PELANGGARAN HAM DALAM SENGKETA BERSENJATA DI PALESTINA OLEH ISRAEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Maulidadiah Alviana

Abstract


ABSTRACT

The research topic with the title above begins with the formulation of the problem, namely: (1) How is the crime of human rights violations in the perspective of international law?; (2) What is the authority of the international court of justice and war crimes in Israel's armed conflict against Palestine? The research method used is normative juridical, the sources of legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials, this research uses an International Instrument Approach, a Conceptual Approach, a Case Approach, a technique for collecting legal materials using a literature study. , analysis of legal materials by utilizing legal materials that have been collected to answer problems. The conclusion of this study is that the violations committed by Israel against Palestine are included in gross human rights violations, because the actions committed by Israel have violated the provisions of the Rome Statute, Humanitarian Law, and the Universal Declaration of Human Rights (UDHR). The issue of gross human rights violations that occurred in Palestine is under the authority of ICC (International Criminal Court). This is because the ICC handles cases of gross human rights violations, such as crimes against humanity, genocide, war crimes and aggression.

Keywords: Palestine, Israel, Armed Dispute

ABSTRAK

Topik penelitian dengan judul diatas diawali dengan rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana kejahatan pelanggaran HAM dalam perspektif hukum internasional?; (2) Bagaimana kewenangan mahkamah internasional terhadap pelanggaran HAM dan kejahatan perang dalam sengketa bersenjata Israel terhadap Palestina?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, penelitian ini menggunakan Pendekatan International Instrument, Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, analisis bahan hukum dengan cara memanfaatkan bahan hukum yang sudah dikumpulkan untuk menjawab permasalahan. Kesimpulan penelitian ini adalah pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Palestina termasuk dalam pelanggaran HAM berat, karena perbuatan yang dilakukan oleh Israel telah melanggar ketentuan Statuta Roma, Hukum Humaniter, serta Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Persoalan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Palestina berada dibawah wewenang ICC (International Criminal Court). Hal tersebut dikarenkan ICC menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang serta agresi.

Kata Kunci : Palestina, Israel, Sengketa Bersenjata

Full Text:

PDF

References


DAFTAR RUJUKAN

Buku

Awaludin, Hamid. 2012. HAM, Politik, Hukum & Kemunafikan Internasional. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara

Bakry, Umar Suryadi. 2019. Hukum Humaniter Internasional. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Baharudin, Ahmad Naim. 2010. Hukum Humaniter Internasional. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung.

C, Philip. 2007. Di Balik Merdekanya Israel dan Negara-Negara Lainnya Pasca-Perang Dunia II. Yogyakarta: Center for Information Analysis

Gede, I Widhiana Suarda. 2003. Hukum Pidana Internasioanl Sebuah Pengantar, Bandung; Yrama Widya

J.G Strake. 1989. Pengantar Hukum Internasional II, Terjemahan Bambang Iriana Djajaatmadja, Jakarta: Sinar Grafika

Suratman dan H. Philips Dillah. 2012. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : UI press

Suwardi, Sri Setianingsih. 2006. Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Universitas Indonesia

Qamar, Nurul. 2014. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechsstaat). Jakarta: Sinar Grafika

Internasional Instrument

Universal Declaration of Human Right 1948

Hukum Humaniter

Konvensi Jenewa

Konvensi Den Haag

Statuta Roma

Karya Ilmiah

Arianta, Ketut. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia

Nweke, Ogochukwu. 2020. Understanding Human Rights. Confrence: Kings University College Lawa Students Union Seminar At Accra-Ghana

Schabas, William A. 2011. An Introduction to the International Criminal Court. New York: United States of Amerika by Cambridge University Press

Internet

Rizal, Jawahir Gustav. 2021. Gencatan Senjata, 244 Orang Tewas Selama 11 Hari Sengketa Palestina-Israel.https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/21/173000765/gencatan-senjata-244-orang-tewas-selama-11-hari-sengketa-palestina-israel?page=all

Yang, Fang. Israel, Palestina Agree on Ceasefire. https://www.rediff.com/news/2005/feb/08israel.htm

United Nation Office for the Coordination of Humanitarian Affairs. Data on Casualities. https://www.ochaopt.org/data/casualties

BBC News. 2020. Penghancuran Terbesar Israel dalam Satu Dekade : Teguran PBB karena Langkah Penggusuran Paling Parah atas Pemukiman Palestina. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-54835759

Genjatan senjata Israel-Palestina Berakhir. http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/19/04033086/gencatan.israel-palestina.berakhir

Mega Mohan, (2019), Anak-Anak Palestina yang Ditahan Tentara Israel: Satu-Satunya Negara yang Terapkan Hukuman Militer https://www.bbc.com/indonesia/dunia-49525049


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project