Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Driver Gojek Dalam Transaksi Online Orderan Fiktif
Abstract
This study aims to determine the legal protection for Gojek Driver Partner users who experience fictitious online order transactions carried out by irresponsible consumers. Based on this background, this paper raises the formulation of the problem as follows: 1. How is the legal relationship between Gojek, Driver Partners, and Consumers 2. What are the forms of fictitious orders that occur between Drivers and Consumers 3. What is the modus operandi of fraud committed by consumers against Gojek Driver Partners 4. What are the sanctions applied to Consumers who commit fraud. This research is a normative juridical legal research that aims to conduct library research or library research to obtain supporting data related to the object or research problem used in research to answer legal issues in this study.
Key words: Protection, Driver Partners, Fictitious Orders.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna Mitra Driver Gojek yang mengalami tranaksi online orderan fiktif yang dilakukan oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan hubungan hukum antara Gojek, Mitra Driver, dan Konsumen 2. Apa saja bentuk pemesanan fiktif yang terjadiantara Driver dan Konsumen 3. Bagaimana modus operandi terjadinya penipuan yang dilakukan oleh Konsumen terhadap Mitra Driver Gojek 4. Apa sanksi yang diterapkan terhadap Konsumen yang melakukan penipuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif yaitu bertujuan untuk melakukan penelitian pustaka atau penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data penunjang yang berkaitan dengan objek atau masalah penelitian yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Perlindungan, Mitra Driver, Orderan Fiktif.Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang – Undang Republik Indoneisa Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Buku
Hamzah B. Uno, Nina Lamatenggo, Teknologi Komunikasi & Informasi Pembelajara, Jakarta: Bumi Aksara.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Peter Mahmud marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2004.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Jakarta; PT. Pradnya Pramita Jalan Bunga 8- 8A.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, Cetakan ke – 11, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Suratman dan H. Philips Dillah, Metode Peneltian Hukum, Bandung: Penerbit Alfabeta. 2015.
Internet
Ketentuan Pengguna Aplikasi Gojek, https://www.gojek.com/app/driver-contract/.
Nadiem Makarim, Pendiri CEO Gojek Indonesia: membangkitkan Gairah Usaha Tukang Ojek, via republic online.
PT. Gojek Sebagai Penghubung, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-antara-penyedia-aplikasi--idriver-i--dan-penumpang-lt56a9c0362ef3d.
PT. Gojek Indonesia Syarat dan Ketentuan, https://www.gojek.com/app/driver-contract/.
Tanggung Jawab PT. Gojek Menangani Orderan Fiktif. https://www.gojek.com/app/kilat-contract/.
Tindakan Tegas PT. Gojek Bagi Pelaku Pemesanan Fiktif, https://www.kompas.com/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project