TANGGUNGJAWAB PIDANA PELAKU JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
ABSTRACT
Along with the development of the times and gambling technology is now also growing which is commonly called online gambling where the crime is committed by utilizing the internet network with various modes when playing it. The research method that the author uses is normative juridical and uses a statutory approach. The technique of collecting legal materials used is through literature study. The results of this study indicate that the modus operandi of online gambling can be classified into 2, namely: 1. Online gambling with a direct transaction system, 2. Online gambling with a deposit system, and for criminal liability online gambling itself is regulated in Article 27 paragraph (2) and Article 45 of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, but in that article only explains about someone who distributes, transmits, and makes accessible something that contains gambling and its criminal acts, then online gambling in Indonesia must be equated with gambling. in general, where gambling players are also acted on under criminal law in addition to punishment for the bookie.
Keywords: Responsibility, Criminal, Online Gambling
ABSTRAK
Seiring berkembangnya zaman dan teknologi perjudian kini juga semakin berkembang yang biasa di sebut perjudian online dimana kejahatan tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan jaringan internet dengan berbagai macam modus saat memainkannya. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni melewati studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya modus operandi perjudian online dapat digolongkan menjadi 2 yaitu: 1. Perjudian online dengan sistem transaksi langsung, 2. Perjudian online dengan sistem deposit, serta untuk pertanggungjawaban pidana perjudian online itu sendiri sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dalam pasal tersebut hanya menarangkan tentang seseorang yang mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat bisa diaksesnya sesuatu muatan yang didalamnya ada perjudian beserta dengan tindak pidananya, maka judi online di Indonesia harus disamakan dengan judi secara umum, yang dimana pemain judi juga di tindak berdasarkan hukum pidana selain hukuman terhadap bandarnya.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Pidana, Judi Online
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Wirjono Prodjodikoro. 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Eresco.
P. A. F Lamintang. 1990. Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan. Bandung: MandarMaju.
R. Soesilo. 1980. Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil. Bandung: PT. Karya Nusantara.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016
Moeljatno. 2014. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta : PT. Bumi Aksara
Jurnal
Dian Eka Pratiwi. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perjudian Online Di Kota Makassar”. Jurnal Magister Hukum Argumentum. Vol, 7 No, 1. (2020).
Sulistyo dan Ardjayeng, “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJUDIAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.”
Internet
http//:www.kitabpidana.blogspot.com/2012/04/kesalahan-dan-pertanggungjawabanpidana, diakses pada tanggal 28 Mei Pukul 18.00 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project