PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA LEGUNG BARAT KECAMATAN BATANG BATANG KABUPATEN SUMENEP
Abstract
ABSTACT
This study was used to find out, first, how is the role of the Village Consultative Agency in the Formation of Village Regulations in West Legung Village, secondly, what are the obstacles to the Village Consultative Agency in Formation of Village Regulations in West Legung Village, Batang Batang District, Sumenep Regency. The research method that the author uses is empirical juridical and uses a sociological approach and a statutory approach. The results regarding research on the role of the West Legung Village Consultative Agency in the formation of village regulations and the obstacles faced are; that the role of the Village Consultative Agency in the process of forming village regulations, among others, plays a role in the process of discussing and determining the draft village regulations through meetings with the village government. In the Joint Meeting, the Village Consultative Agency has the role of providing suggestions and input and making adjustments regarding the Ranperdes. Some of the obstacles faced are; Inadequate human resources, limited knowledge and understanding of the West Legung Village Consultative Agency in the formation of Village Regulations, lack of communication and coordination between the Village Consultative Agency and the West Legung Village Government.
Keywords: Role, Village Consultative Agency, Village Regulation.
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, pertama, Bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Legung Barat, keduan, Apa yang menjadi kendala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Legung Barat, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris dan menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil mengenai penelitian mengenai peran Badan Permusyawaratan Desa Legung Barat dalam pembentukan peraturan desa dan kendala yang dihadapi yaitu; bahwa peran BPD dalam proses pembentukan peraturan desa antara lain berperan dalah proses pembahasan dan penetapan rancangan peraturan desa melalui rapat bersama pemerintah desa. Rapat Bersama tersebut BPD memiliki peranan memberikan usulan dan masukan serta memberikan penyesuaian terkait Ranperdes tersebut. Beberapa kendala yang dihadapi yaitu; sumber daya manusia yang masih belum memadai, pengetahuan dan pemahaman BPD Legung Barat yang terbatas dalam pembentukan Peraturan Desa, kurangnya komunikasi dan koordinasi antara BPD dengan Pemerintah Desa Legung Barat.
Kata Kunci: Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hanif Nurcholis, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Erlangga.
Ishaq, 2016, Metode Penelitian Hukum & Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi Cet-1, Bandung: Alfabeta.
Ni’matul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia sejak Kemerdekaan hingga Era Reformasi, Malang: Setara Press.
Misdiyanti, 1993, Fungsi Pemerintahan Daerah dalam Pmebuatan Peraturan Daerah, Jakarta: Bumi Aksara
M. Silahuddin, 2015, Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2013, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali
Suratman dan Phillip Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum: Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Bandung: Penerbit Alfabeta.
Yuliandri, 2011, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundangan Yang Baik “Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan”, Jakarta: PT Raja Grafindo.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
Jurnal
Jorawati Simarmata dan Damai Magdalena, Kedudukan dan Peranan Peraturan Desa Dalam Kerangka Otonomi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait, 2015, Jurnal Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Skripsi
Chendryta Rikersia, (2021), “Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Desa Periode 2017-2019 Di Desa Kemiri, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo”,Yogyakarta: FH UII. https://dspace.uii.ac.id/handle/, diakses pada tanggal 17 Mei 2022.
Supriadi Jaya Abadi, (2018), “Peranan Badan Permusyaratan Desa (Bpd) Dalam Proses Legislasi Peraturan Desa Batu Belerang Kecamatan Sinjai Borong Kebupaten Sinjai”, Makassar: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, https://digilibadmin.unismuh.ac.id/ , diakses pada tanggal 17 Mei 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project