OPERASI BEDAH PLASTIK UNTUK MENINGKATKAN KECANTIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM KESEHATAN
Abstract
ABSTRACT
This research was conducted to find out, how plastic surgery to improve beauty in the perspective of Islamic law, how plastic surgery to improve beauty in the perspective of health law. The research method used is normative juridical research, using a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. The collection of legal materials through the literature study method, with primary and secondary legal materials. The results of this study that Islamic law is not allowed because it changes God's creation. Plastic surgery is illegal for a beauty, as stated in Surah al-Maidah verse 87, but if it is for a truly emergency treatment, it is allowed. While in health law, plastic surgery is allowed except to change identity. Based on article 1 of Law Number 36 of 2009 concerning Health which states the condition of a person whose all organs of the body are functioning properly. Article 69 paragraph (2) of Law Number 36 of 2009 concerning Health explains that reconstruction and plastic surgery may not be carried out to change identity.
Keywords: Surgery, Plastic Surgery, Islam, Health.
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, Bagaimana operasi bedah plastik untuk meningkatkan kecantikan dalam perspektif hukum islam, Bagaimana operasi bedah plastik untuk meningkatkan kecantikan dalam perspektif hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian ini bahwa hukum islam tidak di perbolehkan karena merubah ciptaan Allah. Haram hukumnya operasi bedah plastik untuk suatu kecantikan, seperti tertuang dalam surat al-maidah ayat 87, tetapi apabila untuk pengobatan yang benar-benar darurat di perbolehkan. Sedangkan didalam hukum kesehatan, melakukan operasi bedah plastik itu diperbolehkan terkecuali untuk merubah identitas. Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan kondisi seseorang yang semua organ tubuhnya berfungsi dengan baik. Dalam pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menerangkan bahwa rekonstruksi dan bedah plastik tidak boleh dilakukan untuk mengubah identitas.
Kata kunci: Operasi, Bedah Plastik, Islam, Kesehatan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT, (2016), Pedoman Klasifikasi izin edar alat kesehatan, Jakarta, Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT. .
Abdul Aziz Dahlan, dkk (ed), (2001), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Abdul Syukur Al-Azizi, (2015), Buku Lengkap Fiqh Wanita; Manual Ibadah, dan Muamalah, Yogyakarta: Diva Press.
Abdul Syukur al-azizi, (2015), Buku Lengkap Fiqih Wanita: Manual Ibadah Dan Muamalah Harian Muslimah Sholihah, Yogyakarta: Diva Press.
D. Afandi, (2000), Bedah plastik kosmetik muka dan badan, Jakarta: PT Raja gravindo persada,
Leenen dan P.A,F Lamintang, (1991), Pelayanan Kesehatan dan Hukum, Bandung: Bina Cipta.
Tim Majlis Tarji Dan Tajdid PP Muhammadiyah, (2007), Tanya Jawab Agama Jilid 1, Suara Muhammadiyah..
Muhammad khil Masur, (2004), Pengobatan Wanita Dalam Pandangan Fikih Islam, Jakarta: Cendekia sentra muslim.
Nicola R. Dean,dkk, ___,___, Definising Cosmetic Surgery
Abu Ja’far Bin Muhammad At-Thabari, (2009), Tafsir At-thabari, Jakarta: Pustaka Azzam.
Imam Al-Quthubi, (2009), Tafsir Al-Qurthubi Bagian I, Alih Bahasa Khotib, Jakarta selatan: Pustaka Azzam.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Dan Peraturan Pelaksanaan Lain Yang Berkaitan Dengan Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/ 2010
Fatwa Nomor 03/Munas-VIII/MUI/2010 tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Jenis Kelamin.
Q.S Al-Maidah ayat 87.
Jurnal:
Azizah Kumalasari (September 2020), Signifikan Larangan Operasi Plastik Dalam Penafsiran QS. An-Nisa (4): 119 Perspektif Makna Cum Maghza. Vol 3 Nomor 2.
Julinar Cherish Wiharsari,__, Konsep Kecantikan dan Pemanfaatan Produk Kosmetik Wajah pada Mahasiswi Surabaya,__
Rinawati Gunawan, Amanah Anwar, (2 Desember 2012), Kecemasan Body Image Pada Perempuan Dewasa Tengah Yang Melakukan Bedah Plastik Estetik, Jurnal Psikologi, Vol 10 Nomer 2.
Mitha Mahdalena Efendi, dkk, (2020), Respon Islam Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan Pada Kasus Operasi Plastik, Vol 2, Nomor 2.
Abdul Rokhim, (2016), Tanggung Jawab Rumah Sakit Sebagai Produsen Jasa Pelayanan Kesehatan, Vol 5, Nomor 8.
Internet:
Andisa sabrina, (9 November 2018), https://hellosehat.com/sehat/operasi/efek-samping-operasi-plastik/?amp=1, diakses pada tanggal 14 Juni 2022.
Dimas Hutomo, (25 Juni 2019), https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-hukum-mengenai-bedah-plastik-lt5d104115f3648 , diakses pada tanggal 13 Juni 2022.
Nur afidah zalfalia, (10 Desember 2021), https://www.inews.id/lifestyle/seleb/deretan-artis-gagal-operasi-plastik, diakses pada tanggal 14 Juni 2022.
Reski apriliya, (19 April 2022) , https://www.popmama.com/life/fashion-and-beauty/rezki-apriliya/begini-hukum-operasi-plastik-menurut-islam/3, diakses pada 11 Juni 2022.
Gwendy Aniko, (8 Januari 2021), https://hellosehat.com/sehat/operasi/alasan-operasi-plastik/, diakses pada tanggal 17 juni 2022.
Skripsi:
Cahaya Lituhayu,___, skripi Pengaruh Warna Terhadap Psikologi Pengguna Dalam Perancangan Fasilitas Bedah Plastik Estetik.
Fariskha wulandari, (2022), skripsi Konsep Kecantikan Dalam Al-Qur’an (Tafsir Tematik Analisa Operasi Plastik).
Novia Wahyu Andriyani, (2021), Skripsi: Studi Komparatif Pandangan Wahbah Zuhaili Dan Abdul Karim Zidan Tentang Operasi Plastik.
Skripsi IAIN Salatiga, (2017).
Benny Dwi Hermawan, (2020), Skripsi Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan Fisik Pada Manusia (Operasi Plastik) Dalam Perspektif Hukum Islam.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project