MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIAL (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasuruan)
Abstract
ABSTRACT
This thesis is motivated because there are still many traffic accidents that result in material losses in Pasuruan. Issues raised regarding: settlement of traffic accident cases due to negligence resulting in material losses through penal mediation in the jurisdiction of the Pasuruan Police, obstacles and efforts. This research is an empirical juridical research using sociological approach, legislation approach and case approach. The results of this study are limited penal mediation regulated in the Letter of the Chief of Police No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS. Based on the letter from the National Police Chief, one of the things that can be resolved through penal mediation is a crime that causes material loss. The obstacles experienced in implementing penal mediation in traffic accident cases that resulted in material losses by the Pasuuran Police Traffic Unit were the conflict of interest between the victim and the perpetrator, there was no SOP on penal mediation, and the lack of mediator skills. Efforts made to overcome these obstacles are proposing the preparation of SOPs as well as providing education and improving the quality of investigators as mediators.
Keywords: Penal Mediation, Traffic Accident, Material Loss
ABSTRAK
Skripsi ini dilatarbelakangi karena masih banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian material di Pasuruan. Permasalahan yang diangkat mengenai: penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian material melalui mediasi penal di wilayah hukum Polres Pasuruan, hambatan dan upaya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah mediasi penal secara terbatas diatur dalam Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS. Berdasarkan Surat Kapolri tersebut bahwa salah satu yang dapat diselesaikan secara mediasi penal adalah tindak pidana yang menimbulkan kerugian material. Hambatan-hambatan yang dialami dalam menerapkan mediasi penal pada perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian material oleh Satlantas Polres Pasuuran adalah benturan kepentingan antara korban dan pelaku, tidak ada SOP tentang mediasi penal, dan kurangnya kecakapan Mediator. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah megusulkan penyusunan SOP serta memberikan pendidikan dan meningkatkan kualitas Penyidik sebagai Mediator.
Kata Kunci: Mediasi Penal, Kecelakaan Lalu Lintas, Kerugian MaterialFull Text:
PDFReferences
Buku
Dewi, DS. dan Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Jakarta: Indie Publishing.
Manan, Bagir, 2008, Retorative Justice (Suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir, Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama.
Jurnal
Astari, Lidya, Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengalami Kerugian Material oleh Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, JOM Fakultas Hukum, Volume V, No. 2, Oktober 2018.
Nuraini, Fitri, dkk, Penerapan Mediasi Penal oleh Lembaga Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas sebagai Upaya Mewujudkan Restorative Justice (Studi di Kepolisian Resort Kota Surakarta), Recidive, Volume 3, No. 1, Januari-April 2014.
Nurhasan, Kebijakan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Wonosobo, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 12, No. 2, Juni 2017.
Prayitno, Kuat Puji, 2012, Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concerto), Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12, No. 3.
Tesis
Prasetyaningsih, Wahyuni, Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Suami dan Istri pada Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Internet
Arifin, Jawanto, Polisi Catat Angka Kecelakaan Lalu Lintas Naik Drastis, dalam https://radarbromo. jawapos.com, diakses pada tanggal 29 Maret 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project