HARTA BERSAMA DALAM PERKARA IJIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA MAGETAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Magetan)
Abstract
ABSTRACT
It is undeniable that the judiciary will also play a significant role in the dispute resolution process referred to above. The judiciary will become a medium for husband and wife who are in dispute, especially in the context of realizing the desire of each party to control the property. Shared assets are opened for distribution in the event of a divorce and if there is no divorce then the joint property cannot be divided but can only be confiscated, joint property can only be divided if the marital relationship has been severed. This writing is motivated by the existence of problems, namely the first related to the implementation of the distribution of marital property in polygamy cases after the enactment of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. As well as related to the basis of the judge's consideration of determining joint property in cases of polygamy permits. The type of research in this study is normative juridical research. By using several methods of legal materials. By carrying out the technique of taking legal materials by means of documentation and interviews, as well as using the method of analyzing legal materials by means of analytical verification techniques.
Keywords: Gono Gini, Marriage, Judge's Consideration.
ABSTRAK
Tidak dapat dipungkiri lembaga peradilan pun akan cukup berperan dalam proses penyelesaian persengketaan yang dimaksudkan di atas. Lembaga peradilan akan menjadi media bagi suami istri yang bersengketa lebih khususnya dalam rangka mewujudkan keinginan masing-masing para pihak untuk menguasai harta tadi. Harta bersama itu dibuka pembagiannya jika terjadi perceraian dan apabila tidak adanya perceraian maka harta bersama itu tidak bisa dibagi tetapi hanya bisa disita, harta bersama baru dapat dibagi apabila hubungan perkawinan itu sudah terputus. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu pertama terkait pelaksanaan pembagian harta perkawinan dalam perkara poligami setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Serta terkait dasar pertimbangan hakim menetapkan harta bersama dalam perkara ijin poligami Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Dengan menggunakan beberapa metode bahan hukum. Dengan melakukan teknik pengambilan bahan hukum dengan cara dokumentasi dan wawancara, serta dilakukan dengan metode analisis bahan hukum dengan cara teknik verifikatif analisis.
Kata Kunci: Gono Gini, Perkawinan, Pertimbangan Hakim.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama.
Happy Susanto, 2008, Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Terjadinya Perceraian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Idris Ramulyo, 1995, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
M. Idris Ramulya 1995, Hukum Pekawinan, Hukum Pewarisan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap, 2001, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta.
Sayuti Thalib, Hukum kekeluargaan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Siti Musdah Mulia, 2008, Posisi Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Internet
Wikipedia Ensiklopedia Bebas, 11 Januari 2009.
Siti Musda Mulia, ICRP Blog, 27 Maret 2009.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project