preliminary Hearing, United States Departement of Justice. https://www.justice.gov/usao/justice-101/preliminary-hearing.
Paul Bergman, 2022, The Difference Between a Preliminary Hearing and a Trial, Legal Encyclopedia.https://www.nolo.com/legal-encyclopedia/the-difference-between-preliminary-hearing-trial.html.
Internet
ICJR, 9 Juli 2020, “Penyiksaan di Kepolisian Terus Bermunculan, Revisi KUHAP Harus Segera,”http://icjr.or.id/penyiksaan-di-kepolisian-terus-bermunculan-revisi-KUHAP-harus-segera/.
Kontras, 2019 – Mie 2020. Laporan Situasi dan Kondisi Praktik Penyiksaan di Indonesia Priode Juni 2019-Mie 2020. https://kontras.org/wp-content/uploads/2020/06/2406_laporan-penyiksaan_Final.pdf.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project