PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS PENYESUAIAN UPAH PADA MASA PANDEMI COVID-19

Evi Nur Habibah Wulandari T

Abstract


Abstract

This study aims to understand the company's authority in making adjustments to workers' wages and to find out the form of the Government's legal protection to protect workers from wage adjustments during the Covid-19 pandemic. The method used is a normative statute approach by using legal materials that refer to the norms and legislation in force. The results of this study are companies have the authority to make adjustments to workers' wages during the Covid-19 pandemic, based on agreements between employers and workers that are carried out fairly and proportionally by taking into account the survival of workers and business continuity. The Government's form of legal protection to protect workers from wage adjustments during the Covid-19 pandemic, there is a Circular Letter of the Minister of Manpower Number M/3/HK.04/III/2020 and Decree of the Minister of Manpower Number 104 of 2021 concerning Guidelines for Implementing Employment Relations During the Period The Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pandemic is a form of preventive legal protection. Meanwhile, the industrial relations dispute court is a form of repressive legal protection.

Keywords: Covid-19 Pandemic, Wages Adjustment, Workers

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami wewenang perusahaan dalam melakukan penyesuaian upah pekerja dan mengetahui bentuk perlindungan hukum Pemerintah untuk melindungi pekerja atas penyesuaian upah pada masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (statute approach) dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang mengacu pada norma-norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan penyesuaian upah pekerja pada masa pandemi Covid-19, didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang dilakukan secara adil dan proporsional dengan memperhatikan kelangsungan hidup pekerja dan kelangsungan usaha. Bentuk perlindungan hukum Pemerintah untuk melindungi pekerja atas penyesuaian upah pada masa pandemi Covid-19, terdapat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bentuk perlindungan hukum preventif. Sedangkan pengadilan perselisihan hubungan industrial sebagai bentuk perlindungan hukum represif.

Kata Kunci: Pandemi Covid-19, Penyesuaian Upah, Pekerja

Full Text:

PDF

References


Abdul Khakim, (2003), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, (2020), Laporan Perekonomian Indonesia, Jakarta: Bank Indonesia.

Gunawi Kartasapoetra, et.al., (2008), Hukum Perburuhan Pancasila Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja, Bandung: Amrico.

Ikhawan Fahrojih, (2016), Hukum Perburuhan: Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional, Sentara Press.

Jaka Pradita, Ahmad Muslim Nazaruddin, 2020, ANTIPANIK! Buku Panduan Virus Corona, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Khakim Abdul, (2016), Pengupahan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Lalu Husni, (2015), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Rajawali Pers.

Philipus M. Hadjon, (2011), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Purwahid Patrik, (1994), Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju.

Rahmat S.S Soemadipraja, (2010), Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa, Jakarta: Nasional Legal Reform Program.

Saprudin, (2012), Sosialisasi Proses Hukum Perburuhan dalam Aspek Kebijakan Pengupahan-Bagian Hukum Perdata, Mimbar Hukum.

Zaeni Asyhadie, (2008), Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Budiyono, (2007), Penetapan Upah Minimum dalam Kaitannya dengan Upaya Perlindungan Bagi Pekerja/Bruh dan Perkembangan Perusahaan, Tesis Program Pascasarjana Universitas Diponegoro

Edy Lisdiyono, Guru Besar Ilmu Hukum UNTAG Semarang, Force Majeure Dalam Praktek Putusan Peradilan di Indonesia, disampaikan dalam materi Power Point Webinar pada tahun 2020.

Maringan, Nikodemus, (2015), Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.

Uti Ilmu, (2009), Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing (Studi Kasus di Kabupaten Ketapang), Disertasi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, h. 22.

Umar Kasim, (2004), Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, Jurnal Hukum Vol. 2.

Yuliana Yuli W, Sulastri, Dwi Aryanti R, (2018), Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan dan Tenaga Kerja di Perseroan Ternatas (PT), Jurnal Yuridis Vol 5 No. 2, h. 21.

Yusuf Randi, Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Yurispruden Universitas Islam Malang, Volume 3 Nomor 2, Juni 2020, h. 133.

Aloysius Uwiyono, https://keprilawyersclub.com/2020/05/06/seminar-pemutusan- hubungan-kerja-sepihak-akibat-pandemi-COVID-19-2/,

Cindy, DKI Susun Kriteria Perusahaan Bebas Kenaikan UMP 2021, [https://m.medcom.id/nasional/metro/ObzZ9o1b-dki-susun-kriteria-perusahaan-bebas-kenaikan-ump-2021]

Erizka Permatasari, S.H., 2021, Mana Yang Jadi Acuan, UMP Atau UMK?, [https://www.hukumonline.com/klinik/a/mana-yang-jadi-acuan--ump-atau-umk-lt51209025aacaf]

Jenis Tunjangan Yang Didapat Pekerja [https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/pengupahan/tunjangan]

Survei Kemnaker: 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19 [https://kemnaker.go.id/news/detail/survei-kemnaker-88-persen-perusahaan-terdampak-pandemi-covid-19]

UMP Jatim Tahun 2022 Resmi Ditetapkan, 2022, [https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/ump-jatim-tahun-2022-resmi-ditetapkan-]

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201023180435-92562132/tertekan-corona-matahari-potong-gaji-karyawan

https://www.coursehero.com/file/p5gl3mt/b-Upah-nyata-real-wages-Upah-nyata-adalah-upah-yang-benar-benar-harus-diterima/

https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/ump-jatim-tahun-2022-resmi-ditetapkan-


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project