PELAKSANAAN SANKSI PIDANA BAGI WAJIB PAJAK YANG MELANGGAR KETENTUAN PASAL 39 ( Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Studi KPP Pratama Baubau))

La Ode Nanang Defanny

Abstract


ABSTRACT
Tax collection in Indonesia uses a Self-assessment system. But the phenomenon of resistance to the system often occurs by taking advantage of legal loopholes. Violations committed by taxpayers will be subject to taxation in accordance with applicable provisions. This writing is motivated by the existence of problems, namely the first implementation of criminal sanctions for taxpayers who violate the provisions of Article 39 of Law Number 28 of 2007 concerning the Third Amendment to Law Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures in Baubau City. Second, obstacles in the implementation of criminal sanctions for taxpayers who violate the provisions of Article 39. Third, solutions in overcoming the implementation of criminal sanctions. The research method used is a descriptive qualitative method with a normative-empirical research approach. The result of the study is that the implementation of tax criminal sanctions in Baubau City has not been carried out until now which is influenced by several factors, such as the vagueness of the limits on criminal sanctions and the vagueness of penalties for some violations.
Key words: Tax, Criminal Sanction, Tax Law.

ABSTRAK
Pemungutan pajak di Indonsia menggunakan sistem Self-assesment. Namun fenomena perlawanan terhadap sistem sering terjadi dengan memanfaatkan celah hukum. Pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan dikenakan sanki perpajakan sesaui dengan ketentuan yang berlaku. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanyaa permasalahan yaitu yang pertama Pelaksanaan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Kota Baubau. Kedua, kendala dalam pelaksanaan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan Pasal 39. Ketiga, solusi dalam mengatasi hambaatan pelaksanan sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian normatif-empiris. Hasil dari penelitian adalah pelaksanaan sanksi pidana perpajakan di Kota Baubau tidak terlaksana hingga saat ini yang dipengaruhi beberapa faktor, seperti ketidakjelasan batasan sanksi pidana dan ketidakjelasan hukuman bagi beberapa pelanggaran.
Kata kunci : Pajak, Sanksi Pidana, Undang-Undang Perpajakan.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Buku

Farouq,M. 2018.Hukum Pajak Di Indonesia. Jakarta. Pranada Media.

Jurnal

John N.Gallo, 1998. Effective Law-Enforcement The Technique For Reducing Crime. Journal of Criminal Law and Criminology. Vol. 1

Pantreysih ,Monita. Dkk. 2015. Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan(Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratam Kota Bitung. Jurnal Ilmiah Efisiensi. 15(4).

Pertiwi,R,N ., Devi,F,A dan Bondan,C,K. 2014. Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Probolinggo). Jurnal Perpajakan. 3(1).

Putra,W,E ., Indra, L,K dan Maya,W,D. 2019. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Wilayah Kota Jambi). Jurnal Akutansi dan Pajak. 20(01) : 43-54.

Interner

Chritina. 2022. Kenali Apa Itu Wajib Pajak Non-Efektif. (https://www.pajakku.com/read/60595195efa1bb468437ddcd/Kenali-Apa-itu-Wajib-Pajak-Non-Efektif%C2%A0, diakses pada tanggal 20 Juni 2022, 19:49).


Refbacks



Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project