PERAN UNIT KAMSEL MELALUI DIKMAS LANTAS SEBAGAI UPAYA MENEKAN ANGKA PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Batu)
Abstract
ABSTRACT
This research is motivated by the number of traffic violations that occur in the jurisdiction of the Batu Police, but enforcement cannot reduce the number of traffic violations. The issues raised were regarding: the role of the Kamsel Unit through the Traffic Dikmas as an effort to reduce the number of traffic violations in the Batu Police jurisdiction, supporting and inhibiting factors, and efforts. Empirical juridical research with sociological approach and legislation approach. The result of this study is that the application of the Traffic Dikmas in reducing the number of traffic violations is very important and has a positive impact on the level of traffic violations at the Batu Police. The supporting factor for the implementation of the Social Community Service, namely the LLAJ Forum, is very supportive of the Kamsel Unit, a good response from the school, campus and community. Inhibiting factors: knowledge related to traffic and legal awareness is still lacking, as well as difficulties in determining the target of the Traffic Dikmas. Efforts are being made to overcome these obstacles: synergizing with stakeholders, more intensely providing socialization and counseling, prioritizing the principle of "getok tular".
Keywords: Kamsel Units, Traffic Dikmas, Traffic Violations
ABSTRAK
Skripsi ini dilatarbelakangi karena banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu, tetapi penindakan tidak dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas. Permasalahan yang diangkat mengenai: peran Unit Kamsel melalui Dikmas Lantas sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu, faktor pendukung dan penghambat, serta upaya. Penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan sosiologis dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan Dikmas Lantas dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas sangat penting dan memberikan dampak positif terhadap tingkat pelanggaran lalu lintas di Polres Batu. Faktor pendukung penerapan Dikmas Lantas yaitu Forum LLAJ sangat mendukung giat Unit Kamsel, respon baik dari pihak sekolah, kampus dan masyarakat. Faktor penghambat: pengetahuan terkait lalu lintas dan kesadaran hukum masih kurang, serta kesulitan menentukan sasaran Dikmas Lantas. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut: bersinergi dengan stake holder, lebih intens memberikan sosialisasi dan penyuluhan, mengutamakan prinsip “getok tular”.
Kata Kunci: Unit Kamsel, Dikmas Lantas, Pelanggaran Lalu LintasFull Text:
PDFReferences
Buku
Erma Yulihastin, 2008, Bekerja sebagai Polisi, Bogor, Erlangga.
M. Karjadi, 1981, Kejahatan Pelanggaran dan Kecelakaan, Bogor: Politeia.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, 2009, Fungsi Teknis Lalu Lintas, Semarang: Kompotensi Utama.
Rinto Raharjo, 2014, Tertib Berlalu Lintas, Yogyakarta: Shafa Media.
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suparman Marzuki, 2011, Robohnya Keadilan (Politik Hukum HAM era Reformasi, Yogyakarta: Pusham UII.
Jurnal
Abid Zamzami, Keadilan di Jalan Raya, Yurispruden, Volume 1, No. 2, Januari 2018.
Adhi Jais dan Ebit Bimas Saputra, Efektivitas Fungsi Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Guna Mencegah Korban Kecelakaan Lalu Lintas pada Anak-Anak Usia Sekolah, Unes Journal of Swara Justisia, Volume 2, Issue 2, Juli 2018.
Misranto dan M. Taufik, Keselamatan Tenaga Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Perspektif Islam, UDHR dan Hukum Positif), Yurispruden, Volume 1, No. 2, Juni 2018.
Rahmat Fauzi, Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh anak sebagai Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Pagaruyuang Law Journal, Volume 3, No. 2, Januari 2020.
Ramly O. Sasambe, Kajian terhadap Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas oleh Kepolisian, Lex Crimen, Volume 1, No. 1, Januari 2016.
Skripsi
Dewi Aprilia Trisnanda, Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Semarang: Studi Peran Polrestabes dan Pemerintah Kota Semarang, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2017.
Masningtias Zubaidah, Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jambi Tahun 2017-2018 (Studi di Satuan Lalu Lintas Kota Jambi), Skripsi, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, 2019.
Rio Rangga Pranata, Upaya Pencegahan Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi di Polresta Malang), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Internet
Benni Indo, 6.779 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Batu Terekam CCTV, Paling Banyak Terobos Lampu Merah, dalam https://surabaya.tribunnews.com, diakses pada tanggal 12 April 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project