PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN SECARA ANGSURAN TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI (Studi CV. Bena Surya Kota Malang)

Bambang Risanto

Abstract


ABSTRACT

The need for housing or housing has increased, due to the increasing number of people every year, supported by an installment program to obtain it. Getting a place to live with the credit program does not rule out the possibility of the debtor being in default. This is the backgroundIn this research, there is a case of default in the housing sale and purchase agreement in installments by the debtor. Then what plegal protection and settlements provided to creditors when the debtor defaults, and what are the factors causing the debtor to default in the housing sale and purchase agreement in installments? PThis research uses empirical juridical research with a sociological approach.The results of the study can be concluded that the legal sanctions for defaulting debtors are that the debtor is required to pay the losses suffered by the creditor, the cancellation of the agreement is accompanied by the payment of compensation, the transfer of risk to the debtor from the time of the default, payment of court fees if brought before a judge. Various causes of debtors default, including debtors experiencing layoffs, business bankruptcy, accidents, and death.

Keywords : Protection of Creditors, Debtors, Default.

 

ABSTRAK

Kebutuhan rumah atau hunian mengalami peningkatan, disebabkan jumlah manusia yang tiap tahun mengalami peningkatan, didukung dengan adanya program angsuran untuk memperolehnya. Mendapatkan tempat tinggal dengan adanya program kredit tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak debitur wanprestasi. Hal ini lah yang melatar belakangi penelitian ini adanya kasus wanprestasi dalam perjanjian jual beli perumahan secara angsuran oleh debitur. Lalu apa perlindungan hukum serta penyelesaian yang diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi, serta apa faktor penyebab debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli perumahan secara angsuran tersebut? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan secara sosiologis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sanksi hukum bagi debitur wanprestasi yaitu debitur diharuskan membayar kerugian yang diderita oleh kreditur, pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti rugi, peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi, pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan dimuka hakim. Berbagai sebab debitur wanprestasi, diantaranya debitur mengalami PHK, kepailitan usaha, kecelakaan, dan meninggal dunia.

Kata Kunci : Perlindungan Kreditur, Debitur, Wanprestasi.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdul Kadir Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016, hlm.23

C.S.T Kansil, (1989), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka.

I Ketut Oka Setiawati,(2016), Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung:Alfabeta.

Suratman, Philips Dillah, (2020), “Metode Penelitian Hukum”, Alfabeta, Bandung

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 2007, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: YLBHI, hlm. 134

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan

JURNAL

Afriani Siallagan. “Penyelesaian Hukum Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Oleh Kreditur Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kertu Kredit.” Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota 1, No. 3 (2021): 82–91.

Bram Ade Pratama. “Manajemen Laba : Pro-Kontra Pemaknaan Antara” 16, No. 1 (2014): 55–67. Https://Doi.Org/10.9744/Jmk.16.1.55.

Budiyono.“Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Kepemilikkan Rumah Di Bank Pt Maybank Indonesia Cabang Medan.” Lex Jurnalica Вы12у, No. 235 (2007): 245. Http://Digilib.Unila.Ac.Id/11478/16/16. Bab Ii.Pdf.

Deny Trihartono. “Perlindungan Hukum Kreditur Berdasarkan Undang - Undang Kepailitan.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 4 (2016): 1–9.

Dery Mersikta. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Di Pt . Bank Mandiri Cabang Medan,” 2017.

Harahap, L K. “Perselisihan Sengketa Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Terhadap Kreditur Dengan Jaminan Fidusia (Analisis Putusan Nomor 359/Pdt/2018/Pt Mdn), Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2021. tp://Jurnal.Pancabudi.Ac.Id/Index.Php/Jurnalfasosa/Article/View/1333.

Harmono Japonika. “Kedudukan Debitur Dan Bank Sebagai Kreditur Dalam Hal Wanprestasi Developer.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 2014, 1–17.

Hasan Basri. “Penyelesaian Sengketa Atas Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Angsuran.” Jurnal Penelitian Hukum, No. 1 (2020).

Hutabarat, Riri Elizabeth, dan Sri Redjeki Slamet. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.” Lex Jurnalica 12, No. 1 (2015): 32. Https://Ejurnal.Esaunggul.Ac.Id/Index.Php/Lex/Article/View/1343.

I Made Hendra Agustina. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam.” Jatiswara 35, No. 2 (2020): 219–32.

Iswahyudi. “Analisis Tentang Tanggung Jawab Terkait Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 2018.

Jatmiko Winarno. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia,” No. 4 (1999): 44–55.

Ketut. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit” 3, No. 1 (2022): 176–81.

Lia Alfina. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Dalam Transaksi E-Commerce,” 2020.

Ningtyas, Mn. “Perlindungan Kreditur.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 20014, 32–41.

Pamela, Cleopatra Sajow, Tommy F Sumakul, dan H Anis. “Kajian Yuridis Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Pembebanan Hak Tanggungan.” Lex Privatum X, No. 1 (2022): 172–82.

Pontianus, Rume Krowin, Ruslan Renggong, dan Baso Madiong. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Dalam Pembelian Kendaraan Roda Empat.” Indonesian Journal Of Legality Of Law 3, No. 1 (2020): 13–17.

Rahmat Hidayat, dan Soegianto. “Resolution Of Debtor Defaults On Registered” 2, No. 2 (2019): 289–99.

Retno Dewi Puspo, Pranoto, Hadi Purwadi. “Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akibat Wanprestasi.” Repertorium Iv, No. 2 (2017): 143–51. Https://Doi.Org/10.28946/Rpt.V10i2.1452.

Sawitri Yuli Hartati S., M. Rusdi Daud, Nurohmat. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Peminjaman Uang Berbasis Teknologi Finansial (Koinwork).” Al-Qisth Law Review 5, No. 1 (2021): 129–70.

Tita Nurhidayati. Tanggung Jawab Hukum Pt Prioritas Land Indonesia Atas Kerugian Konsumen Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Apartemen. Skripsi. Vol. 16, 2017.

Yudanta, Yuris Harja. “Akibat Debitur Wanprestasi Pada Kredit Angsuran Sistem Fidusia ( Kreasi ) Pada,” 2010.

Yulia Risa. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan.” Jurnal Normative 53, No. 9 (2019): 1689–99.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project