PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PENGEMIS YANG TERDAMPAK EKSPLOITASI BERDASAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI KOTA MALANG)

Virgina Wulan Fausia

Abstract


ABSTRACT

The issue raised is the legal protection for children affected by exploitation based on law number 17 years 2016 second amendment to law number35 years 2014 concerning child protection (lesson in Malang). The discussion is about how the legal protection of beggar children who are made by their parents as beggars in Malang City, how is the responsibility of parents who make their children as beggars in Malang City. This research is an empirical juridical research. The results of this study are to determine the responsibilities of parents of beggar children in the city of Malang and the efforts of institutions from the P3AP2KB Social Service in protecting children affected by exploitation as beggars. In dealing with children affected by exploitation as beggars, of course there are obstacles experienced by the P3AP2KB Social Service when conducting raids and policing there are still many who rebel and run away.

Key words: Children Beggars, Exploitation, Legal Protection, P3AP2KB Social Service

 

ABSTRAK

Permasalahan yang diangkat adalah perlindungan hukum bagi anak pengemis yang terdampak eksploitasi berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (studi di Kota Malang). Pembahasannya tentang bagaimana perlindungan hukum anak pengemis yang dijadikan oleh orang tuanya sebagai pengemis di Kota Malang, bagaimana pertanggung jawaban orang tua yang menjadikan anaknya sebagai pengemis di Kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah mengetahui pertanggung jawaban dari orang tua anak pengemis di Kota Malang dan upaya lembaga dari Dinas Sosial P3AP2KB dalam melindungi anak yang terdampak eksploitasi sebagai pengemis. Dalam menangani anak yang terdampak eksploitasi sebagai pengemis tersebut tentu saja ada kendala yang dialami oleh Dinas Sosial P3AP2KB pada saat melakukan razia dan pentertiban masih banyak yang memberontak dan melarikan diri.

Kata kunci : Anak Pengemis, Eksploitasi, Perlindungan Hukum, Dinas Sosial P3AP2KB


Full Text:

PDF

References


Bintoro Prakoso, (2013), Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta, Laksabang Grafika.

Darwan Prinst, (1997), Hukum Anak Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Wagiati sutedjo, (2008), Hukum Pidana Anak, Bandung: PT. Refika Aditama.

Waluyadi SH., M.H, (2009), Hukum Perlindungan Anak, Bandung, Penerbit CV Mandar Maju.

Tangdilintin, Paulus, (2000), Pendekatan Analisis Sosiologi Isu Sosial, Jakarta, Universitas Terbuka.

Qurrotul Munawwarah, (2010), Praktik-praktik Pembiaran Anak (Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Malang

Miftachul Huda, (2009), Pekerjan Sosial dan Kesejahteraan Sosial, Yogyakarta, Penerbit Pustaka Pelajar.

Abintaro Prakoso, (2016), Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta, Laksabang Persindo.

Abdulkadir Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Bambang Waluyo, (2002), Penelitian Hukum dan Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

Ali Marpuji, (1990), Gelandangan di Kertasuara, Surakarta, Monografi 3 Lembaga Penelitian Universitas Muhammadiyah.

Dimas Dwi Irawan, (2013), Pengemis Undercover Rahasa Seputar Kehidupan Pengemis, Jakarta, Titik Media Publisher.

Bagong Suyanto, (2012), Anak Perempuan yang dilacurkan Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial, Yogyakarta, Graha Ilmu.

Surbakti, (2012), Parenting Anak-Anak, Jakarta, PT. Elex Media Komputindo.

Maulana Hasan Wadong, (2000), Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Grasindo.

Satjipro Rahardjo, (2003), Sisi-sisi Lain dari Hukum Indonesia, Jakarta, Grasindo.

Barda Nawawi Arief, (1998), Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Pt. Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Anak Pengemis

Peraturan Perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Deawinadry dan Mochamad Wachid Hasyim, (2017), Penerapan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Terhadap Perlindungan Anak Jalanan, Jurnal Hukum, Vol. III.

Emon Feriansyah, (2020), Faktor-Faktor Penebab Anak Jalanan di Pasar 16 Kota Palembang (studi kasus terhadap pengamen dan pengemis), skripsi fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Sriwijaya.

BBKH fakultas hukum universitas pasundan, hukumnya eksploitasi pengemis anak oleh orangtuanya, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e9ffdf583874/hukumnya-eksploitasi-pengemis-anak-oleh-orangtuanya pada tanggal 27 desember pukul 16.11.

Parta Ibeng, Pengertian eksploitasi, jenis, dampak, dan menurut ahli Diakses dari https://pendidikan.co.id/pengertian-eksploitasi-jenis-contoh-dampak-dan-menurut-ahli/ pada tanggal 01 desember 2021 pukul 12.23.

Wikipedia Bahasa Indonesia, Lembaga perlindungan saksi dan korban

Diakses dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas pada tanggal 4 juni 2022 pukul 11.13


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project