IMPLEMENTASI PASAL 40 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERKAIT PENDAFTARAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi di Kantor Pertanahan dan Kantor Notaris/PPAT Kabupaten Malang)

Zakiya Kusuma Wardhani, Isdiyana Kusuma Ayu, Pinastika Prajna Paramita

Abstract


ABSTRACT               Not later than 7 (seven) working days from the date of signing the deed in question, the land deed official is obligated to submit the deed he made along with the relevant documents to the Land Office for registration. What if this is not done by the land deed official or it is late due to negligence, then are there special sanctions against the land deed official in question. The problems discussed are (1) How is the implementation of Article 40 section (1) of Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration by land deed official at the Office of the National Land Agency? (2) What are the legal consequences for land deed official if they do not carry out land registration in accordance with Article 40 section (1) of Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration?The research method used in this research is empirical juridical, with a sociological juridical approach, while the data analysis is done descriptive-qualitatively. From the results of the research, it can be concluded that (1) the implementation of Article 40 section (1) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration by land deed official at the Land Office (BPN), no one is on time to meet the deadline of 7 (seven) working days, such as which is mandated by Government Regulation Number 24 of 1997. (2) The legal consequence for land deed official if it does not register land in accordance with Article 40 section (1) Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, is in the form of a warning and an obligation to make a certificate or statement of delay.  Keywords: Implementation, Legal Consequences, Land deed official, Land Registration.

 

 

ABSTRAK

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Bagaimana jika hal tersebut tidak dilakukan oleh PPAT atau terlambat karena kelalaiannya, maka apakah ada sanksi khusus terhadap PPAT yang bersangkutan. Adapun masalah yang dibahas adalah (1) Bagaimana implementasi Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah oleh PPAT di Kantor Badan Pertanahan Nasional? (2) Apa akibat hukumnya bagi PPAT apabila tidak melakukan pendaftaran tanah sesuai Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Implementasi Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Oleh PPAT di Kantor Pertanahan/BPN, tidak ada yang tepat waktu memenuhi tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. (2) Akibat hukumnya bagi PPAT apabila tidak melakukan pendaftaran tanah sesuai Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, adalah berupa teguran dan kewajiban membuat surat keterangan atau surat pernyataan keterlambatan.

 

Kata Kunci: Implementasi, Akibat Hukum, PPAT, Pendaftaran Tanah.

 


Full Text:

PDF

References


Achmad Ali Chomza, (2004), Hukum Agraria (Pertanahan di Indonesia), Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Arie S. Hutagalung, 2005, Teburan Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.

AP. Parlindungan I, (1993), Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar maju.

______________II, (1999), Pendaftaaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Boedi Harsono, (2003), Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan.

Diyan Isnaeni, dan Suratman, (2016), Reforma Hukum Agraria, Malang: Intrans Publishing.

Habib Adjie, (2007), Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Adhitama.

Jimly Asshidiqie. 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhammad. Yarnin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.

______________________, 2011, Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah, Bandung: Mandar Maju.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum’ Normatif dan Empiris, Yogjakarta: Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki, (2008), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soedikno Mertokusumo, (1988), Hukum dan Politik Agraria, Jakarta: Karunika-Universitas Terbuka.

Soedharyo Soimin, (2001), Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, (1999), Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia ( Suatu Tinjauan Secara Sosiologi , Cetakan Keempat, Jakarta: Universitas Indonesia.

___________________, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV Ramadja Karya.

________________, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soeroso, R. (2011), Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soetandyo Wiknyosubroto, (1995), Sebuah Pengantar Kearah Perbincangan’ Tentang Pembinaan Penelitian Hukum Dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, BPHN Departemen Kehakiman RI.

__________, (2002), Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya’, Elsam dan Huma Jakarta.

Subekti dan Tjitrosudibio, (2003), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Suratman dan Philips Dillah, (2020), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Penerbit Alfabeta.

Umar Said Sugiarto, Suratman, Noorhudha Muchsin, (2015), Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Pra dan Pasca Reformasi, Malang: Intrans Publishing.

Urip Santoso, (2011), Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Keppres Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

Peraturan Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Jurnal/Tesis/Skripsi/Makalah:

Didik Ariyanto. 2006. Pelaksanaan Fungsi Dan Kedudukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Kabupaten Gobrogan. Tesis, Semarang: PPS Universitas Diponegoro.

Idiyana Kusuma Ayu, 2019 Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Jurnal Mumbar Hukum, Fakultas Hukum UGM, Volume 31 Nomor 3, 2019.

Maria S.W Sumardjono , 1997, “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Pendaftaran Tanah”, Makalah, “Seminar Nasional Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah dan Pajak-pajakYang Terkait: Suatu Proses Sosialisasi dan Tantangannya,” Kerja sama Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 13 September 1997.

Susilo Handoyo dan Muhammad Fakhriza, 2018, Efektivitas Hukum Terhadap Kepatuhan Perusahaan Dalam Kepesertaan Bpjs Kesehatan, Jurnal De Facto Vol. 4 No. 2 Januari 2018,

Wicipto Setiadu, et.al., 2019, Implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dikaitkan Dengan Model Jual Beli Tanah Menurut Hukum Adat Di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jurnal Rechtvinding, Volume 8, Nomor 1, April 2019.

Yanly Gandawidjaja. 2002. Peran Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Dalam Proses Pendaftaran Tanah. Tesis, Bandung: PPS Universitas Katolik Parahyangan.

Internet :

Dikutip dari https://www.kantornotarissiwi.com/ diakses pada 12 Mei 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project