PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
ABSTRACT
In this thesis, the author raises about the victims of the crime of terrorism, this crime is not only a national discussion but also an international conversation. Therefore, it departs from the formulation of the problem, namely: 1. How do the laws and regulations regulate the rights of victims of criminal acts of terrorism? 2. What are the forms of protection for victims of criminal acts of terrorism? This research is a normative juridical research, which is based on researching and collecting library materials such as primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of this study indicate that there are 6 laws and regulations that are oriented towards rights in the form of compensation, restitution, and rehabilitation as well as legal protection for victims of criminal acts of terrorism, but there are still weaknesses in terms of victims where victims do not fully understand related to the law. regulate their rights and protection.
Keywords: Protection, Rights, Victims, Terrorism
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang korban kejahatan tindak pidana terorisme, tindak pidana ini tidak hanya menjadi perbincangan skala nasional saja tapi juga menjadi perbincangan berskala internasional juga, Pada kasus tindak pidana seperti ini menimbulkan banyak kerugian dan banyak memakan korban jiwa. Oleh karena itu berangkat dari rumusan masalah yaitu:1. Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur tentang hak-hak korban tindak pidana terorisme ? 2. Apa saja bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, adalah penilitian yang berlandaskan dengan cara meneliti dan mengumpulkan bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 6 peraturan perundangundangan yang berorientasi terhadap hak-hak berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi serta perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme, akan tetapi dalam masih ada kelemahan dari segi korban yang mana korban belum sepenuhnya mengerti terkait dengan hukum yang mengatur akan hak-hak dan perlindungannya.
Kata kunci : Perlindungan, Hak-Hak, Korban, Terorisme.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang- Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Buku
Abdul Wahid et al, 2007, Hak Asasi Manusia Di Negara Hukum, Surabaya : Visipress Media
Abdulkadir Muhammad, 2004,Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara norma dan realita, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
I Made Widnyana, 1992, Hukum Pidana II, Denpasar : Yayasan Yuridika
M soeparmoko, 1990, Metode penilitian Praktis, Jogjakarta : BPFE
Soerjono Soekanto, 1990, Pengaturan Peneliuian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia
Rena Yulia, 2009, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Bandung : Graha Ilmu
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta
Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Serangan_11_September_2001 (diakses pada tanggal 18 oktober 2021)
https://id.wikipedia.org/wiki/Bom_Bali_2002#:~:text= Pengeboman%20Bali%202002%20(disebu t%20juga,kantor%20Konsulat%20Jenderal%2 0Amerika%20Serikat%2C (diakses pada tanggal 19 oktober 2021)
https://www.liputan6.com/news/read/4403358/9- november-2005-akhir-pelarian- gembongteroris-dr-azhari-di-tangan-tim- walet-hitam ( diakses pada tanggal 3 januari 2022)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project